“NARKOBA DALAM PANDANGAN AGAMA-AGAMA”

BAB I
PENDAHULUAN

Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan yang mengandung zat adiktif/berbahaya dan terlarang) belakangan ini amat populer di kalangan remaja dan generasi muda bangsa Indonesia, sebab penyalahgunaan narkoba ini telah memasuki lingkungan kampus dan lingkungan terhormat lainnya. Narkoba saat ini banyak kita jumpai di kalangan remaja dan generasi muda dalam bentuk kapsul, tablet dan tepung seperti ekstasy, pil koplo dan shabu-shabu, bahkan dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun ganja yang dijual dalam amplop-amplop.

Saat ini para orang tua, mulai dari ulama, guru/dosen, pejabat, penegak hukum dan bahkan semua kalangan telah resah terhadap narkoba ini, sebab generasi muda masa depan bangsa telah banyak terlibat di dalamnya.
Narkoba sudah menjadi istilah populer di tengah masyarakat, namun masih sedikit yang memahami arti narkoba. Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Dalam arti luas adalah obat, bahan atau zat. Jika masuk kedalam tubuh manusia, baik secara oral, dihirup maupun intervena (suntik) dapat berpengaruh pada kerja otak atau susunan syaraf pusat.

download disini
Terima kasih atas waktunya untuk membaca “NARKOBA DALAM PANDANGAN AGAMA-AGAMA” ini, dengan harapan semoga artikel “NARKOBA DALAM PANDANGAN AGAMA-AGAMA” ini bermanfaat adanya. Dan mohon maaf jika pada artikel “NARKOBA DALAM PANDANGAN AGAMA-AGAMA” terdapat kesalahan atau kurang memuaskan. Jangan lupa untuk berkunjung kembali ke Wani pada lain kesempatan

Artikel Terkait : “NARKOBA DALAM PANDANGAN AGAMA-AGAMA” » Makalah

No comments: