Pengertian Ijarah

IJARAH
IJARAH

1. Pengertian Ijarah
Adalah isim mustaq dari kata kerja “ajara” artinya membalas atau balasan, tebusan atau pehala. Sedangkan menurut syara berarti akad atas manfaat dengan imbalan atau tukaran dengan syarat-syarat tertentu.
Dalam arti luas, ijarah bermakna suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu.



2. Hukum Ijarah
Ijarah hukumnya boleh (mubah) berdasarkan Al-Qur’an sunnah dan ijma ulama.
DOWNLOAD DISINI
Terima kasih atas waktunya untuk membaca Pengertian Ijarah ini, dengan harapan semoga artikel Pengertian Ijarah ini bermanfaat adanya. Dan mohon maaf jika pada artikel Pengertian Ijarah terdapat kesalahan atau kurang memuaskan. Jangan lupa untuk berkunjung kembali ke Wani pada lain kesempatan

Artikel Terkait : Pengertian Ijarah » Makalah

No comments: