PENDAHULUAN
Sistem politik Indonesia telah menempatkan partai politik sebagai pijar utama penyangga demokrasi. Artinya tak ada demokrasi tanpa partai politik, karena begitu pentingnya peran partai politik, maka sudah selayaknya jika diperlukan jika diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan mengenai partai politik, peraturan perundang-undangan ini diharapkan mampu menjamin pertumbuhan partai politik yang baik sehat, efektif dan fungsional.
Dengan kondisi partai politik yang sehat dan fungsional maka memungkinkan untuk melaksanakan rekruitmen pemimpin atau proses pengkaderan pendidikan politik dan kontrol sosial yang sehat, dengan partai politik pula konflik dan konsensus dapat tercapai guna mendewasakan masyarakat, konflik yang tercipta tidak lantas di jadikan alasan untuk memecah belah partai tapi konflik yang timbul dicarikan konsensus guna menciptakan partai yang sehat dan fungsional.
Pentingnya keberadaan partai politik dalam menumbuhkan demokrasi harus di cerminkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti diketahui hanya partai politik yang berhak menyatukan calon dalam pemilihan umum. Makna dari ini semua adalah bahwa proses politik dalam pemilihan umum (pemilu) jangan sampai mengebiri atau menghilangkan peran dan eksistensi partai politik, kalaupun saat ini masyarakat mempunyai penilaian negatif terhadap partai politik, bukan berarti lantas menghilangkan eksistensi partai dalam sistim ketata negaraan.
LEBIH LENGKAPNYA DOWNLOAD DISINI
No comments:
Post a Comment