1.Istilah, Pengertian dan Ruang Lingkup
Dalam ilmu perundang-undangan, T.Koopman menyatakan “fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan itu semakin terasa diperlukan kehadirannya karena di dalam negara yang berdasar atas hukum modern (verzorgingsstaat),
tujuan utama pembentukan undang-undang bukan lagi menciptakan kodifikasi bagi nilai-nilai dan norma-norma kehidupan yang sudah mengendap dalam masyarakat, melainkan menciptakan modifikasi atau perubahan dalam kehidupan masyarakat.1
Pemahaman terhadap teori perundang-undangan pada dasarnya meliputi empat substansi utama, yaitu: pengertian perundang-undangan, fungsi perundang-undangan, materi perundang-undangan dan politik P.J.P Tak tentang “wet in materiele zin”, melukiskan pengertian perundang-undangan dalam arti material yang esensinya antara lain sebagai berikut:
download disini
No comments:
Post a Comment