Upaya Penyelesaian kasus Hukum Lingkungan

MAKALAH HUKUM LINGKUNGAN

BAB I
PENDAHLUAN

A.Latar Belakang Masalah
Lingkungan Hidup sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan wawasan Nusantara. Dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Untuk itu perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.

Masalah lingkungan hidup pada dasarnya timbul karena:
1.Dinamika pertumbuhan penduduk yang cepat, persebaran tidak propesional, tidak adanya keseimbangan struktur penduduk.
2.Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya yang kurang bijaksana. Karena dikejar mencapai target kengtungan sebanyak-banyaknya, berbagai sumber alam dikuras habis-habisan tanpa mempertimbangkan generasi mendatang.
3.Kurang terkendalinya pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi maju. Saat ini teknologi untuk menyedot minyak dari perut bumi dengan teknologi canggih. Sehingga manusia berlomba menyedot minyak dalam jutaan barel per hari. Demikian pula teknologi penebangan hutan.
4.Dampak negatif yang sering terjadi dan kemajuan ekonomi yang seharusnya posistif. Timbulnya industri-industri raksasa, tidak jarang menimbulkan kersakan dan pencemaran lingkungan. Pencemaran yang berat terhadap sungai maupun di muara sungai. Ini berarti membunuh mata pencaharian nelayan. Tidak jarang menimbulkan urbanisasi dan kejahatan-kejahatan di kota, karena sulit mencari pekerjaan.
5.Benturan tata ruang. Kawasan seharusnya untuk reboisasi dijadikan kawasan industri. Kawasan seharusnya untuk taman nasional (Monas) dulu digunakan untuk Jakarta dan tempat hiburan dengan penuh bangunan.
Kualitas hutan di Indonesia terus menurun disebabkan oleh karena adanya peladangan berpindah, penebangan hutan secara besar-besaran. Pembukaan hutan untuk ladang pertanian.

download disini
Terima kasih atas waktunya untuk membaca Upaya Penyelesaian kasus Hukum Lingkungan ini, dengan harapan semoga artikel Upaya Penyelesaian kasus Hukum Lingkungan ini bermanfaat adanya. Dan mohon maaf jika pada artikel Upaya Penyelesaian kasus Hukum Lingkungan terdapat kesalahan atau kurang memuaskan. Jangan lupa untuk berkunjung kembali ke Wani pada lain kesempatan

Artikel Terkait : Upaya Penyelesaian kasus Hukum Lingkungan » Makalah

No comments: