perbandingan psak no. 28 dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di bidang asuransi kerugian dalam menghitung laba atau penghasilan bersih

makalah
perbandingan psak no. 28 dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku di bidang asuransi kerugian dalam
menghitung laba atau penghasilan bersih
BAB 1
PENDAHULUAN

I.I Latar Belakang Masalah
Asuransi kerugian terdiri dari asuransi untuk harta benda (property), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).

2.1.1 Kebijakan Akuntansi untuk Asuransi Kerugian (PSAK No. 28)
2.1.1.1 Definisi Dari Istilah-Istilah Yang Dipergunakan
Dalam pembukuan asuransi banyak digunakan istilah-istilah yang spesifik dengan industri asuransi. Berikut ini akan sedikit diuraikan pengetian dari masing-masing istilah tersebut sesuai dengan PSAK No. 28 (paragraf 5-16) :
a. Kontrak Jangka Pendek adalah kontrak yang memberikan proteksi untuk suatu periode yang pasti yang memungkinkan asuradur untuk membatalkan kontrak atau menyesuaikan persyaratan kontrak pada akhir setiap periode kontrak, seperti penyesuaian jumlah premi atau penutupan (coverage) yang diberikan.
b. Premi Bruto adalah premi yang diperoleh dari penutupan langsung (direct written premium) dan penutupan tidak langsung (indirect written premium). Premi penutupan langsung termasuk termasuk premi yang diperoleh dari penutupan polis bersama.
c. Polis Bersama adalah penutupan terhadap 1 (satu) obyek asuransi yang dilakukan secara bersama oleh beberapa perusahaan asuransi dan dinyatakan dalam satu polis.
d. Premi yang belum merupakan pendapatan adalah bagian dari premi yang belum diakui sebagai pendapatan karena masa pertanggungannya masih berjalan pada akhir periode akuntansi.
e. Premi reasuransi adalah bagian premi bruto yang menjadi hak reasuradur berdasarkan perjanjian asuransi.
f. Reasuransi prospektif adalah ketentuan dalam kontrak reasuransi yang mewajibkan reasuradur untuk membayar kepada asuradur sejumlah kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari peristiwa masa datang yang dipertanggungkan.
g. Reasuransi retroaktif adalah ketentuan dalam kontrak reasuransi yang mewajibkan reasuradur untuk membayar kepada asuradur sejumlah kerugian yang sudah terjadi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu yang dipertanggungkan.
h. Klaim bruto adalah klaim yang jumlahnya telah disepakati, termasuk biaya penyelesaian klaim.
i. Klaim reasuransi adalah bagian dari klaim bruto yang menjadi tanggungan reasuradur.
j. Estimasi Klaim retensi sendiri adalah taksiran jumlah kewajiban yang menjadi tanggungan sendiri sehubungan dengan klaim yang masih dalam proses penyelesaian, termsuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan.
k. Piutang reasuransi adalah tagihan kepada reasuradur yang timbul dari transaksi reasuransi.
l. Utang reasuransi adalah kewajiban kepada reasuradur yang timbul dari transaksi reasuransi.
2.1.1.2 Pengakuan Pendapatan Dan Beban
Pengakuan pendapatan dan beban pada perusahaan asuransi diatur berdasarkan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 28 khususnya dalam paragraf 26 – 36 sebagai berikut :
a.Premi yang diperoleh sehubungan dengan kontrak asuransi dan reasuransi diakui sebagai pendapatan selama periode polis (kontrak) berdasarkan proporsi jumlah proteksi yang diberikan. Dalam hal periode polis berbeda secara signifikan dengan periode resiko (misalnya pada penutupan jenis pertanggungan asuransi konstruksi), maka seluruh premi yang diperoleh diakui sebagai pendapatan selama periode resiko, kecuali sebagaimana diatur dalam butir b berikut.
b.Apabila jumlah premi masih dapat disesuiakan, misalnya premi ditentukan pada akhir kontrak atau premi disesuaikan pada akhir kontrak berdasarkan nilai pertanggungan, maka pendapatan premi diakui sebagai berikut :
Apabila jumlah premi dapat diestimasi secara layak, maka pendapatan premi diakui selama periode kontrak dan estimasi jumlah premi tersebut disesuaikan setiap periode untuk mencerminkan jumlah premi yang sebenarnya.
Apabila jumlah premi tidak dapat diestimasi secara layak, maka premi diperlakukan dengan menggunakan metode uang muka (deposit method) sampai jumlah premi dapat diestimasi secara layak.

DOWNLOAD DISINI
Terima kasih atas waktunya untuk membaca perbandingan psak no. 28 dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di bidang asuransi kerugian dalam menghitung laba atau penghasilan bersih ini, dengan harapan semoga artikel perbandingan psak no. 28 dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di bidang asuransi kerugian dalam menghitung laba atau penghasilan bersih ini bermanfaat adanya. Dan mohon maaf jika pada artikel perbandingan psak no. 28 dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di bidang asuransi kerugian dalam menghitung laba atau penghasilan bersih terdapat kesalahan atau kurang memuaskan. Jangan lupa untuk berkunjung kembali ke Wani pada lain kesempatan

Artikel Terkait : perbandingan psak no. 28 dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di bidang asuransi kerugian dalam menghitung laba atau penghasilan bersih » Makalah

1 comment:

Anonymous said...

Your blog keeps getting better and better! Your older articles are not as good as newer ones you have a lot more creativity and originality now keep it up!