A.PENGERTIAN KHULUK
Khuluk adalah perceraian yang diminta oleh seorang istri dari suaminya dengan memberikan ganti sebagai tebusannya, maksudnya seorang istri memisahkan dirinya dari suaminya dengan memberikan ganti rugi kepadanya.
Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, jika kamu khawatir keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. (Al-Baqarah. 229)
DOWNLOAD FIQH MUNAKAHAT II
No comments:
Post a Comment