USHUL FIQH

Kita ketahui bahwasanya dalam Islam memiliki beberapa hukum, Al-Qur’an merupakan sumber hukum pertama yang membahas secara global, belum terperinci. Sumber hukum dan norma yang ada tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an. Karena sifat Al-Qur’an masih umum dan memerlukan penjelasan secara terperinci maka dihadirkannya sunnah sebagai penjelas terhadap isi Al-Qur’an.
Selain Al-Qur’an dan sunnah ada sumber hukum yang lainnya, diantaranya Ijma’ dan Qiyas. Ijma’ merupakan hukum syara’ yang menjadi sumber hukum dalam menetapkkan hukum suatu masalah.

Ijma’ menurut istilah ada beberapa pendapat, hal ini terletak pada segi siapa yang melakukan kesepakatan itu. Defenisi Ijma’ dari beberapa pendapat tersebut sebagai berikut:

download disini
Terima kasih atas waktunya untuk membaca USHUL FIQH ini, dengan harapan semoga artikel USHUL FIQH ini bermanfaat adanya. Dan mohon maaf jika pada artikel USHUL FIQH terdapat kesalahan atau kurang memuaskan. Jangan lupa untuk berkunjung kembali ke Wani pada lain kesempatan

Artikel Terkait : USHUL FIQH » Makalah

No comments: