PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dari keberadaan Indonesia sebagai suatu negara hukum
Demokrasi pada pemerintahan daerah berimplikasi bahwa pemerintah daerah dijalankan oleh masyarakat sendiri melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih secara demokrasi dan dalam menjalankan misinya mensejahterakan rakyat, wakil-wakil rakyat tersebut akan selalu menyerap, mengartikulasikan serta mengagregasikan aspirasi rakyat tersebut kedalam kebijakan-kebijakan publik ditingkat lokal, namun kebijakan publik di tingkat lokal tidak boleh bertentangan dengan kebijakan publik nasional dan diselenggarakan dalam koridor-koridor norma, nilai dan hukum positif yang berlaku pada negara dan bangsa
DOWNLOAD DISINI
No comments:
Post a Comment