PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA BEBAS
BERSYARAT DI DALAI PEMASYARAKATAN
KOTA JAMBI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pembinaan Narapidana adalah persiapan terhadap narapidana agar dapat melakukan proses berintegrasi terhadap masyarakat, hingga dapat berperan kembali menjadi anggota masyarakat yang bebas bertanggung jawab. Pembinaan narapidana di Indonesia dewasa ini di kenal dengan nama pemasyarakatan yang mana istilah penjara telah di ubah menjadi lembaga pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan untuk melenyapkan sifat-sifat jahat melalui pendidikan. Tegasnya pemasyarakatan adalah suatu proses kehidupan negatif.
Seseorang yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran berupa hukuman, jenis dan beratnya hukuman itu sesuai dengan sifat perbuatan yang telah ditentukan oleh Kitap Undang-Undang Hukum Pidana. Orang-orang yang dikenakan hukuman atas pebuatannya lazim disebut dengan narapidana.Para narapidana akan ditempatkan pada suatu tempat tertentu yakni di Lembaga Permasyarakatan yang dulu dikenal dengan istilah penjara.
Dunia penjara bukan merupakan dunia kehidupan para tahanan dan penjahat yang baru lahir, melainkan lembah hitam ini sudah dikenal manusia sejak berabad-abad tahun lalu, dapat terbukti dengan sistem penjara demikian sudah ada sewaktu masa pemerintahan Romawi Kuno.
Hal ini di cetuskan oleh bapak Dr. Saharjo, SH, pada tahun 1963 yang berbunyi :
" .,. Dibawah pohon beringin yang telah kami tetapkan untuk menjadi penyuluh dalam petugas untuk memperlakukan narapidana agar vbertaubat juga mendidik agar supaya ia menjadi anggota masyarakat yang pancasialis dan berguna. Jadi tujuan penjara itu adalah pemasyarakatan.”1
Sistem pemasyarakatan yaitu suatu sistem pembinaan yang pada dasarnya bertitik tolak pada pandangan bahwa sekalipun narapidana sebagai orang hukuman yang di batasi kebebasannya, akan tetapi narapidana tetap sebagai manusia yang pada hakekatnya memiliki harkat dan martabat sekalipun sebagai anggota masyarakat Indonesia.
download lebih lengkap disisni
No comments:
Post a Comment