MASALAH HAK RECALL

MASALAH HAK RECALL
MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
1.Pendahuluan
1.Latar Belakang Masalah
Sebagai salah satu upaya dalam rangka melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi, Sekolah Tinggi Hukum Bandung sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, ditunutut untuk lebih meningkatkan peran sertanya baik dalam kehidupan masyarakat maupun dalam kehidupan bernegara.

Dengan munculnya masalah recall terhadap beberapa anggota DPR oleh organisasi induknya akhir-akhir ini, sebagai anggota masyarkat akademik, kami merasa terpanggil untuk mencoba memberikan sumbangan pikiran melalui kegiatan seminar ini.
Atas dasar itu, ada beberapa masalah yang hendak kami coba soroti, yaitu sebagai berikut :
(a) karena ketentuan pasal 43 UU No. 16 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 5 Tahun 1975 menyebutkan bahwa : “Tiap Oranisasi/Golongan yang dimaksud dalam undang-undang ini berhak mengganti wakil-wakilnya dalam Badan Permusyawaratan/Perwakilan

download disini
Terima kasih atas waktunya untuk membaca MASALAH HAK RECALL ini, dengan harapan semoga artikel MASALAH HAK RECALL ini bermanfaat adanya. Dan mohon maaf jika pada artikel MASALAH HAK RECALL terdapat kesalahan atau kurang memuaskan. Jangan lupa untuk berkunjung kembali ke Wani pada lain kesempatan

Artikel Terkait : MASALAH HAK RECALL » Makalah

No comments: