FIQH MUNAKAHAT II

FIQH MUNAKAHAT II


A.PENGERTIAN KHULUK


Khuluk adalah perceraian yang diminta oleh seorang istri dari suaminya dengan memberikan ganti sebagai tebusannya, maksudnya seorang istri memisahkan dirinya dari suaminya dengan memberikan ganti rugi kepadanya.

Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, jika kamu khawatir keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. (Al-Baqarah. 229)

DOWNLOAD FIQH MUNAKAHAT II

Terima kasih atas waktunya untuk membaca FIQH MUNAKAHAT II ini, dengan harapan semoga artikel FIQH MUNAKAHAT II ini bermanfaat adanya. Dan mohon maaf jika pada artikel FIQH MUNAKAHAT II terdapat kesalahan atau kurang memuaskan. Jangan lupa untuk berkunjung kembali ke Wani pada lain kesempatan

Artikel Terkait : FIQH MUNAKAHAT II » Makalah

No comments: