PERBANKAN SYARIAH DALAM KEBIlAKAN HUKUM BANK INDONESIA

PERBANKAN SYARIAH DALAM KEBIJAKAN
HUKUM BANK INDONESIA



A.Pendahuluan


Bank Indonesia sebagai Bank Sentral mempunyai peranan penting dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap Perbankan Syariah. Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan pada prinsip syariah. Landasan pemikiran mengapa prinsip syariah dijadikan sebagai sumber hukum pada

sistem ekonomi dan perbankan ialah karena kedudukan syariah merupakan wahyu Allah yang sengaja diturunkan kepada hamba-hambaNya untuk diamalkan. Pertimbangan mengamalkan prinsip syariah ke dalam aspek kehidupan bukan semata-mata hanya alasan aqidah, melainkan juga di dalam prinsip syariah memang terdapat konsep kehidupan dunia dan akhirat yang tidak ada bandingnya.
Kerangka ideal keseimbangan inilah yang menjadi daya tarik masyarakat untuk memenuhi fitrah kebutuhannya. Bagi lembaga perbankan sebagai instrumen penting dalam kehidupan ekonomi, kehadiran prinsip syariah ke dalam sistem hukum perbankan merupakan tantangan dan sekaligus peluang bagi Bank Indonesia. Dikatakan sebagai tantangan sebab tingkat suku bunga yang selama ini menjadi dasar kebijakan ekonomi moneter harus berhadapan dengan prinsip syariah. Namun melalui pendekatan Dual Banking System, tentu Bank Indonesia sebagai lembaga

download disini
Terima kasih atas waktunya untuk membaca PERBANKAN SYARIAH DALAM KEBIlAKAN HUKUM BANK INDONESIA ini, dengan harapan semoga artikel PERBANKAN SYARIAH DALAM KEBIlAKAN HUKUM BANK INDONESIA ini bermanfaat adanya. Dan mohon maaf jika pada artikel PERBANKAN SYARIAH DALAM KEBIlAKAN HUKUM BANK INDONESIA terdapat kesalahan atau kurang memuaskan. Jangan lupa untuk berkunjung kembali ke Wani pada lain kesempatan

Artikel Terkait : PERBANKAN SYARIAH DALAM KEBIlAKAN HUKUM BANK INDONESIA » Makalah

No comments: