BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bertitik tolak dari problema internal guru sebagai tenaga kependidikan, yaitu sebagai seorang pengajar telah menurun kualitas guru tersebut karena rendahnya kejahteraan yang diterima guru dan diskriminasi status guru membuat kita gerah dan bertanya-tanya, apakah pekerjaan sandang guru suatu profesi ? para ahli dan pakar pendidikan sudah lama menggolongkan pekerjaan guru suatu profesi, demikian juga banyak definisi menggolongkan pekerjaan guru sebagai profesi. Jika kita pandang keberadaan guru dan problema internal guru ,maka pekerjaan guru bukan suatu profesi. Sedangkan kriteria profesi yang melekat pada pekerjaan guru yang kurang sempurna.
2.1 Pengertian Profesi Secara Umum
Kata profesi identik juga dengan keahlian, demikian juga menurut ahli mengartikan seseorang yang melakukan tugas profesi sebagai seorang yang ahli, pada sisi lain profesi mempunyai pengertian sorang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik dan prosedur berlandaskan intelektualitas. Menurut Volmer dan Mills (1966) MC Cully (1969) dan Diana W. Kommers (dalam segala bidang, 2000:195-196) mereka bersama-sama mengartikan profesi sebagai spesialisasi dari jabatan intelektualyang diperoleh melalui studi dan training, sehingga ketrampilan dan pekerjaan itu diminati disenangi oleh orang laindan ia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan bayaran, upah dan gaji (gayment).
Berbagai pengertian profesi diatas menimbulkan makna bahwa profesi yang disandang oleh tenaga kependidikan atau guru adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan, ketrampilan, kemampuan, keahlian dan ketelatenan untuk menciptakan anak memiliki perilaku yang diharapkan. Oleh karena itu guru wajar mendapatkan kompensasi yang adil berupa gaji dan tunjangan yang besar dan fasilitas yang memadai disbanding dengan structural, manakala dilihat dari berat ringan pekerjaan. Tugas guru sebagai pembimbing, pelatih dan pengajar yang merupkan pekerjaan berat mereka mememeraskan otak mental dan fisik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Demikian juga mereka diberi kesempatan sebanyak mungkin mengembangkan dirinya dan jabatan seperti mengikuti kursus, pelatihan, penataran melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi yang dibiayai oleh Negara sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
download disini
No comments:
Post a Comment