KOPERASI INDONESIA

A. Latar Belakang
Koperasi merupakan suatu bentuk organisasi perekonomian di Indonesia telah berakarsejak zaman nenek moyang, dulu, karena koperasi berasaskan pada kehidupan kerjasama dan gotong royong.

Walaupun dalam kehidupan sehari-hari kehidupan bekerjasama dan bergotong royong ini tidak hanya terbatas dalam bidang perekonomian saja. Karena itu koperasi adalah suatu organisasi atau lembaga ekonomi modern yang mempunyai tujuan, mempunyai sistem pengelolaan dan mempunyai tertib organisasi.
Ada beberapa sebab yang melatar belakangi pesatnya pertumbuhan koperasi yang pada akhirnya menyebabkan tumbuhnya beberpa jenis koperasi, misalnya, adanya ikatan pemersatu sebagai dasar solidaritas bersama yang mampu mengembangkan kesamaan pendapat dalam menumbuhkan sikap hemat, saling percaya, pelayanan kebutuhan secara tepat oleh koperasi masing-masing yang sesuai dengan kebutuhan lingkungan itu sendiri.

B. Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini yaitu:
- Untuk mengetahui jenis-jenis koperasi
- Untuk mengetahui jaringan kerjasama koperasi

C. Manfaat
Adapun manfaat dari pembuatan makalah ini yaitu:
- Agar kita mengenal jenis-jenis koperasi yang ada
- Agar kita memahami jaringan kerjasama koperasi

BAB II
PENDENISAN DAN JARINGAN
KOPERASI-KOPERASI

A. Penjenisan Koperasi
Penjenisan koperasi adalah pengelompokan koperasi atas dasar sesuatu kesamaan yang menyangkut sifat, cara kerja dan daerah kerja dan lain sebagainya.
Beberapa jenis koperasi menurut jenis, lapangan usahanya yaitu:
a. Koperasi kredit/simpan pinjam
Koperasi ini dibentuk oleh sekelompok orang yang ingin memakai uang untuk tujuan tertentu dengan jalan mengumpulkan uang terlebih dahulu pada koperasi kemudian dapat dipinjam untuk keperluan tertentu.
Koperasi simpan pinjam memberikan dasar yang kokoh tentang kemampuan koperasi untuk berdiri atas kekuatan sendiri. Dari berbagai jenis koperasi yang lain koperasi simpan pinjam yang terdiri atas kekuatannya sendiri hanya melayani anggotanya saja.

b. Koperasi pemakai atau konsumsi
Koperasi ini merupakan koperasi yang dibentuk oleh orang-orang yang memakai barang atau memakai jasa. Koperasi konsumen atau koperasi pemakai karena kelompok yang bersatu untuk membentuk koperasi tersebut adalah para pemakai.

c. Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan sesuatu barang sebagai hasil usaha seluruh anggotanya. Jadi para pekerja pada koperasi ini adalah anggota koperasi dan juga sebagai pemiliknya. Misalnya koperasi yang dijalankan dan dikelola oleh anggota yag juga sebagai karyawannya, dan koperasi yang merupakan kumpulan pengusaha yang menyatakan hasil produksinya.

d. Koperasi yang bergerak dibidang pelayanan
Koperasi yang berusaha memberikan pelayanan ini adalah koperasi yang bersifat menunjang kebutuhan anggota dalam kegiatannya untuk mengembangkan usahayanya.

e. Koperasi usaha tunggal (single purpose)
Disebut sebagai koperasi single purpose bila seluruh perkumpulan kopersi bekerja pada satu usaha sebatas. Sering pula dikatakan bahwa koperasi itu bekerja atas dasar spekulasi.

f. Koperasi aneka usaha (multi purpose)
Contoh: KUD (koperasi Unit Desa)
Apabila dilihat dari kegiatan usahanya, KUD adalah koperas i aneka usaha, baik dari segi fungsi ekonomi yang dilakukan maupun dari komoditi yang di perdagangkan. Oleh sebab itu KUD adalah aneka usaha dalam pengertian aneka fungsi dan aneka kmoditi atau dapat disebut koperasi serba usaha.

Jenis-jenis koperasi yang dibedakan menurut tanggung jawab para anggotanya, sebagai berikut;
a. Koperasi T.U
Anggota-anggota koperasi TU harus menanggung sepenuhnya atas utang-utang perkumpulan koperasi, juga bagi mereka yang keluar dalam tahun yang lebih dahulu. Nama koperasi TU disingkat dari koperasi dengan tanggung jawab menurut undang-undang.
b. Koperasi T.D
Tanggung jawab anggota-anggota didalam koperasi TD dibatasi sampai sekian kali dari sahamnya, akan tetapi lebih besar daripada jumlah pesertanya. Ketentuan ini dinyatakan didalam anggaran dasar koperasi. Koperasi TD adalah singkatan dari koperasi dengan tanggung jawab yang diubah.
c. Koperasi TT
Tanggung jawab para anggota koperasi ini ditentukan didalam anggaran dasar koperasi ini yang menyatakan bahwa tanggung jawab mereka itu tidak lebih dari jumlah uang pesertanya atau saham yang dimilikinya TT adalah singkatan dari tanggung jawab terbatas.

B. Jaringan Kerjasama Koperasi (Coorperative Network)
Jaringan kerjasama koperasi adalah suatu pola kerjasama usaha koperasi dengan tujuan untuk mencapai kesatuan kekuatan bersama.
Macam-macam jaringan kerjasama koperasi:
1 Vertikal : Kerjasama antara koperasi-koperasi primer dengan koperasi-koperasi sekunder yang sejenis
2 Horizontal : Kerjasama antara koperasi primer dengan koperasi primer dan koperasi sekunder dengan koperasi sekunder
3 Diagonal : Kerjasama antara koperasi primer dengan koperasi sekunder yang tidak sejenis, dan antara koperasi dengan non koperasi
4 Internasional : Kerjasama koperasi didalam negeri dengan koperasi di luar negeri

C. Cara Penyusunan Jaringan Kerjasama Koperasi
Cara menyusun jaringan kerjasama itu adalah sebagai berikut:
1. Ditingkat pusat, induk-induk koperasi dan koperasi-koperasi tingkat nasional membentuk badan kerjasama usaha koperasi dibawah koordinasi DEKOPIN. Tugas badan ini meneliti dan merencanakan kerjasama dengan menyusun skala prioritas proyek-proyek yang harus ditangani secara bersama, baik secara vertikal, horizontal, diagonal dan eksternal.
2. Ditingkat provinsi, pusat-pusat koperasim, dan koperasi-koperasi primer tingkat provinsi membentuk badan kerjasama usaha koperasi dibawah koordinasi DEKOPIN wilayah dengan tugas yang sama seerti tersebut diatas.
3. Ditingkat kerjasama usaha koperasi dibawah koordinasi DEKOPIN daerah dengan tugas yang sama seperti tersebut diatas.
Penyusunan jaringan kerjasama koperasi ini harus tepat guna, dan usaha-usaha yang ditangani harus betul-betul layak usaha, dengan cara-cara seperti tersebut maka koperasi akan dapat terwujud secara setapak demi setapak.
Agar posisi dan peran koperasi tumbuh semakin kuat maka disamping dibentuknya jaringan kerjasama dalam gerakan koperasi sendiri, perlu pula dikembangkan konsep kerjasama antara koperasi dengan sektor swasta dan BUMN sebagai sesama pelaku ekonomi dengan saling menguntungkan.
Manfaat jaringan kerjasama koperasi itu antara lain:
1. Meningkatkan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana yang berasal dari dalam gerakan koperasi secara efisien supaya memunculkan kelipatan daya guna yang semakin tepat.
2. Memperluas usaha antar koperas iagar manfaat ekonomis jatuh ditangan koperasi
3. Koperasi sebagai kekuatan ekonomi nasional yang tangguh melalui alih sumber daya teknologi dari satu koperasi kepada koperasi yang lain.
4. Menggalang tumbuhnya kepercayaan anggota maupun masyarakat terhadap koperasi melalui usaha-usaha yang semakin terpadu dalam satu lingkup sistem yang terarah.
5. Menaikkan sumbangan koperasi terhadap pembentukan produksi nasional secara lebih terarah.
6. Memudahkan pembinaan dan pengawasan antar koperasi yang satu dengan yang lain
7. Meningkatkan dan memunculkan para wira koperasi yang berwawasan luas.

BAB III
PEUTUP

a. Kesimpulan
Penjenisan koperasi adalah pengelompokan koperasi atas dasar sesuatu kesamaan yang menyangkut sifat, cara kerja dan daerah kerja dan lain sebagainya.
Jenis-jenis koperas imenurut jenis lapangan usahanya, yaitu:
- Koperasi kredit atau simpan pinjam
- Koperasi pemakai atau konsumsi
- Koperasi produksi
- Koperasi yang bergerak dibidang pelayanan
- Koperasi usaha tunggal (single purpose)
- Koperasi aneka usaha (multi purpose)
Jenis-jenis koperasi menurut tanggung jawab para anggotanya, yaitu:
- Koperasi TU
- Koperasi TD
- Koperasi TT
Macam-macam jaringan kerjasama koperasi, yaitu:
- Vertikal
- Horizontal
- Diagonal
- Internasional

b. Saran
- Kepada dosen pembimbing mata kuliah koperasi Indonesia agar bisa benar-benar mendidik kami menjadi calon pendidik yang intelektual tinggi sesuai dengan gaya pikir para mahasiswa sekarang
- Kepada rekan-rekan mahasiswa supaya bisa memberikan respon positif terhadap makalah yang kami sajikan ini, untuk mengembangkan potensi yang ada pada diri kita semua.
DAFTAR PUSTAKA

M. Si,, Sh. Sudarsono, Drs. & S.E. Edilius, Koperasi Dalam Teori Dan Praktek. Pt. Rineka Cipta. Jakarta. 2005

Terima kasih atas waktunya untuk membaca KOPERASI INDONESIA ini, dengan harapan semoga artikel KOPERASI INDONESIA ini bermanfaat adanya. Dan mohon maaf jika pada artikel KOPERASI INDONESIA terdapat kesalahan atau kurang memuaskan. Jangan lupa untuk berkunjung kembali ke Wani pada lain kesempatan

Artikel Terkait : KOPERASI INDONESIA »

No comments: