Dengan adanya ketiga undang-undang tersebut, maka dimulailah percepatan pembangunan ekonomi, yaitu dengan cara mengubah sumber daya alam yang belum diolah sebagai kekuatan ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil. Sebab hanya cara demikian kesejahteraan dapat ditingkatkan secara lebih cepat. Tetapi karena ketiadaan modal, pengalaman, dan teknologi, bangsa kita tidak boleh segan untuk memanfaatkan potensi modal, teknologi dan keterampilan (skills) dari luar negeri (lihat: Konsideran UU PMA).
Investor asing mulai tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia dengan adanya kepastian dan jaminan dari undnag-undang tersebut. Perusahaan asing yang mula-mula memperoleh izin untuk penanaman modal di Indonesiaadalah freeport Sulphur Co. Inc., disusul International Tel & Tel (ITT) (keduanya dari Amerika Serikat), Toyo Menko (dari Jepang), Van Sway, Uniliver (keduanya dari Belanda), dan Good Year (dari Amerika Serikat).
untuk lebih lengkapnya DOWNLOAD DISINI
No comments:
Post a Comment