MUQ MAZAHIB FIQH MUAMALAH

1.Hukum Jual Beli Rokok
Rokok merupakan barang yang sangat buruk lagi berbahaya, yang tidak boleh dihisap dan diperjual belikan. Sebab jika Allah SWT mengharamkan sesuatu, pasti dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Dan yang wajib anda lakukan adalah bertaubat dari menjualnya serta hanya memfokuskan diri menjual barang-barang yang dibolehkan saja, yang didalamnya mengandung kebaikan dan berkah. Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah SWT, niscaya Allah SWT akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik darinya



2. Hukum Penggunaan Bangkai Hewan
Yang termasuk kedalam kategori bangkai adalah hewan yang mati dengan tidak disembelih, termasuk hewan yang mati, tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam oleh hewan buas kecuali yang sempat kita menyembelihnya, AL-Maidah ayat 3.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Bangkai yang boleh dimakan berdasarkan hadits yaitu bangkai ikan dan belalang.
Lebih lengkapnya DOWNLOAD DISINI
Terima kasih atas waktunya untuk membaca MUQ MAZAHIB FIQH MUAMALAH ini, dengan harapan semoga artikel MUQ MAZAHIB FIQH MUAMALAH ini bermanfaat adanya. Dan mohon maaf jika pada artikel MUQ MAZAHIB FIQH MUAMALAH terdapat kesalahan atau kurang memuaskan. Jangan lupa untuk berkunjung kembali ke Wani pada lain kesempatan

Artikel Terkait : MUQ MAZAHIB FIQH MUAMALAH » Makalah

No comments: