TATA CARA PERPAKAIAN DAN PERHIASAN

Tata Cara Hukum Perpakaian Dan Perhiasan
Pakaian adalah termasuk nikmat Allah yang diberikan kepada hmab-hambanya.


Sebaimana firmannya:

Artinya:“Wahai anak adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakain untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yangdemikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Mudah-mudahan mereka selalu ingat”.

Dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi SAW, beliau bersabda
“Tidak masuk surga orang yang di dialam hati terdapat kesombongan seberat biji sawipun.
1. Hukum-hukum
Hukum-hukum berpakaian ada 3 hal:
a. Pakaian yang wajib
Pakaian yang wajib ialah yang menutupi aurat melindungi dari panas dan dingin, serta menjauhkan bahaya.
b. Pakaian yang sunnah
Pakaian yang sunnah adalah pakaian yang mengandung keindahan dan hiasan
Sebagaimana hadits mengatakan:

“Dari Abdul ahwah, dari ayahnya, dia berkata: aku datanga kepada nabi SAW, dengan pakaian yang hina. Lalu beliau bersabda: “Apakah engkau mempunyai harta...? ayahku menjawab” Allah telah memberiku unta, kembing, kuda dan hamba sahaya. Beliau berkata: “Apabila Allah telah memeberimu harta, maka perlihatkanlah bekas dari nikmat-Nya terhadapmu dan kemulian-Nya.

Yang demikian itu lebih dituntut lagi di dalam beribadah pada hari Jum’at, pada kedua hari raga dan pertemuan-pertemuan umum.

c. Pakaian yang Haram
Pakaian yang haram ialah pakaian dari sutera dan emas bagi laki-laki, lelaki yang memakai khusus bagi perempuan dan perempuan yang memakai pakaian khusus bagi laki-laki dan memakai kemegahan dan kesombongan, serta pakaian yang mengandung unsur berlebihan.

Terima kasih atas waktunya untuk membaca TATA CARA PERPAKAIAN DAN PERHIASAN ini, dengan harapan semoga artikel TATA CARA PERPAKAIAN DAN PERHIASAN ini bermanfaat adanya. Dan mohon maaf jika pada artikel TATA CARA PERPAKAIAN DAN PERHIASAN terdapat kesalahan atau kurang memuaskan. Jangan lupa untuk berkunjung kembali ke Wani pada lain kesempatan

Artikel Terkait : TATA CARA PERPAKAIAN DAN PERHIASAN »

No comments: