Pandangan islam terhadap pelayanan kesehatan pada korban bencana alamP

Sebagai seorang Muslim kita berkeyakinan bahwa apa yang sedang melanda negeri kita Indonesia adalah musibah atas kehendak-Nya, meskipun segala sesuatu yang terjadi melalui perantara fenomena alam dan ulah manusia.
Segala sesuatu yang dikehendaki-Nya pasti terjadi, dan segala sesuatu yang tidak dikehendaki-Nya pasti tidak akan terjadi.
Dalam beberapa tahun terakhir ini bangsa kita "dikejutkan" dengan berbagai macam musibah, seperti gempa bumi, tsunami, tanah longsor, lahar gunung berapi, kekeringan, banjir bandang, lumpur panas, angin puting beliung dan kecelakaan (kapal laut, pesawat terbang, KA, dan kendaraan darat), sampai-sampai musibah yang menimpa hampir seluruh jamaah haji kita dimana mereka kelaparan saat menunaikan ibadah haji ditanah suci.
Kenapa bangsa kita berturut-turut mengalami musibah bencana alam? Para Alim Ulama, Ustad,Kyai akan berpikir dan bertanya-tanya apa dosa dan kesalahannya sehingga harus mengalami penderitaan yang berat dan berturut-turut?
Bencana alam terjadi akibat ulah tangan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, misalnya karena perambahan hutan digunung, orang-orang membangun gedung yang tinggi menjulang tanpa memikirkan bahwa perlu adanya wilayah resapan air, akibatnya terjadilah banjir dimana air tak lagi ada tempat leluasa mengalir atau meresap.
Alquran Surat Ar-Rum Ayat 41 disebutkan: "Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar".
Secara tidak langsung antara lain berbuat kejahatan dan kemaksiatan (perzinaan/prostitusi, percabulan), perjudian, minum minuman keras, pencurian (korupsi). Jika perbuatan itu merajalela akan mengundang datangnya bencana.
Hadis yang diberitakan oleh Ummu Salmah, Nabi Muhammad saw bersabda: "Jika kemaksiatan yang dilakukan oleh umatku semakin jelas ( terbuka ), maka Allah swt akan menimpakan azab kepada mereka semua". Ummu Salmah bertanya: "Apakah termasuk kepada mereka yang saleh?" Nabi menjawab: "Ya, tentu".
Jadi, jika bencana alam menimpa suatu daerah, semua penduduk di daerah itu terkena musibah, tidak membedakan antara yang saleh dan yang jahat. Mengapa orang-orang yang taat kepada Tuhan juga terkena musibah? Karena di pundak orang-orang yang saleh itu terdapat kewajiban melaksanakan amar makruf nahi munkar agar penduduk di daerahnya menjauhi kejahatan dan kemaksiatan.
Menurut pandangan Islam, musibah itu bisa merupakan cobaan, peringatan, bisa pula berupa azab. Maka dari itu, marilah hendaknya kita bisa mawas diri dan merenung, adakah kaitan antara musibah tersebut dengan perilaku mereka, untuk kemudian mereka memperbaiki perilakunya.
Allah swt berfirman dalam Alquran Surat AI-Baqarah Ayat 155: "Dan sesungguhnya Kami akan mengujimu dengan sesuatu cobaan seperti ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan (bahan makanan). Namun gembirakanlah orang-orang yang bersabar".
Islam memiliki perbedaan yang nyata dengan agama-agama lain di muka bumi ini. Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Sang Khalik-nya dan alam syurga, namun Islam memiliki aturan dan tuntunan yang bersifat komprehensif1, harmonis, jelas dan logis. Salah satu kelebihan Islam yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah perihal perspektif Islam dalam mengajarkan kesehatan bagi individu maupun masyarakat.
“Kesehatan merupakan salah satu hak bagi tubuh manusia” demikian sabda Nabi Muhammad SAW. Karena kesehatan merupakan hak asasi manusia, sesuatu yang sesuai dengan fitrah manusia, maka Islam menegaskan perlunya istiqomah memantapkan dirinya dengan menegakkan agama Islam. Satu-satunya jalan dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya. Allah berfirman:
”Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh-penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk dan rahmat bagi orang-orangnya yang beriman” (QS:Yunus 57).
Sehat menurut batasan World Health Organization adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Tujuan Islam mengajarkan hidup yang bersih dan sehat adalah menciptakan individu dan masyarakat yang sehat jasmani, rokhani, dan sosial sehingga umat manusia mampu menjadi umat yang pilihan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang tergolong berisiko tinggi terhadap terjadinya bencana alam. Bencana tersebut selalu diikuti dengan pengungsian, beberapa masalahpun sering timbul di tempat - tempat pengungsian. Hal ini selalu berawal dari kurangnya air bersih dan berakibat pada buruknya kebersihan diri, buruknya sanitasi lingkungan yang menyebabkan pengembangan beberapa jenis penyakit menular, minimnya ketersediaan obat, peralatan dan tenaga medis yang berakibat pada tidak optimalnya pelayanaan kesehatan, sampai dengan lambatnya distribusi bantuan karena beberapa faktor.
Padahal sebenarnya Indonesia telah memiliki standar minimal, untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat keragaman penanggulangan baik secara kualitas maupun kuantitasnya dan berakibat buruknya pada tingkat kesehatan pengungsi Sinabung.
Bila dikaji dari aspek peraturaupan perundangan, hal-hal tersebut di atas belumlah sejalan dengan pasal 53 UU No. 4 Th. 2007 tentang penanggulangan bencana. Yang menjamin setiap korban bencana alam, mempunyai hak untuk memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar seperti, kebutuhan air bersih dan sanitasi ,pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, dan penampungan dan tempat hunian.
Pada alenia ke IV Pembukaan UUD tahun 1945 mengamanatkan bahwa, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini diimplementasikan pada banyak peraturan perundang - undangan, untuk mewujudkan tujuan bersama yaitu mewujudkan masyarakat adil dansejahtera, yang senantiasa memperhatikan hak atas penghidupan dan perlindungan setiap warga negaranya. Termasuk dalam penanganan korban bencana alam (UU No. 24 Th. 2007). Namun dalam penanganan bencana di Indonesia, pemerintah selalu dirasa lambat, penyelenggaraan pelayanaan kesehatan di pengungsianpun banyak menemui kendala, dan dalam pelaksanaaanya pelayanan kesehatan di pengungsian banyak yang belum memperhatikan aspek HAM di dalamnya. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak pernah belajar dari pengalaman - pengalaman bencana sebelumnya .
Memang kita tidak boleh hanya menyalahkan peran pemerintah, karena bencana alam yang terjadi adalah tanggung jawab bersama berbagai pihak. Seluruh warga Indonesia memang wajib turut serta dalam penanganan bencana alam. Pihak swasta , LSM , dan para korban bencana memang harus bekerja sama. Disinilah seharusnya pemerintah berperan, yaitu menyelenggarakan pelayanaan kesehatan secara terkoordinir dengan lintas sektor dan program. Sehingga Penyelenggaraan pelayanaan kesehatan bagi korban bencana alam yang memenuhi standar minimal yang diharapkan pemerintah dengan memperhatikan aspek - aspek HAM dapat terwujud.
Alam Indonesia kembali meradang. Banjir bandang Wasior, tsunami di Mentawai, letusan Gunung Merapi, banjir yang mengancam Ibukota, dan beberapa kejadian di daerah lain sebelumnya, seakan menjadikan negara ini sebagai inkubator bencana. Lengkap menerjang dari belahan barat sampai ke timur, menjangkau darat, laut dan udara.
Tentu saja yang paling merasakan dampaknya adalah korban yang terkena imbas langsung di lokasi. Dampak kritis saat terjadinya bencana adalah keselamatan dan kesehatan korban. Begitupun dalam masa penanganan setelah terjadinya bencana, kesehatan korban merupakan hal prioritas.
Berdasarkan Profil Kesehatan Indonesia 2008, Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan sekarang) mencatat telah terjadi 456 kali kejadian bencana pada tahun 2008 di hampir seluruh wilayah Indonesia yang mengakibatkan krisis kesehatan. Bencana tersebut terdiri dari bencana alam seperti tanah longsor, banjir, puting beliung, bencana di bidang kecelakaan industri, ataupun konflik sosial.
Dari itu semua, bencana alam tercatat menyumbang frekuensi terbesar dengan prosentase berturut-turut: banjir (42%), tanah longsor (17%), dan angin puting beliung (14%). Tanah longsor menyumbangkan korban meninggal dunia terbesar sebanyak 103 jiwa, dan banjir memakan korban 58 jiwa. Belum lagi jumlah yang mengungsi akibat bencana tersebut. Ada lebih dari 300 ribu jiwa pengungsi banjir, 23 ribu lebih pengungsi banjir bandang, dan 10 ribu lebih pengungsi akibat gempa.
Itu data yang tercatat dua tahun lalu. Kini di tahun 2010, agaknya angka-angka itu dapat dipastikan melonjak. Dari korban tsunami di Mentawai bulan ini saja, sudah tercatat 431 jiwa (BNPB, 1/11), melewati semua korban tanah longsor yang terjadi sepanjang tahun 2008. Di samping korban jiwa, korban di pengungsian juga harus mendapat perhatian, dikarenakan rentannya kondisi mereka secara fisik sekaligus psikis.

Potensi Krisis dan Kerugian
Penyakit-penyakit yang rentan dalam keadaan bencana seperti infeksi saluran pernapasan akut, diare, gangguan kulit, ditambah dengan kualitas air bersih yang tidak memadai, udara di pengungsian yang tidak tertata, sangat mungkin menyebabkan permasalahan kesehatan jangka panjang bagi korban setelah bencana. Terlebih lagi bisa terjadi lonjakan penyakit yang spesifik di beberapa kondisi, seperti leptospirosis dalam bencana banjir. Secara psikis, gangguan mental dapat terjadi seandainya tidak ada perawatan dan pengasuhan jiwa yang memadai untuk mengobati trauma akibat shock karena menjadi korban bencana.
Disease Control Priorities Project (2007) membuat catatan bahwa kerugian kesehatan dan ekonomi yang ditimbulkan bencana alam ternyata disproporsional terjadi pada negara-negara berkembang dibandingkan negara maju, dengan jumlah lebih dari 90% bencana yang menyebabkan kematian, dan sebagian besar berimbas pada kalangan ekonomi miskin. Walaupun jumlah kerugian ekonomi dalam mata uang negara maju lebih besar, tetapi bila dihubungkan dengan gross national product, negara-negara berkembang jauh lebih rugi dibandingkan negara maju bila terkena bencana.
Dengan banyaknya kejadian bencana, maka semakin mungkin terjadi krisis kesehatan masyarakat di negara ini setiap terjadi bencana. Burkle dan Greenough (2008), peneliti Harvard Humanitarian Initiative menyatakan, bahwa faktor utama yang dapat meningkatkan, mempercepat, atau menghasilkan sebuah bencana menjadi krisis kesehatan masyarakat dalam kasus-kasus berpotensi menghasilkan cedera, kesakitan, atau kombinasi keduanya adalah sebagai berikut:
a) negara berkembang yang sistem dan infrastruktur kesehatan masyarakatnya kurang baik atau tiada sama sekali; b) ketidaksempurnaan dan ketidakmampuan kapasitas infrastruktur dan sistem kesehatan yang ada untuk merespon krisis; c) kapasitas dan kapabilitas kesehatan masyarakat yang telah hancur, atau tidak terjaga akibat dari bencana itu sendiri; d) bencana yang terjadi menyebar dalam area geografis yang luas; e) bencana terjadi dalam waktu yang lama; dan f) lingkungan dan ekologi yang rusak, atau lingkungan yang berubah menjadi lebih buruk akibat bencana
Kondisi Indonesia dengan bencana alam yang terjadi belakangan nampaknya memiliki banyak kesamaan dengan karakterisktik tersebut. Pemerintah beserta instrumen terkait seharusnya memerhatikan hal ini dengan lebih lanjut. Toh, peristiwa bencana ini bukan baru terjadi satu-dua tahun belakangan ini. Dan, bencana yang terjadi pun sebenarnya memiliki karakteristik yang tidak acak.
Gempa bumi dan fenomena erupsi vulkanis misalnya, akan berlangsung di sepanjang garis antara dua lempeng tektonik pada dasar bumi atau laut. Pantauan terhadap aktivitas Merapi pun sebenarnya sudah dilakukan jauh hari. Wilayah yang terkena banjir musiman, kekeringan, atau badai tropikal juga dapat diketahui apabila diamati dengan baik. Banjir bandang di Wasior dan yang mengancam Jakarta, juga sudah pernah terjadi sebelumnya.

Penanggulangan
Instrumen penanggulangan bencana bidang kesehatan yang saat ini sudah terdapat dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri, dan pedoman-pedoman yang dikeluarkan kementerian, hendaknya tidak sekedar menjadi instrumen sesaat saja saat jika terjadi bencana. Kalau demikian, penanganan yang terjadi hanya bersifat tambal-sulam, kurang antisipatif, dan sporadis.
Penanggulangan kesehatan masyarakat akibat bencana, dan bencana itu sendiri secara umum, harus ditangani dengan pendekatan yang berkesinambungan dan komprehensif. Berkesinambungan dalam arti dimulai sejak sebelum terjadinya bencana dengan sistem peringatan dini yang baik dan akurat sampai dengan penanganan pascabencana dengan rekonstruksi fasilitas dan pelayanan kesehatan. Komprehensif meliputi berbagai aspek fisik, mental, sosial, dan ekonomi, sebagaimana definisi “sehat” yang tertuang dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Terakhir, penulis merekomendasikan program-program bagi masyarakat di kawasan rentan agar siaga terhadap kemungkinan bencana (disaster awareness). Program pencerdasan dilakukan dengan pendekatan geografis lokal, seperti waspada tsunami dan gempa untuk daerah kepulauan dan pesisir pantai, gunung meletus untuk daerah yang berada di jalur gunung api, banjir untuk daerah dataran rendah, dan sebagainya.
Hal tersebut Ini bisa difasilitasi dengan pembuatan diagram dan skenario bila terjadi bencana, memasukkannya dalam kurikulum di lembaga pendidikan setempat, pembentukan komunitas siaga bencana, sampai dengan penyiapan infrastrukturnya seperti tanda dan arah jalur evakuasi. Sehingga setiap orang memiliki karakteristik siaga bencana yang melekat. Ini semua dilaksanakan dengan tujuan untuk mengurangi risiko krisis kesehatan masyarakat yang terjadi dalam kondisi bencana.
Baca Lanjutan : Pandangan islam terhadap pelayanan kesehatan pada korban bencana alamP»»  

early marriage in Islamic fiqh reviews

Problem is, related to the existence of gharizatun lake '(instinct establish descent) on themselves in the context of a liberal secular society, promiscuity and prostitution, as well as the means of indulging lust lowly, like movies, VCDs, tabloids, novels, internet, and so forth. Secondly, the existence of such a policy / national programs that "force" young men and women to delay marriage age, by limiting the number of residents. Because he said that many of the population will increase the variety of needs. While on the other hand is said to satisfy the needs of the resources were very limited.


PERNIKAHAN DINI DALAM TINJAUAN FIQIH ISLAM


1. Pendahuluan
Kecenderungan untuk menikah dini bagi mahasiswa muslim, nampaknya menunjukkan trend meningkat belakangan ini. Sebab pernikahan dini dianggap bisa menjadi obat untuk mengatasi problem sosial yang ada. Problem yang dimaksud, berkaitan dengan keberadaan gharizatun nau’ (naluri melangsungkan keturunan) pada diri mereka dalam konteks masyarakat sekuler yang liberal. Problem ini lahir karena 2 (dua) faktor sosial : Pertama, masyarakat sekuler yang liberal banyak menyuguhkan stimulus-stimulus yang membangkitkan nafsu seksual, baik berupa kenyataan sosial yang buruk seperti pergaulan bebas dan prostitusi, maupun sarana-sarana yang memanjakan syahwat rendahan, seperti film, VCD, tabloid, novel, internet, dan sebagainya. Kedua, adanya semacam kebijakan/program nasional yang “memaksa” para pemuda dan pemudi untuk menunda usia pernikahannya, demi pembatasan jumlah penduduk. Karena katanya jumlah penduduk yang banyak akan meningkatkan berbagai kebutuhan. Sementara di sisi lain konon sumber daya untuk memuaskan kebutuhan itu sangat terbatas.

Al ashlu fi al af’al at taqayyudu bi al hukmi asy syar’i
“Hukum asal dalam perbuatan-perbuatan (mukallaf) adalah terikat dengan hukum syara’” (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III, hal. 19).

Kaidah ini bermakna : perbuatan seorang muslim pasti mempunyai status hukum syara’, tidak terlepas atau terbebas dari ketentuan hukum-hukum Allah, apa pun juga perbuatan itu. Maka dari itu, seorang muslim wajib mengetahui hukum syara’ akan suatu perbuatan, sebelum dia melakukan perbuatan itu, apakah perbuatan itu wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram. Jika dia tidak mengetahui hukumnya, wajib baginya bertanya kepada orang-orang yang berilmu. Firman Allah SWT :

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (TQS An Nahl : 43)

Dengan demikian, seorang muslim wajib mengetahui hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukannya. Jika perbuatan itu berkaitan dengan aktivitasnya sehari-hari, atau akan segera dia laksanakan, hukumnya fardhu ‘ain untuk mempelajari dan mengetahui hukum-hukumnya.Misalnya seorang dokter, maka dia wajib ‘ain untuk mengetahui hukum pengobatan, definisi hidup atau mati, otopsi, dan sebagainya. Seorang pedagang, wajib ‘ain untuk mengetahui hukum jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, dan sebagainya. Seorang muslim yang akan menikah, wajib ‘ain baginya untuk mengetahui hukum-hukum seperti hukum khitbah, akad nikah, nafkah, hak-kewajiban suami isteri, thalaq, ruju’, dan sebaginya.
Adapun jika perbuatan itu tidak berkaitan dengan aktivitasnya sehari-hari, atau baru akan diamalkan di kemudian hari, hukumnya fardhu kifayah mengetahui hukum-hukumnya (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz II, hal. 5-6). Misalkan seorang muslim yang mempelajari hukum-hukum jihad untuk diamalkan pada suatu saat nanti (tidak segera), maka hukumnya adalah fardhu kifayah. Demikian pula muslim yang belum akan segera melaksanakan haji, fardhu kifayah baginya untuk mempelajari hukum-hukum seputar ibadah haji. Termasuk hukum fardhu kifayah, adalah menguasai ilmu-ilmu keislaman sampai pada tingkat ahli (expert), misalnya menjadi ahli tafsir, ahli hadits, ahli ijtihad (mujtahid) dan sebagainya (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz II, hal. 6).

2. Hukum Menikah dan Menikah Dini
Menikah hukum asalnya adalah sunnah (mandub) sesuai firman Allah SWT :
“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinilah) satu orang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (TQS An Nisaa` : 3)

Perintah untuk menikah dalam ayat di atas merupakan tuntutan untukmelakukan nikah (thalab al fi’il). Namun tuntutan tersebut tidak bersifat pasti/keharusan (ghairu jazim) karena adanya kebolehan memilih antara kawin dan pemilikan budak (milku al yamin). Maka tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang tidak mengandung keharusan (thalab ghair jazim) atau berhukum sunnah, tidak wajib.
Namun hukum asal sunnah ini dapat berubah menjadi hukum lain, misalnya wajib atau haram, tergantung keadaan orang yang melaksanakan hukum nikah. Jika seseorang tidak dapat menjaga kesucian (‘iffah) dan akhlaknya kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya. Sebab, menjaga kesucian (‘iffah) dan akhlak adalah wajib atas setiap muslim, dan jika ini tak dapat terwujud kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya, sesuai kaidah syara’ :

Ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib
“Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya.” (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III, hal. 36-37)

Dapat juga pernikahan menjadi haram, jika menjadi perantaraan kepada yang haram, seperti pernikahan untuk menyakiti isteri, atau pernikahan yang akan membahayakan agama isteri/suami. Kaidah syara’ menyatakan :

Al wasilah ila al haram muharramah
“Segala perantaraan kepada yang haram hukumya haram.” (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Muqaddimah Ad Dustur, hal. 86)

Adapun menikah dini, yaitu menikah dalam usia remaja atau muda, bukan usia tua, hukumnya menurut syara' adalah sunnah (mandub). (Taqiyuddin an Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hal. 101). Sabda Nabi Muhammad SAW :

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu, hendaknya kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HSA Al Hamdani, 1989, Risalah Nikah, hal. 18)

Hadits tersebut mengandung seruan untuk menikah bagi “para pemuda” (asy syabab), bukan orang dewasa (ar rijal) atau orang tua (asy syuyukh). Hanya saja seruan itu tidak disertai indikasi (qarinah) ke arah hukum wajib, maka seruan itu adalah seruan yang tidak bersifat harus (thalab ghairu jazim), alias mandub (sunnah).
Pengertian pemuda (syab, jamaknya syabab) menurut Ibrahim Anis et. al (1972) dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith hal. 470 adalah orang yang telah mencapai usia baligh tapi belum mencapai usia dewasa (sinn al rujuulah). Sedang yang dimaksud kedewasaan (ar rujulah) adalah “kamal ash shifat al mumayyizah li ar rajul” yaitu sempurnanya sifat-sifat yang khusus/spesifik bagi seorang laki-laki (Ibid, hal. 332).

3. Hukum Yang Bertalian dengan Menikah Dini
Hukum umum tersebut yang terpenting adalah kewajiban memenuhi syarat-syarat sebagai persiapan sebuah pernikahan. Kesiapan nikah dalam tinjaun fiqih paling tidak diukur dengan 3 (tiga) hal :
Pertama, kesiapan ilmu, yaitu kesiapan pemahaman hukum-hukum fiqih yang berkaitan dengan urusan pernikahan, baik hukum sebelum menikah, seperti hukum khitbah (melamar), pada saat nikah, seperti syarat dan rukun aqad nikah, maupun sesudah nikah, seperti hukum nafkah, thalak, dan ruju`. Syarat pertama ini didasarkan pada prinsip bahwa fardhu ain hukumnya bagi seorang muslim mengetahui hukum-hukum perbuatan yang sehari-hari dilakukannya atau yang akan segera dilaksanakannya.
Kedua, kesiapan materi/harta. Yang dimaksud harta di sini ada dua macam, yaitu harta sebagai mahar (mas kawin) (lihat QS An Nisaa` : 4) dan harta sebagai nafkah suami kepada isterinya untuk memenuhi kebutuhan pokok/primer (al hajat al asasiyah) bagi isteri yang berupa sandang, pangan, dan papan (lihat QS Al Baqarah : 233, dan Ath Thalaq : 6). Mengenai mahar, sebenarnya tidak mutlak harus berupa harta secara materiil, namun bisa juga berupa manfaat, yang diberikan suami kepada isterinya, misalnya suami mengajarkan suatu ilmu kepada isterinya. Adapun kebutuhan primer, wajib diberikan dalam kadar yang layak (bi al ma’ruf) yaitu setara dengan kadar nafkah yang diberikan kepada perempuan lain semisal isteri seseorang dalam sebuah masyarakat (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 174-175).
Ketiga, kesiapan fisik/kesehatan khususnya bagi laki-laki, yaitu maksudnya mampu menjalani tugasnya sebagai laki-laki, tidak impoten. Imam Ash Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam juz III hal. 109 menyatakan bahwa al ba`ah dalam hadits anjuran menikah untuk para syabab di atas, maksudnya adalah jima’. Khalifah Umar bin Khaththab pernah memberi tangguh selama satu tahun untuk berobat bagi seorang suami yang impoten (Taqiyuddin An Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hal.163). Ini menunjukkan keharusan kesiapan “fisik” ini sebelum menikah.

4. Kesimpulan
Dari seluruh uraian yang diuraikan sebelumnya dapat ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut :
Pertama, Setiap muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dalam setiap perbuatannya, termasuk dalam hal menikah dini.
Kedua, Menikah dan juga menikah dini adalah sunnah.
Ketiga, Menikah dini sunnah bagi mahasiswa yang masih dapat mengendalikan diri.
Keempat, Menikah dini wajib bagi mahasiswa yang tidak dapat lagi mengendalikan diri.
Kelima, Menikah dini dalam dua keadaan tersebut mensyaratakan adanya kesiapan ilmu, harta (nafkah), dan fisik, di samping mensyaratkan tetap adanya kemampuan melaksanakan kewajiban kuliah (menuntut ilmu).
Keenam, Islam telah menetapkan hukum-hukum preventif agar para pemuda dan pemudi terhindar dari rangsangan dan godaan untuk berbuat maksiat
.
Baca Lanjutan : early marriage in Islamic fiqh reviews»»  

Avail FC-Bio Sanitary Pad

Avail-FC Bio Sanitary Pad, Suitable for women who care about health.



Your best choice for sanitary products and pantiliner, created by using the Bio-Technology and contain 17 kinds of natural herb.

Women are unique in many ways ranging from appetite to get dressed, despite no health problems as well. more women experiencing drastic changes in her body, for example; hormone problem occurred several times starting the kids, teens, adults to elderly.


Avail FC-Bio Sanitary Pad, Sangat cocok untuk kaum wanita yang peduli kesehatan.

Pilihan terbaik anda untuk produk pembalut dan pantiliner, dibuat dengan menggunakan Bio Teknologi dan mengandung 17 macam herbal alami.

Wanita memang unik dalam berbagai hal mulai dari selera makan sampai berpakaian, tak terlepas juga masalah kesehatan. wanita lebih banyak mengalami perubahan drastis pada tubuhnya, misalnya; masalah hormon terjadi beberapa kali perubahan mulai masa anak-anak, remaja, dewasa sampai lansia.

Wanita memang unik dalam berbagai hal mulai dari selera makan sampai berpakaian, tak terlepas juga masalah kesehatan. wanita lebih banyak mengalami perubahan drastis pada tubuhnya, misalnya; masalah hormon terjadi beberapa kali perubahan mulai masa anak-anak, remaja, dewasa sampai lansia.
GONORRHEA & CHLAMYDIA
1. Disebabkan oleh bakteri. Infeksi dimulai beberapa hari sampai beberapa minggu setelah hubungan intim dengan orang yang terjangkit penyakit ini
2. Pada pria, penyakit ini menyebabkan keluarnya cairan dari kemaluan pria. Buang air kecil dapat terasa sakit. Gejala-gejala ini dapat terasa berat atau tidak terasa sama sekali.
3. Gejala-gejala gonorrhea pada wanita biasanya sangat ringan atau tidak terasa sama sekali, tetapi kalau tidak diobati penyakit ini dapat menjadi parah dan menyebabkan kemandulan
4. Penyakit ini dapat disembuhkan dengan antibiotik bila ditangani secara dini


HERPES

1. Disebabkan oleh virus, dapat diobati tetapi tidak dapat disembuhkan
2. Gejala timbul antara 3 sampai 10 hari setelah berhubungan intim dengan penderita penyakit ini
3. Gejala awal muncul seperti lecet yang kemudian terbuka menjadi lubang kecil dan berair.
4. Dalam 5 sampai 10 hari gejala hilang
5. Virus menetap dalam tubuh dan dapat timbul lagi sesuatu saat, dan kadang-kadang sering
6. Wanita kerap kali tidak sadar bahwa ia menderita herpes akrena lecet terjadi di dalam vagina


INFEKSI JAMUR

1. Disebabkan oleh jamur
2. Menyebabkan kegatalan berwarna merah di bawah kulit pria yang tidak disunat
3. Pada wanita akan ke luar cairan putih kental yang menyebabkan rasa gatal
4. Dapat disembuhkan dengan krim anti jamur


SYPHILIS

1. Disebabkan oleh bakteria. Lesi muncul antara 3 minggu sampai 3 bulan setelah berhubungan intim dengan penderita penyakit ini
2. Luka terlihat seperti lubang pada kulit dengan tepi yang lebih tinggi. Pada umumnya tidak terasa sakit
3. Luka akan hilang setelah beberapa minggu, tetapi virus akan menetap pada tubuh dan penyakit dapat muncul berupa lecet-lecet pada seluruh tubuh Lecet-lecet ini akan hilang juga, dan virus akan menyerang bagiantubuh lain
4. Syphilis dapat disembuhkan pada tiap tahapan dengan penicillin
5. Pada wanita lesi dapat tersembunyi pada vagina


VAGINISTIS

1. Infeksi pada vagina yang biasanya menyebabkan keluarnya cairan dari vagina yang berbau dan menimbulkan ketidak nyamanan
2. Disebabkan oleh berbagai jenis bakteri (bakteri gonorrhea, chlamydia) atau jamur
3. Juga dapat disebabkan oleh berbagai bakteri tidak berbahaya yang memang menetap pada vagina
4. Dapat diselidiki dengan meneliti cairan vagina tersebut dengan mikroskop
5. Pada umumnya dapat disembuhkan dengan obat yang tepat sesuai dengan penyebabnya.


BISUL PADA ALAT KELAMIN

1. Disebabkan oleh virus (Virus Human Papilloma atau HPV)
2. Muncul berupa satu atau banyak bisul atau benjolan antara sebulan sampai setahun setelah berhubungan intim dengan penderita penyakit tersebut
3. Pada umumnya tidak dapat terlihat pada wanita karena terletak di dalam vagina, atau pada pria karena terlalu kecil. Dapat diuji dengan lapisan cuka
4. Dapat berakibat serius pada wanita karena dapat menyebabkan kanker cervix
5. Bisul pada kelamin ini dapat disembuhkan, wanita harus menjalankan pap smear setiap kali berganti pasangan intim

Mengapa Wanita saat ini mudah terjangkiti infeksi jamur & bakteri saat menstruasi, dan seperti penyakit-penyakit tersebut diatas?
Ditandai dengan semakin banyak wanita yang mengalami keputihan, kekuningan, gatal-gatal, bau tak sedap dll yang menimbulkan rasa tidak nyaman saat menstruasi.
Hal ini disebabkan banyaknya bakteri ditemukan pada pembalut wanita biasa, yang dibuat dari bahan baku tidak berkualitas.
Sebagaimana kita ketahui bersama, pembalut wanita adalah produk sekali pakai, karena itulah kebanyakan produsen mendaur ulang bahan baku kertas bekas, kardus bekas, pulp/serbuk kayu - untuk dijadikan bahan dasar pembalut wanita untuk menghemat biaya produksi.
Dalam proses daur ulang ini banyak bahan kimia digunakan untuk menghilangkan bau, memutihkan/bleaching, dan proses sterilisasi kuman - sehingga dari proses tersebut justru timbul suatu zat = zat Dioxin, yang sangat berbahaya terhadap reproduksi wanita.

Zat Dioxin Adalah zat yang timbul sebagai hasil sampingan dari proses kimia (bleaching/pemutihan, dsb) yang digunakan pada pabrik pembalut wanita, tissue, sanitary pad, bahkan diaper.


Para ahli kanker Internasional serta Badan Kesehatan Dunia menyatakan bahwa zat dioxin dapat menyebabkan kanker.
Bagaimana Zat Dioxin bisa meresap ke dalam rahim wanita ?
Bila darah haid jatuh ke permukaan pembalut, zat dioxin akan dilepaskan melalui proses penguapan. Pertama, akan mengenai permukaan vagina, kemudian akan diserap ke dalam rahim melalui saluran serviks, lalu masuk ke uterus, kemudian melalui tuba fallopi, dan berakhir di ovarium.
Metabolisme dan daya tahan tubuh wanita berbeda-beda, sehingga efek zat Dioxin pun ada yang langsung merasakan, ada pula yang setelah beberapa lama baru menimbulkan dampak penyakit yang sangat berbahaya.
Banyak wanita terjangkit infeksi vagina disebabkan oleh pemakaian pembalut yang tidak berkualitas. Jika seorang wanita terjangkit infeksi vagina sejak usia 20 tahun, maka sedikitnya 6 tahun hidupnya akan dihabiskan untuk pengobatan & perawatan infeksinya.

AVAIL FC - BIO SANITARY PAD

Pilihan terbaik anda untuk produk pembalut dan pantiliner, dibuat dengan menggunakan Bio Teknologi dan mengandung 17 macam herbal alami.
Berfungsi sebagai antiseptik, bebas bahan kimia berbahaya, bebas zat dioxin, serta dapat mengatasi berbagai masalah kewanitaan, antara lain :
1. Keputihan, kekuningan
2. Sakit perut & senggugut/nyeri haid
3. Sakit otot & sendi
4. Infeksi vagina & kandung kemih oleh jamur, bakteri, dan virus
5. Gatal-gatal & alergi
6. Haid tidak teratur
7. Bau tidak sedap, sehingga menjadi kurang percaya diri
8. Infertilitas
(gangguan kesuburan)

Selain itu juga berfungsi untuk :
1. Mengeluarkan gumpalan darah dalam rahim
2. Membuang angin - menyembuhkan masuk angin
3. Mencegah timbulnya kista, myom, kanker, tumor, dll
4. Mencegah infeksi pada anus & mengurangi nyeri pada penyakit ambeien
5. Meningkatkan keharmonisan rumah tangga (berfungsi merawat mahkota wanita)
6. Merapatkan rahim

7. Mempercepat penyembuhan luka jahitan pada wanita yang habis bersalin

Sudahkah kita peduli pada kesehatan mahkota dan alat-alat reproduksi kita ? Terpikirkah oleh kita di masa tua beresiko terkena penyakit yang berbahaya, merugikan secara finansial dan dapat merenggut kebahagiaan serta keharmonisan rumah tangga?

ANDA JUGA BISA JIKA HANYA MEMBELI SEBAGAI PEMAKAI, KAMI BISA MEMBANTU ANDA


Untuk pemakaian malam hari


Untuk pemakaian siang hari


Untuk pemakaian setiap hari


Hanya karena kita tidak peduli terhadap pembalut & pantiliner yang setiap bulan kita gunakan? TUNGGU APA LAGI BURUAN DAFTAR/anda bisa beli saja!!!

MARI KITA PEDULI DENGAN KESEHATAN DAN ALAT REPRODUKSI, KITA SAAT INI!!!
DAFTAR SEKARANG

WANITA PINTAR PEDULI KESEHATAN

SALAM

.
Baca Lanjutan : Avail FC-Bio Sanitary Pad»»  

Definition of Instructional Media

The word media comes from the Latin "medius" which means "middle". In general, all forms of media is the intermediary for the spread, carry or convey something to the recipient of messages and ideas. Teaching media can be broadly defined as follows: "Any person, materials, equipment or events that establish the condition of the students acquire knowledge, skills and attitudes (Achsin, 1986). In this sense, teachers, books, computers, image and environment is the media.
According berlach and Ely (1971) suggested that the media in the learning process tends to mean the tools graphic, photographic or in electronically to capture, process and reconstruct the visual or verbal information.
Heinich, et al 1985 Learning Media is media that carry messages or information contained bertuajuan learning or teaching purposes.
Media Martin and Briggs in 1986 revealed that the instructional media includes all resources necessary to communicate with the learner. This can include hardware and software used on the hardware.
According to H. 1994 Malik instructional media is anything that can be used to transmit messages (study materials), so that it can stimulate perfatian, interests, thoughts and feelings in the learning and learning activities to achieve certain learning goals.
Historically, the first time the media called a visual teaching-education (teaching aids of view), then became an audio-visual aids (teaching materials), further developed into an audio-visual communication (communication of view heard), and subsequently transformed into educational tecnology (educational technology ) or teaching technology (Arsyad, 2004)
Baca Lanjutan : Definition of Instructional Media»»  

Men and Women Recruitment Campaign 28 Juni – 30 Juli 2010



Periode 28 Juni – 30 Juli 2010
Bergabung dengan Oriflame dan tunjukkan potensi anda!
Webbanner untuk promosi ada di paling bawah yaaa..
Nikmati saat-saat terbaik dengan Oriflame Dream Watches for Him & Her
Flyer Rekrut 28 Juli - 30 Juli 2010


DAFTAR HANYA DUA RIBU PERAAKKK!!
Caranya????
* Mendaftar menjadi Consultant Oriflame Rp 39.900
* Melakukan Order pertama senilai minimum Rp 175.000 dan dapatkan pengembalian uang daftar Rp 10.000 dan Foot File senilai Rp 27.900 secara GRATISSS
* jadi mendaftar hanya DUA RIBU rupiah!!!
(Rp 39.900 – Rp 10.000 – Rp 27.900 = Rp 2.000)

Flyer Rekrut 28 Juni - 30 Juli 2010
Ketentuan hadiah WP
** FOR HER (WANITA)**
WP1 = kumpulkan 75bp pada 30 hari sejak bergabung dan dapatkan GG Body Cream (kode: 13408) senilai Rp 69.000 secara GRATIS
Wp2 = kumpulkan 100bp di bulan kedua setelah WP1 tercapai, maka dapatkan Parfume baru, Amber Elixir (kode: 11367) Senilai Rp 349.000 secara GRATIS.
** FOR HIM (PRIA)**
WP1 = kumpulkan 75bp pada 30 hari sejak bergabung dan dapatkan for North for Men Active Wash (kode: 14651) senilai Rp 69.000 secara GRATIS
Wp2 = kumpulkan 100bp di bulan kedua setelah WP1 tercapai, maka dapatkan Parfume baru, GG Gold Men EDT (kode: 17328) Senilai Rp 349.000 secara GRATIS.
Flyer Rekrut 28 Juni - 30 Juli 2010
WP3 = Kumpulkan minimum 125 bp selama bulan ketiga setelah WP2 tercapai di Oriflame. Jika kamu memenuhi kualifikasi untuk produk WP2 “For Him” maka hadiah WP3 kamu adalah Oriflame Dream Watch Man (kode: 22135). Dan jika kamu memenuhi kualifikasi untuk produk WP2 “For Her”, maka hadiah WP3 kamu adalah Oriflame Dream Watch Woman (kode: 22136) secara GRATIS
Total hadiah Rp 1.117.000 !!
Flyer Rekrut 28 Juni - 30 Juli 2010
—————–

arghhh mantaabbb!!
mau lagii???
—————–
nama file di link ziddu yg banyak dicari
Untuk Sponsornya nih :-)
Semua orang mempunyai impian!
Undang teman-teman kamu untuk meraih impiannya di Oriflame
Flyer Sponsor 28 Juni - 30 Juli 2010
Ajak DUA teman untuk meraih impian mereka. Mulailah dengan membantu mereka mencapai Welcom Program Step 1 (WP1).
Maka hadiah untuk mu sebagai sponsornya adalah pilihan wewangian antara Giordani Gold Man EDT atau Amber Elixir EDP senilai Rp 349.000 secara GRATIS
Flyer Sponsor 28 Juni - 30 Juli 2010
mau lebih lagi?
Ajak TIGA teman untuk bergabung di Oriflame dan melakukan langkah awal meraih impian mereka. Mulailah dengan membantu mereka mencapai Welcom Program Step 1 (WP1).
Maka hadiah untuk mu sebagai sponsornya ada DUA, hadiah pertama adalah pilihan wewangian antara Giordani Gold Man EDT atau Amber Elixir EDP senilai Rp 349.000 secara GRATIS DAN hadiah kedua pilihlah Oriflame Dream Watch Men atau Women senilai Rp 699.000 GRATIS.
Flyer Sponsor 28 Juni - 30 Juli 2010
Jadi hadiah untuk sponsor adalah senilai total Rp 1.048.000 !!
Baca Lanjutan : Men and Women Recruitment Campaign 28 Juni – 30 Juli 2010»»  

Banners



















Bisnis Internet | Bisnis Online | Uang dari Internet |  Duit gratis | komisi 80%




FreePaypalCash.com

bisnis wanita

















affiliate,free $123








Bisnis Internet | Bisnis Online | Uang dari Internet |  Duit gratis | komisi 80%


Pusat Download Gratis



MatrixMails - Get paid

Online Nutrition Degree - Courses & Training
Online Nutrition Degree

Baca Lanjutan : Banners»»  

Foundations of Copyright Law

Foundations of Copyright Law

Copyright is a form of protection arising from the Patent and Copyright Clause of the U.S Constitution. Copyright protects the works of authors and artists to ensure their products are not unlawfully reproduced, distributed, performed, or displayed, acts that would deprive them of revenue and discourage further creative work. As new technologies have developed, copyright law has evolved to keep pace, thereby affording protection to works not originally contemplated by the framers of the Constitution, such computer programs.
The present act governing copyrights in the United States is the Copyright Act of 1976, which provides protection upon creation of a work in a fixed form rather than requiring publication of a work as a prerequisite to protection as did the previous Copyright Act of 1909. Rights arise automatically upon creation of a work, and no publication or registration with Copyright Office is required to secure copyright, although there are several advantages to registration.
INTRODUCTION TO COPYRIGHTS
Just as medieval merchants in guilds in English used trademarks on their wares to indicate the source of those products, mercantile in England prompted the first insistence upon protection for publication of books. When the invention of the printing press in about 1440 resulted in the ability to produce books by machine rather than by hand, bookbinders and printers demanded protection from copying of books. Authors also began to demand protection from unauthorized copying and demanded to share in the financial rewards the publishers ere winning. Finally, in 1710, Parliament enacted the first copyright statute, the Statute of Anne, which limited the formerly perpetual rights publishers were winning. Finally, in 1710, Parliament enacted the first copyright statute, the Statute of Anne, which limited the formerly perpetual rights publishers enjoyed to a period of fourteen years. Under the statute, damages for infringement were set at one penny for every sheet found in the infringer’s custody, one-half to go to the author, and one-half to go to the Crown. Authors were thus granted the right to control copying of their books. This grant of rights was called a copyright.
Just as trademark law protects the investment by merchants in the marks under which their goods are sold, copyright law protects the creators of books, music, and art by providing them with the exclusive right to reproduce their works and derive income from them. Protecting these rights fosters creative effort there would be little to be gained from investing and pouring effort into composing a song or writing a novel if others could reproduce the song or book at will without compensating its creator.
Not only is copyright at the center of the creative soul of artists, but it has a significant financial impact in the United States as well. Approximately 5 percent of the gross domestic products in the United States derive from copyright industries, including software, films, music, and television shows. Additionally, copyright piracy costs U.S. businesses an estimated $ 12.4 billion each year in lost revenues.
Copyright law in the United States stems from the Patent and Copyright Clause of the Constitution, which provides that Congress shall have the power “to promote the progress of science and useful arts, by securing for limited times to authors legislation to provide copyright protection for authors for limited period. Over time, the wording in the clause has been liberally interpreted to incorporate new technologies and protect new forms of expression as varieties of “writings”.
Congress enacted the first copyright act in 1790, and the first federal copy right registration was issued that same year to author John Barry for Philadelphia Spelling Book. Since 1790, the act has been subject to major revision on four occasions: in 1831, 1870, 1909, and 1976. The 1790 act provided copyright protection to maps, charts, and books, and set damages for infringement of published works in the sum of fifty cents for every sheet found in the infringer’s possession, one-half of the damages to go to the copyright owner, one-half to the federal government. Subsequent revisions to the 1790 act reflect a gradual expansion of the categories of works or “writings” that are entitled to protection. Thus, musical compositions, dramatic compositions, photographs, paintings, and sculpture were eventually included within the definition of copyrightable material. The present act provides protection to nearly anything that can be expressed in tangible form, including sound recordings, videotape, and computer software.
Copyright law strives to balance two competing interests; the interests of authors in protecting their works from unauthorized copying and the interest of the public in having the greatest possible access to works of authorship. United States copyright law is intended to stimulate the creation of new works of art, literature, music, sculpture, and other tangible forms of expression.

COMMON LAW RIGHTS AND RIGHTS UNDER THE 1976 COPYRIGHT ACT
Until January 1,1978 (the effective date of the 1976 Copyright Act), the United States had a dual system of copyright protection in that a distinction was drawn between unpublished works and those that were published. Until 1978, authors had a perpetual common law right to their unpublished works. Thus, the author of an unpublished manuscript could exclude other from copying the material forever. Once the work published, however, the common law perpetual copyright was then provided a period of protection up to fifty-six years. Publication is the distribution of copies of a work to the public for sale or other transfer of ownership, by rental, lease, or lending.
Because this dual nature of copyright protection was complex, and the point at which works became published often led to controversy, the 1976 act eliminated the distinction between unpublished and published work and provides simply that a work is protected from its creation, that is, ad soon as it created or fixed in some tangible form. Thus, even an unpublished manuscript is governed by the 1976 act inasmuch as it is created when the author sets the words down onto paper or types them into a computer.
Works published before the 1976 act, for example, Ernest Hemingway’s A Farewell to Arms (published in 1929), are governed by the act in existence on the date of their publication. Hemingway’s book would thus be governed by the 1909 act.
Just as trademark rights arise from use and not from registration with the PTO, copyright rights arise from the creation of a work in fixed form and not from publication or registration or other action in the United States. No permission or application; however, just as securing a trademark registration from the right protection; however, just as securing a trademark registration from the PTO provides certain advantages to trademark owners, securing a copyright registration from the Copyright Office provides certain advantages to authors of works, including the following:
• Registration establishes a public record of the copyright claim;
• Before an infringement suit may be filed in court, registration is necessary for works of U.S origin;
• If made before or within five years of publication, registration will establish prima facie evidence in soured of the validity of the copyright and of the facts stated in the certificate; and
• If registration is made within there months after publication of the work or prior to an infringement of the work, statutory damages and attorneys; fees will be available to the copyright owner in court actions (otherwise, only an award of actual damages and lost profits is available to the copyright owner).
Copyright protection generally lasts until seventy years from the death of the author. The 1976 Copyright Act is found at 17 U.S.C. $ 101-1101. (See Appendix E).
The 1976 Copyright Act has been amended several times. In 1980, specific protection was afforded to computer programs as works entitled to copyright protection. In 1989, the United States joined the Berner Union, an organization now comprising more than one hundred and thirty-five nations, by entering into an international treaty called the Berner Convention for the Protection of Literary and Artistic Works. Just as the Paris Conventions for the Protection of Literary and Artistic Works. Just as the Paris Convention requires member nations to treat citizens of member nations as they do their own citizens with regard to trademarks, the Berner Convention requires member nations to treat citizens of member nations as they do their own citizens with regard to copyrights. To satisfy our obligations under the Berner treaty, Congress once again amended the 1976 Copyright Act by eliminating any requirement for a copyright notice to be used with a work (although use of the notice is recommended) and by requiring copyright applicants to submit two copies of a published work in which copyrights is claimed when they apply for copyright registration. In 1990, the Copyright Act was again amended to bring U.S. copyright law more into conformity with that of other Berne Union members, particularly with respect to rights of attribution and integrity for certain works of visual arts (see Chapter 11). The most recent significant amendment to the 1976 Copyright Act was enacted in late 1998, when Congress extended the duration of copyright to seventy years from an author’s death rather than fifty years from death as was previously the case. References in this text to the Copyright Act are references to the 1976 act.

THE UNITES STATES COPYRIGHT OFFICE
The U.S. Copyright Office is a division of the Library of Congress and is located in Washington, DC. Its address and telephone number are as follows: register of Copyrights, Copyrights Office, Library of Congress, 101 Independence Avenue SE, Washington, DC 20559-6000 (2002/707-3000). Its chief officer is the Register of Copyrights, and its powers and procedures are established in the 1976 Copyright Act. The primary function of the Copyright Office is to issue copyright registration and serve as a depository for materials in which copyright is claimed. The Copyright Office is not permitted to give legal advice and will not offer guidance on matters such as disputes over the ownership of a copyright, suits against possible infringers, or other matters related to copyrights. It does, however, provide a variety of information, publications, circulars (information packets), and forms related to copyright, most of which are provided free of charge. Among the more useful publications and materials are the following:
• Forms for copyrights registration;
• Circular 1, “Copyright Basics”;
• Circular 2, “Publications of the Copyright Office”;
• Circular 3, “Copyright Native”;
• Circular 4, “Copyright Fees”;
• Circular 15, “Renewal of Copyright”;
• Circular 15a, “Duration of Copyright”;
• Circular 38a, “International Copyright Relation of the United States”;
• Circular 61, “Copyright Registration for Computer Program”;
• Kit 109, containing material, announcements, and forms relating to copyright registration for books; and
• Kit 113, containing material, announcement, and forms relating to copyright registration for computer programs.

To order copyright publication, write to:

Publication Section, LM-455
Copyright Office
Library of Congress
101 Independence Avenue SE
Washington, DC 20559-6000

ROLE OF INTELLECTUAL PROPERTY PROFESSIONAL


At this stage of copyright protection and prosecution, IP professionals will typically be engaged in general legal research relating to copyright ability of clients’ works. Additionally, IP professionals should contact the Copyright Office and begin creating form files for forms and publications related to copyrights. The files should be maintained in a central location, and indexes to the forms and publications should be circulated to all other IP professionals, Finally, IP professionals should routinely monitor the Copyright Office web site to keep informs of new developments in copyright law, check fee schedules, and determine whether the Copyright Office has implemented new procedures.

Alternatively, you call the Copyright Office “Forms and Circulars Hotline” at (202) 707-9100 (twenty-four hours a day). Orders are recorded automatically and materials will be mailed to you as quickly as possible, usually within two weeks.
Selected circulars and announcements are available via facsimile
. Call (202) 707-2600 from any touch-tone telephone. Key in your fax number at the prompt and the document number of the item (s) you want. The item (s) will be transmitted to your fax machine. If you do not know the document number of the item (s) you want, you may request that a menu be faxed to you. You may order up to there items at a time. Copyright applications are not available by fax.
Finally, frequently requested Copyright Office Circulars, announcements, application forms, and the most recent proposed and final regulations are now available over the Internet. These documents may be examined and downloaded through the Library of Congress campus wide information system “LC Marvel”. To connect through the World Wide Web, enter http://leweb.loc.gov/copyright. this web site gives you access to information created by the Copyright Office and likes to a wide variety of other copyright resources. LC Marvel and World Wide Web access are available twenty-four hours a day, and no fees are charged to connect to these Internet resources.
The Copyright Office is in the process of implementing an electronic registration system that will enable applicants for registration to file their applications electronically and that will reduce processing time for registration.

CHAPTER SUMMARY
In the United States, copyright law arises under the Patent and Copyright Clause of the Constitution. The U.S. copyright laws have been amended several times, and the current governing statute is the Copyright Act of 1976. Copyright ensures that an author or creator of a work will derive benefits from his or her creation and will be protected from unauthorized use or copying of a work. Under the Copyright Act of 1909, a work has to be published to be protected under the act. The 1976 act. The 1976 act eliminated the requirement of publication and provides that copyright is secures automatically when the work is created. No publication or registration is necessary to secure copy right protection, although there are certain advantages to registration of a copyright with the U.S. Copyright Office.

Baca Lanjutan : Foundations of Copyright Law»»