LANDASAN TEORITIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK

A.TEORI PERUNDANG-UNDANGAN
1.Istilah, Pengertian dan Ruang Lingkup
Dalam ilmu perundang-undangan, T.Koopman menyatakan “fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan itu semakin terasa diperlukan kehadirannya karena di dalam negara yang berdasar atas hukum modern (verzorgingsstaat),

tujuan utama pembentukan undang-undang bukan lagi menciptakan kodifikasi bagi nilai-nilai dan norma-norma kehidupan yang sudah mengendap dalam masyarakat, melainkan menciptakan modifikasi atau perubahan dalam kehidupan masyarakat.1
Pemahaman terhadap teori perundang-undangan pada dasarnya meliputi empat substansi utama, yaitu: pengertian perundang-undangan, fungsi perundang-undangan, materi perundang-undangan dan politik P.J.P Tak tentang “wet in materiele zin”, melukiskan pengertian perundang-undangan dalam arti material yang esensinya antara lain sebagai berikut:

download disini
Terima kasih atas waktunya untuk membaca LANDASAN TEORITIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK ini, dengan harapan semoga artikel LANDASAN TEORITIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK ini bermanfaat adanya. Dan mohon maaf jika pada artikel LANDASAN TEORITIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK terdapat kesalahan atau kurang memuaskan. Jangan lupa untuk berkunjung kembali ke Wani pada lain kesempatan

Artikel Terkait : LANDASAN TEORITIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK » Makalah

No comments: