Aplikasi Wadi’ah Mudharabah

1.Wa'diah
Perbankkan menjadi penting dalam perekonomian Negara karena ia salah satu tempat perputaran uang dan modal. Semakin besar perputaran uang ini diarahkan untuk investasi, semakin besar pengaruh positifnya terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat dan ekonomi negara pada umumnya.

A.Pengertian wadi’ah
Wadi’ah atau despository menurut bahasa adalah titipan atau simpanan. Dalam literatur fikih, para ulama berbeda-beda pendapat dalam mendefinisikan wadi’ah disebabkan perbedaan mereka dalam beberapa hukum yang berkenaan dengan wadi’ah tersebut, yaitu perbedaan dalam masalah permberian upah bagi pihak penerima titipan, transaksi ini dikategorikan tawkil atau sekedar menitip, dan barang titipan tersebut harus berupa harta atau tidak.
Diantara definisi wadi’ah adalah “titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja penitip menghendaki”.
Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanat (utangnya) dan hendaknya ia bertakwa kepada allah tuhannya.
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.
Ayat ini turun berkenaan dengan tanggung jawab memegang kunci ka’bah. Tugas menjaga kunci ka’bah ini kemudian diserahkan kembali kepada ustman binthalhah. Ayat ini secara tegas menyuruh untuk menunaikan setiap amanat, termsuk didalam menjaga titipan orang lain
Dalam hadis abu huraira ra. Meriwayatkan bahwa rasulullah saw. Bersabda, “sampaikanlah amanat kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu”. (HR. Abu Dawud, dan Menurut Turmudzi).
Menurut ijma’ para ulama sudah sepakat bahwa wadi’ah (titipan) itu dibolehkan, baik menitip barang atau menerima titipan. Hal ini sesuai dengan tuntutan kehidupan manusia yang tidak bisa menjaga sendiri seluruh harta miliknya.
Kaidah-kaidah umum wadi’ah
Kaidah-kaidah itu antara lain:
1)Wadi’ah adalah akad amanah
Para ulama sepakat jika penerimaan simpanan adalah yad amanah (pihak yang memegang amanah. Artinya : ia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian dalam memelihara titipan, tetapi lebih karena faktor-faktor diluar batas kemampuan.
2)Wadi’ah adalah akad wakalah
Transaksi wadi’ah termasuk akad wakalah yaitu, penititpan aset mewakili kepada penerimaan titipan atau menjaganya. Ia tidak dibolehkan untuk memanfaatkannya barang tersebut untuk keperluan pribadi, baik keperluan konsumif maupun produktif, karena itu adalah pelanggaran terhadap akad wadi’ah, sebab barang masih menjadi milik mudi. Jika wadi menggunakan barang tersebut, maka ia menjamin untuk mengembalikan barang tersebut. Dengan demikian, akad tersebut telah berubah dari akad wadi’ah menjadi al-qard (kredit.

B.Perbedaan wadi’ah dengan al-qard dan al-iddikhar
1.Al-Qardh
Adalah pemberian harta atas dasar sosial untuk dimanfaatkan dan harus di bayar dengan sejenisnya. Dalam akad wadi’ah pemberian jasa adalah wadi’, sedangkan dalam akad al-qardh pemberian jasa itu adalah muqridh (pemberian pinjaman)
Perbedaan dalam al-qrdh, yad muqtaridh (kepemilikan penerima piutang) adalah yad dhaman (tangan penjamin). Sedangkan dalam wadi’ah, yad wadi’ adalah yad amanah atau hanya memegang amanah, tidak menjamin.
2.Al-iddikhar
Al-iddikhar atau sering dikenal dengan istilah menabung adalah menyisihkan sebagian dari pemasukan untuk disimpan dengan tujuan untuk di investasikan. Al-iddikar mempunyai kesamaan dengan wadi’ah. Kedua-duanya adalah harta yang disimpan. Bedanya adalah tabungan bisa disimpan oleh pemiliknya atau diserahkan kepada orang lain, sedangkan wadi’ah adalah menyerahkan harta kepada orang lain untuk dijaga.
C.Aplikasi wadi’ah dalam perbankan
Bagi bank konvensional, selain modal, sumber dana lainnya cenderung manahan uang. Ini sesuai dengan pendekatan keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan,: transaksi, cadangan, dan investasi. Oleh karena itu, produk penghimpunan danapun disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giro, tabungan, dan diposito. Dalam bank syariah adalah pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana bagi nasabahnya. Misalnya pada tabungan, beberapa bank memberlakukan seperti giro, ada pula yang memberlakukan seperti deposito. Bahkan ada yang tidak menyediakan tabungan sama sekali. Dalam perbankan syariah, mekanisme penyertaan modal pemegang saham dapat dilakukan melalui musyarakah fi sahm al-syarikah (equity participation, ikut serta dalam penanaman saham), pada saham perseroan bank.
Sebagai modal terbesar bank islam, wadi’ah meliputi dua bagian
1.wadi’ah jariyah/tahta thalab, yaitu suatu titipan yang penyimpan berhak mengambil kapan saja baik cash maupun dengan cek ataupun melalui puhak ketiga.
2.wadi’ah addikhriyah/al-taufir, ciri-ciri simpanan ini adalah kecilnya simpanan dan banyaknya jumlah nasabah penyimpan dan bank menyalurkannya untuk investasi dengan akad mudharabah muthlaqah. Dua jenis simpanan ini pada prakteknya bank memanfaatkannya untuk keperluan investasi dan mengembalikan simpanan Download disini. Aplikasi Wadi’ah Mudharabah Perbankkan perekonomian ekonomi
Terima kasih atas waktunya untuk membaca Aplikasi Wadi’ah Mudharabah ini, dengan harapan semoga artikel Aplikasi Wadi’ah Mudharabah ini bermanfaat adanya. Dan mohon maaf jika pada artikel Aplikasi Wadi’ah Mudharabah terdapat kesalahan atau kurang memuaskan. Jangan lupa untuk berkunjung kembali ke Wani pada lain kesempatan

Artikel Terkait : Aplikasi Wadi’ah Mudharabah » Makalah

1 comment:

Rizkyzone said...

perta max.... lama t berkunjung kesini apa kabar sob