ANALISIS: PERATURAN JAKSA AGUNG R.I NO.021/A/JA/08/2006
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI KEJAKSAAN R.I
Peraturan Jaksa Agung R.I No.021/A/JA/08/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kejaksaan R.I. Dalam pelayanan teknis mempunyai tugas melaksnakan pemberian dukungan dalam pengadministrasian laporan masyarakat, penyiapan bahan pengambilan pemeriksaan perilaku dan kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan, pengadministrasian pengawasan, pemantauan dan penilaian sumber daya manusia, organisasi, sarana dan prasarana.
Tata Kerja Sekretariat Komisi Kejaksaan R.I mempunyai tugas setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat Komisi Kejaksaan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di lingkungan masing-masing maupun instansi lain sesuai tugas masing-masing. Dalam melaksnakan tugasnya setiap pimpinan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dan dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya, wajib mengadakan rapat secara berkala.
Susunan organisasi Sekretarian Komisi terdiri dari:
a.Bagian Umum
Mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, organisasi, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya.
download disini
No comments:
Post a Comment