Al-Qawaid Al-Fiqhiyah Yang Berkaitan Dengan Fatwa Dan Qadla’

MAKALAH


BAB I
Al-Qawaid Al-Fiqhiyah
Yang Berkaitan Dengan Fatwa Dan Qadla’


1.Iftitah
Penterjemahan ajaran Islam, terutama asfek hukumnya, dalam kontak kekinian dan kemodernan dewasa ini merupakan keniscahyaan yang tidak dapat dihindarkan. Elastisitas dan fleksibelitas hukum Islam, dihadapkan dengan komplesitas problematika kehidupan manusia yang memerlukan solusi hukum Islam secara efektif.

Dihadapkan kepada tuntutan dan kebutuhan hukum tersebut, dalam pemikiran hukum Islam yang sudah dikenal, yaitu: kitab-kitab fiqh, fatwa-fatwa ulama, keputusan-keputusan qadla’, dan peraturan perundang-undangan di negeri-negeri Muslim.1 Masing-masing produk pemikiran hukum ini mempunyai ciri khas tersendiri sesuai dengan cakupannya.
Pemikiran hukum yang dituangkan kedalam kitab-kitab fiqh, pada saat ditulis oleh pengarangnya, tidaklah dimaksudkan untuk diberlakukan secara umum disuatu negeri, atau untuk suatu masa (priode) tertentu. Kitab fiqh sifatnya menyeluruh dan meliputi semua asfek bahasan hukum Islam. Karena tidak ada masa laku dan sifatnya yang menyeluruh ini, maka kitab-kitab fiqh dianggap harus berlaku untuk semua masa. Berbeda dengan kitab-kitab fiqh, perundang-undangan di Negeri Muslim mempunyai sifat dan daya ikat yang lebih luas. Orang yang terlibat dalam rumusannya tidak terbatas pada para fuqaha, tapi juga melibatkan para politisi dan cendikiawan lainnya.
Fatwa, sifatnya kasuistik, ia merupakan respon atas suatu pertanyaan yang diajukan peminta fatwa.
Al-Qawaid Al-Fiqhiyah

Terima kasih atas waktunya untuk membaca Al-Qawaid Al-Fiqhiyah Yang Berkaitan Dengan Fatwa Dan Qadla’ ini, dengan harapan semoga artikel Al-Qawaid Al-Fiqhiyah Yang Berkaitan Dengan Fatwa Dan Qadla’ ini bermanfaat adanya. Dan mohon maaf jika pada artikel Al-Qawaid Al-Fiqhiyah Yang Berkaitan Dengan Fatwa Dan Qadla’ terdapat kesalahan atau kurang memuaskan. Jangan lupa untuk berkunjung kembali ke Wani pada lain kesempatan

Artikel Terkait : Al-Qawaid Al-Fiqhiyah Yang Berkaitan Dengan Fatwa Dan Qadla’ » Makalah

No comments: