A. Latar Belakang
Indonesia merupakan suatu negara yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat maka perlu dikembangkan ilmu hukum dan perekonomian, maka perlu juga dikembangkan dunia usaha oleh negara maupun swasta yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas pembangunan dan terciptanya lapangan kerja di Indonesia.
Dewasa ini, perkembangan perekonomian kian marak di masyarakat kita, dimana bisnis berkembang begitu pesat. Melihat kondisi yang demikian otomatis menuntut bahwa hukum juga harus mengikuti derap yang ada, disamping sekaligus memberikan rambu-rambu kemana sebaliknya perkembangan perekonomian diarahkan. Dengan memperhatikan pesatnya derap kehidupan masyarakat, sudah barang tentu kegiatan pembuatan pranata-pranata hukum yang ada selalu dapat mengikuti perkembangan yang terjadi, artinya pranata-pranata hukum itu harus bersifat luwes namun sekaligus memberikan kepastian hukum.
Dalam penyelenggaraan kegiatan usaha, Badan Usaha berbentuk perseroan bukan merupakan suatu pilihan yang ada. Masih ada juga badan usaha tertentu seperti Firma, CV, Koperasi atau Persekutuan Dagang lainnya yang juga merupakan pilihan yang lebih besar. Namun demikian, dibandingkan dengan bentuk badan usaha yang lain bentuk perseroan memiliki beberapa ciri-ciri pokok yang membuatnya diminati oleh pebisnis, seperti diketahui Perseroan Terbatas pada umumnya mempunyai kemampuan untuk mengembangkan diri, mampu mengadakan kapitalisasi modal dan sebagai usaha yang potensial untuk memperoleh keuntungan baik bagi instansinya sendiri maupun bagi para pendukungnnya (pemegang saham). Oleh karena itu, bentuk badan usaha Perseroan Terbatas ini banyak diminati oleh masyarakat. Hal ini dapat kita lihat dalam realita yang ada ditengah-tengah organisasi ekonomi (badan usaha) yang dimiliki oleh konglomerat yang menguasai beberapa sektor perekonomian, bentuknya adalah Perseroan Terbatas dan oleh karena itu perlu untuk dipahami.
Perseroan Terbatas merupakan salah satu badan usaha yang relatif dominan di dalam kegiatan perekonomian Indonesia. Perseroan Terbatas membatasi tanggung jawab pemilik modal, yaitu sebesar jumlah saham dimiliki sehingga bentuk usaha seperti ini banyak diminati, terutama bagi perusahaan dengan jumlah modal yang besar. Demikian pula adanya kemudahan untuk menarik dana dari masyarakat dengan cara penjualan saham juga satu dorongan untuk mendirikan Perseroan Terbatas.
DOWNLOAD DISINI
No comments:
Post a Comment