TATA CARA PERPAKAIAN DAN PERHIASAN

Tata Cara Hukum Perpakaian Dan Perhiasan
Pakaian adalah termasuk nikmat Allah yang diberikan kepada hmab-hambanya.


Sebaimana firmannya:

Artinya:“Wahai anak adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakain untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yangdemikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Mudah-mudahan mereka selalu ingat”.

Dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi SAW, beliau bersabda
“Tidak masuk surga orang yang di dialam hati terdapat kesombongan seberat biji sawipun.
1. Hukum-hukum
Hukum-hukum berpakaian ada 3 hal:
a. Pakaian yang wajib
Pakaian yang wajib ialah yang menutupi aurat melindungi dari panas dan dingin, serta menjauhkan bahaya.
b. Pakaian yang sunnah
Pakaian yang sunnah adalah pakaian yang mengandung keindahan dan hiasan
Sebagaimana hadits mengatakan:

“Dari Abdul ahwah, dari ayahnya, dia berkata: aku datanga kepada nabi SAW, dengan pakaian yang hina. Lalu beliau bersabda: “Apakah engkau mempunyai harta...? ayahku menjawab” Allah telah memberiku unta, kembing, kuda dan hamba sahaya. Beliau berkata: “Apabila Allah telah memeberimu harta, maka perlihatkanlah bekas dari nikmat-Nya terhadapmu dan kemulian-Nya.

Yang demikian itu lebih dituntut lagi di dalam beribadah pada hari Jum’at, pada kedua hari raga dan pertemuan-pertemuan umum.

c. Pakaian yang Haram
Pakaian yang haram ialah pakaian dari sutera dan emas bagi laki-laki, lelaki yang memakai khusus bagi perempuan dan perempuan yang memakai pakaian khusus bagi laki-laki dan memakai kemegahan dan kesombongan, serta pakaian yang mengandung unsur berlebihan.

Baca Lanjutan : TATA CARA PERPAKAIAN DAN PERHIASAN»»  

UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2002
TENTANG
PENYIARAN



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2002
TENTANG
PENYIARAN

BAB III
PENYELANGGARAAN PENYIARAN
Bagian Keempat
Lembaga Penyiaran Publik
Pasal 15
2) Setiap akhir tahun anggaran, Lembaga Penyiaran Publik wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya diumumkan melalui media massa.

Bagian Kelima
Lembaga Penyiaran Swasta
Pasal 20
Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.

Bagian Keenam
Lembaga Penyiaran Komunitas
Pasal 23
1) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing.
2) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali layanan iklan masyarakat.
Pasal 24
1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya.
2) Dalam hal terjadi pengaduan dari komunitas atau masyarakat lain terhadap pelanggaran kode etik dan/atau tata tertib, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan tindakan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.




Bagian ketujuh
Leembaga Penyiaran Berlangganan
Pasal 26
2) Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Berlangganan harus:
a. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;
b. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal saluran unutk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan
c. Menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri paling sedikit 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri.

Pasal 27
Lembaga Penyiaran Berlanggananmelalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 (satu) huruf a, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima diwilayah Negara Republik Indonesia;
b. memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi diIndonesia;
c. memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia;
d. memiliki satelit yang mempunyai landing right di Indonesia; dan
e. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.


Bagian Kesebelas
Perizinan
Pasal 33
7) Lembaga Penyiaran wajib membayar izin penyelenggara penyiaran melalui kas negara.

Pasal 34
5) Izin penyelenggaraan dicabut karena :
a. Tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan;
b. Melanggar penggunaan spectrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan;
c. Tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 ( tiga ) bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI;
d. Dipindahtangankan kepada pihak lain;
e. Melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau
f. Melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

6) Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali.

 pasal 34 ayat ( 5 ) dan ( 6 ) diatas merupakan penerapan sanksi Bestuur Dwang.
 Kewenangan penerapan sanksi tersebut adalah oleh pemerintah dimana lokasi penyelenggaraan penyiaran itu berada.

BAB IV
PELAKSANAAN SIARAN
Bagian Keenam
Ralat Siaran
Pasal 44
1) Lembaga penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan, atau menjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau berita.
2) Ralat atau pembetulan dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan pada kesempatan pertama serta mendapat perlakuan utama.
3) Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntuan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.


BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 55
1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33 ayat (7), Pasal 34 ayat (5) huruf a, huruf c,huruf d, dan huruf f, Pasal 36 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (11), dikenakan sanksi administratif.
2) Sanski administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara mata acara yang dipermasalahkan setelah melalui tahap tertentu;
c. pembatasan durasi dan waktu siaran;
d. denda administratif;
e. pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
f. tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
g. pencabutan izin penyelenggaraang penyiaran.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi administratif sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh KPI bersama Pemerintah.

 Pada pasal 55 ayat (1), (2), dan (3) diatas merupakan penerapan sanksi Bestuur Dwang.
 Kewenangan penerapan sanksi tersebut adalah oleh pemerintah.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 60
2) Lembaga Penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini tetap dapat menjalankan fungsinya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini paling lama 2 (dua) tahun untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 3 (tiga) tahun umtuk jasa penyiaran televisi sejak diundangkannya Undang-undang ini.
3) Lembaga Penyiaran yang sudah mempunyai stasioun relai, sebelum diundangkannya Undang-undang ini dan setelah berakhirnya masa penyesuaian, masih dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya, sampai dengan berdirinya stasiun lokal yang berjaring dengan Lembaga Penyiaran tersebut dalam batas waktu paling lama 2 (dua) tahun, kecuali ada alasan khusus yang ditetapkan oleh KPI bersama Pemerintah.

 Pada pasal 60 ayat (2), (3) merupakan penerapan keputusan yang menguntungkan, dimana penarikan keputusan tidak dianggap bertentangan dengan hukum dan dapat dibenarkan.
 Kewenangan penerapan sanksi ini adalah oleh Lembaga KPI dan Pemerintah.
UNDANG-UNDANG REPUBLIKA INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI

Pasal 16
(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal.

Pasal 18
(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi.
(2) Apabila pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara telekomunikasi wajib memberikannya.

Pasal 19
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi.

Pasal 21
Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.

Pasal 25
(2) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
Pasal 26
(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari prosentase pendapatan.

Pasal 29
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf b, dilarang disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, dapat disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan untuk keperluan penyiaran.

Pasal 33
(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah.
(2) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.

Pasal 34
(1) Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya penggunaan frekuensi, yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi.
(2) Pengguna orbit satelit wajib membayar biaya hak penggunaan orbit satelit.

BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 4
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.


Pasal 46
(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.

 Pasal 46 dan 45 diatas masuk kedalam sanksi pencabutan izin dan juga masuk kedalam Bestuur Dwang.
 Kewenangan penerapan sanki tersebut adalah Pemerintah.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2007
TENTANG
PENATAAN RUANG
Pasal 35
Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.

Pasal 37
(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur oleh pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar,batal demi hukum.
(4) Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin.
(6) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
(7) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan izin dan tata cara penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 39
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.

Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pemanfaatan ruang diatur dengan peraturan pemerintah.

 Pasal 35, Pasal 37, Pasal 39, dan Pasal 40 merpakan sanksi Bestuur Dwang.
 Kewenangannya dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 61
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Pasal 62
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dikenai sanksi administratif.

Pasal 63
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i. denda administratif.

Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan peraturan pemerintah.

 Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 diatas masuk kepada penerapan sanksi Bestuur Dwang, Keputusan Yang Menguntungkan, dan denda administratif.
 Kewenangannya dilakukan oleh Pemerintah.



UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 1967
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN

Pasal 22
(1) Kuasa Pertambangan dapat dibatalkan dengan keputusan Menteri :
a. apabila pemegang kuasa pertambangan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) atau yang ditentukan dalam Keputusan Menteri yangtersebut dalam pasal 15 ayat (3).
b. jikalau pemegang kuasa pertambangan ingkar menjalankan perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pihak yang berwajibuntuk kepentingan negara.
(2) Kuasa pertambangan dapat dibatalkan dengan Keputusan Menteri untuk kepentingan Negara.
 Pasal 22 merupakan sanksi penarikan kembali keputusan
Bahwa jika pemegang kuasa pertambangan tidak memenuhi syarat-syarat
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam
pasal 15 ayat (2) atau yang ditentukan dalam Keputusan Menteri yang
tersebut dalam pasal 15 ayat (3).
 Kewenangan penerapan sanksi ini dilakukan dengan keputusan menteri.

Pasal 25
(1) Pemegang kuasa pertambangan diwajibkan mengganti kerugian akibat dari usahanya pada segala sesuatu yang berada di atas tanah kepada yang berhak atas tanah di dalam lingkungan daerah kuasa pertambangan maupun di luarnya, dengan tidak memandang apakah perbuatan itu dilakukan dengan atau tidak dengan sengaja, maupun yang dapat atau tidak dapat diketahui terlebih dahulu.
(2) Kerugian yang disebabkan oleh usaha-usaha dari dua pemegang kuasa pertambangan atau lebih, dibebankan kepada mereka bersama.
 Pasal25 diatas masuk kedalam sanksi denda administratif.
Norma: usahanya pada segala sesuatu yang berada di atas tanah tidak memandang apakah perbuatan itu dilakukan dengan atau tidak dengan sengaja, maupun yang dapat atau tidak dapat diketahui terlebih dahulu.
 Kewenangan enerapan sanksi ini adalah oleh Pemerintah.



Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 1992
Tentang kesehatan
Bagian keempat
Pengamanan makanan dan minuman
Pasal 21
(3) Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar dan atau persyaratan kesehatan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran,dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Pasal 21 Ayat (3) termasuk dalam sanksi Bestur Dwang
 Kewenangan penerapan sanksi itu adalah oleh Pemerintah.


Bagian Kesebelas
Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Pasal 21
(3) Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari eredaran sediaan Farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar pyang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan,dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.


 Pasal 41 Ayat 3 termasuk kepada sanksi Bestur Dwang
 Kewenangan penerapan sanksinya menjadi kewenangan Pemerintah
 Identikasi norma-norma Administrasi:
Yaitu Undang-undang Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 81,Tambahan Lembaran NegaraNomor 2580).
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 77
Pemerintah berwenang mengambil tindakan Administratif terhadap tenaga kesehatan dan atau sarana kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.

 Pasal 77 termasuk kepada sanksi Bestuur Dwang.
 Kewenanagn penerapan sanksi tersebut diatas adalah menjadi kewenangan Pemerintah.

Baca Lanjutan : UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI»»  

PERANAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TERHADAP TINGKAH LAKU SISWA DI SEKOLAH DASAR

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk mewujudkan pembangunan nasional di negara Indonesia. Tanpa adanya pendidikan tentu negara akan lemah dan hancur. Agar negara tetap berdiri dengan kokoh dan kuat, maka seluruh rakyat Indonesia bersatu padu dan berilmu pengetahuan. Hal ini sesuai dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia diantaranya mencerdaskan kehidupan bangsa.


Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan memegang peranan penting. Masalah pendidikan di Indonesia telah dijabarkan dalam undang-undang sistem pendidikan nasional No. 20 tahun 2003.
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” (Anonim, 2003: 3)
Berkaitan dengan itu, maka seluruh rangkaian tujuan pendidikan yang berada dibawahnya, yakni institusionil dan tujuan kurikuler harus berorientasi kepada tujuan umum pendidikan nasional, yaitu terbentuknya manusia Indonesia yang berkualitas, tidak hanya mengandalkan kepiawaian ilmu pengetahun ilmu pengetahuan saja, juga mengutamakan sikap dan tingkah laku serta bertanggung jawab.
Dalam garis-garis besar program pengajaran (GBPP) pendidikan Agama Islam baik untuk tingkat SD, SLTP maupun SMU/K selalu dicantumkan tujuan pendidikan Agama Islam yaitu meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan dan pengamalan siswa tentang Agama Islam, sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk lebih jelas dapat diketahui uraian berikut ini:
“Untuk mencapai tujuan tersebut, maka materi pendidikan AgamaIslam dikelompokkan dalam tujuh unsur pokok yaitu: keimanan, ibadah, Al-Qur’an, akhlak, syari’ah, muamalah dan tarikh. Selanjutnya materi-materi tersebut dikembangkan dalam proses belajar mengajar yang menitik beratkan pada pengembangan tiga aspek dalam diri peserta didik yaitu aspek afektif, aspek kognitif (pengetahuan) aspek psikomotorik (keterampilan)”. (Djaelani, 1997: 4)
Sikap dan tingkah laku siswa dalam pendidikan AgamaIslam termasuk materi akhlak. Masalah pembinaan sikap dan tingkah laku anak, sangat diusahakan sedini mungkin, karena pada usia tersebut merupakan usia yang sangat baik untuk mendidik dan membentuk sikap, moral serta pribadi anak, hal ini sebagaimana pendapat ahli berikut ini:
“Pembentukan sikap, pembinaan moral dan pribadi pada umumnya terjadi melalui pengalaman sejak kecil, pendidik / pembinaan pertama adalah orang tua kemudian guru, semua pengalaman yang dilalui oleh anak aktu kecilnya merupakan unsur penting dalam pribadinya”. (Darajat, 1976: 78)
Dari uraian diatas, jelaslah bahwa masalah pembinaan sikap dan tingkah laku siswa sangatlah penting, orang tua dan guru merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap pembentukan sikap, pembinaan moral dan kepribadian siswa.
Banyak upaya yang bisa dilakukan dalam rangka membina moral: membentuk sikap dan lepribadian siswa, baik oleh orang tua dirumah maupun oleh guru di sekolah. Khusus dalam pembinaan di sekolah guru bisa melakukannya dengan menerapkan disiplin pribadi, artinya menerapkan di dalam pribadi mereka sikap-sikap yang baik dan normatif. Di samping itu juga yang paling dominan dalam pembinaan moral, pembentukan sikap dan tingkah laku adalah melalui bidang studi. Secara teoritis bidang studi Agamasangat efektif untuk itu, karena materi yang diajarkan dalam bidang studi ini cukup mengarah kepada pembinaan moral, pembentukan sikap dan tingkah laku siswa.
Pendek kata masalah pembentukan kepribadian serta pembinaan moral siswa bukanlah merupakan tugas guru secara mutlak, akan tetapi ini merupakan tugas dan tanggung jawab orang tua. Namun peranan guru, terutama sekali guru Agama sangat berpengaruh terhadap pembentukan sikap dan kepribadian, serta pembentukan moral siswa, karena guru Agamamerupakan pendidik yang berada dilingkungan sekolah fungsinya sebagai pembawa amanat orang tua dalam mendidik anak mereka.
Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren merupakan salah satu lembaga pendidikan negeri yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, sekolah ini juga mengajarkan mata pelajaran pendidikan Agama Islam. Di Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren, siswa-siswinya mempunyai latar belakang kehidupan yang berbeda. Dari perbedaan kehidupan tersebut, maka akan muncul sikap dan tingkah laku serta moral yang berbeda pula, mereka sedang mengalami masa panca roba. Mengingat masalah tersebut, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian lapangan di Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren Kec. JALUKO Kab. Muaro Jambi berjudul “Peranan Pendidikan Agama Islam Terhadap Tingkah Laku Siswa di Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren”.

B. Pokok Permasalahan
Bertolak dari latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan disini adalah: Bagaimana peranan pendidikan AgamaIslam terhadap tingkah laku siswa di Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren. Dari pokok permasalahan tersebut, dapat dirinci menjadi beberapa sub permasalahan yaitu sebagai berikut:
1. Bagaimana pelaksanaan proses belajar mengajar pendidikan Agama Islam di Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren
2. Apa faktor penunjang dan penghambat dalam membina tingkah laku siswa di Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren
3. Bagaimana peranan pendidikan Agama Islam terhadap tingkah laku siswa di Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
a. Ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan proses belajar mengajar pendidikan Agama Islam di Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren
b. Ingin mengetahui apa faktor penunjang dan penghambat dalam membina tingkah laku siswa di Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren
c. Ingin mengetahui bagaimana peranan pendidikan Agama Islam terhadap tingkah laku siswa di Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren
2. Kegunaan Penelitian
a. Untuk memberikan deskripsi tentang peranan pendidikan Agama Islam terhadap tingkah laku siswa di Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren
b. Untuk menambah pengetahuan penulis secara teoritis dalam penelitian lapangan
c. Untuk memenuhi sebagian persyaratan guna memperoleh gelar Strata Satu (S1) dalam ilmu Pendidikan Agama Islam

D. Kerangka Teori
Sebagaimana landasan dalam peneltian ini diperlukan suatu kajian yang bersifat teoritis dan ada relefansinya dengan permasalahan yang akan diteliti, sehingga dapat terlihat dengan jelas hubungan antara realitas di lapangan dengan kerangka teori yang penulis gunakan. Penulis memfokuskan peranan pendidikan Agama Islam terhadap tingkah laku siswa, pendapat ataupun defenisi yang dikemukakan adalah:
1. Peranan
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, peranan adalah:
- Tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu peristiwa
- Bagian dari tugas utama yang harus dilaksanakan (Anonim, 1990:667)
Dari pengertian diatas, peranan yang dimaksud adalah suatu tugas yang harus dilaksanakan pendidikan Agama Islam terhadap tingkah laku siswa di Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren.
2. Pendidikan Agama
“Pendidikan Agama adalah usaha-usaha secara sistematis dan pragmatis dalam membantu anak didik agar supaya mereka hidup sesuai dengan ajaran Islam”. (Zuhairini dkk, 1983: 27)
Peranan pendidikan Agama Islam dari pengertian di atas adalah suatu tugas yang dapat dilaksanakan dalam membimbing dan mengasuh terhadap pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak untuk mencapai tingkat kedewasaan yang sesuai dengan ajaran Islam.
Pengukuran peranan pendidikan Agama Islam pada pendidikan ini adalah merupakan tugas yang dilaksanakan oleh pendidik dalam membina tingkah laku siswa. Pembinaan tingkah laku ini dapat dikatakan berhasil atau tidak, diukur dengan melihat kehidupan di lingkungan sekolah, apakah mereka hormat kepada guru, bisa membaca AL-Qur’an, mentaati peraturan sekolha, disiplin, memiliki sifat yang terpuji dan lain-lain.
Pendidikan Agama Islam adalah merupakan bagian dari pendidikan nasional yang meyangkut dengan aspek sikap dan nilai antara lain membina sikap dan tingkah laku serta membina kepribadian. Salah satu tujuan pendidikan nasional adalah: “….. agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu…..” (Anonim, 2003: 7)
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, posisi pendidikan Agama sangat strategis dengan pengertian sangat penting dan perlu diberikan kepada peserta didik disetiap jenjang pendidikan, sebab pendidikan Agama merupakan suatu alat untuk mengendalikan diri. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 dijelaskan pada pasal 37 ayat 1 yang berbunyi: “Pendidikan Agamadimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia”. (Anonim, 1993: 63).
Dengan demikian arah pendidikan Agama dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya adalah terciptanya manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta mempunyai dedikasi yang tinggi. Oleh karena itu pendidikan Agama Islam mempunyai peranan yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional.
Agar pendidikan Agama dapat berhasil sesuai yang diharapkan tentu setiap guru dalam mendidik anak-anak yang dipercayakan kepadanya, memahami betul perkembangan jiwa anak didik yang dihadapinya itu, disamping kemampuan ilmiah yang dimilikinya, serta penguasaan terhadap metode dan keterampilan mengajar.
Seperti yang diungkapkan oleh Dr. Zakiah Darajat, mengenai perkembangan jiwa Agama pada anak:
“Bagi seorang guru Agamadiperlukan syarat lain disamping syarat-syarat yang biasanya bagi seorang guru yang bukan mengjara agama. Guru Agama hendaknya mengetahui sekedarnya ciri perkembangan jiwa Agama pada anak dalam tiap umur serta mengetahui pula latar belakang dan pengaruh pendidikan serta lingkungan di mana si anak dilahirkan dan dibesarkan. Agar ia dapat melaksanakan tugasnya, dengan cara yang berhasil guna dan berdaya guna untuk mencapai tujuan pendidikan Agama yang telah ditentukan”. (Darajat, 1970: 127)
Dengan demikian penulis berpendapat seorang guru Agama mengetahui perkembangan jiwa anak didiknya dimana ia tinggal dan dibesarkan disamping ia akan benar-benar dapat melakukan tugas pembinaan terhadap anak didiknya.
Pendidikan Agama bukanlah sekadar mengajarkan pengetahuan Agama dan melatih keterampilan siswa dalam melaksanakan ibadah. Akan tetapi pendidikan Agama jauh lebih luas daripada itu pendidikan Agama pertama bertujuan bertujuan untuk membentuk kepribadian anak sesuai dengan ajaran Agama, pembinaan sikap, mental dan akhlak jauh lebih penting daripada pandai menghafal dalil-dalil dan hukum-hukum Agama, yang tidak diterapkan dan dihayatinya dalam kehidupan sehari-hari.
Pendidikan Agama yang baik tidak saja memberikan manfaat bagi siswa yang bersangkutan akan tetapi membawa manfaat yang besar terhadap masyarakat lingkungannya.
3. Tingkah Laku
Tingkah adalah ulah atau perbuatan yang aneh-aneh atau yang tidak sewajarnya (Anonim, 1999: 1060), sedangkan laku adalah perangai atau berkelakuan.
Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa membina tingkah laku adalah membangun atau merubah perbuatan-perbuatan yang kurang baik dan kurang wajar menjadi perbuatan yang baik dan wajar yang mana perbuatan tersebut sesuai dengan tuntutan ajaran Islam.
Pengukuran pembinaan tingkah laku di sini adalah dengan mengamati perbuatan-perbuatan siswa di lingkungan sekolah. Hal ini merupakan sebagian cerminan mental siswa yang bersangkutan, pengamatan tingkah laku ini dilaksanakan pada saat penelitian Agama Islam seperti percaya kepada Allah, malaikat, rasul, berakhlak mulia, dapat membaca Al-Qur’an dan lain-lain.
4. Siswa
Siswa adalah murid (terutama pada tingkat sekolah dasar dan menengah). (Anonim, 1999: 951). Dalam penelitian ini siswa yang penulis maksudkan adalah: pelajar Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Anonim, 2003: 3)
Peranan pendidikan Agama Islam terhadap tingkah laku siswa berarti suatu tugas yang dilaksanakan oleh pendidikan Agama dalam membina pelajar Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren mengenai tingkah laku yang kurang baik menjadi baik menurut ajaran Islam.
5. Faktor-Faktor Pendidikan Agama
Di dalam ilmu pendidikan dikenal beberapa macam faktor pendidikan. Sementara para ahli pendidik seperti Prof. Dr. Sutari Imam Barnadib mengemukakan bahwa ada lima faktor pendidikan yaitu:
a. Faktor tujuan pendidikan
b. Faktor pendidik
c. Faktor anak didik
d. Faktor alat-alat
e. Faktor alam sekitar (Millieu)
(Barnadib, 1995: 35)
Dari keterangan di atas bahwa pendidikan itu ada lima faktor dan dapat dilihat penjelasannya sebagai berikut:
a. Faktor tujuan pendidikan
Faktor ini merupakan faktor yang sangat penting karena tujuan merupakan arah kemana pendidikan akan dibawa oleh pendidik dalam mendidik siswa-siswinya begitu juga pendidikan Agama. Adapun tujuan dari pendidikan Agama adalah:
1. Menyempurnakan pendidikan Agama yang sudah diberikan sebelum sekolah SD seperti TK atau lainnya
2. Memberikan pendidikan dan pengetahuan Agama Islam serta berusaha agar mereka mengamalkan ajaran Islam yang telah diterimanya. (Zuhairini dkk, 1983: 47)
Dalam pendidikan Agamadi Sekolah Dasar yakni menyempurnakan pendidikan Agama yang sudah ada dari pendidikan Agama Islam di tingkat TK seperti pengetahuan tentang Agama, berakhlak saleh dan berakhlak mulia. Dari pendidikan Agamayang ada ini disempurnakan lalu diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat.
b. Faktor pendidik
Pendidik atau guru Agama adalah merupakan faktor pendidikan yang sangat penting karena pendidik atau guru Agama itulah yang akan bertanggung jawab dalam pembentukan pribadi anak didiknya. Terutama pendidikan Agama Islam ia mempunyai tanggung jawab yang lebih berat dibandingkan dengan pendidik pada umumnya karena selain bertanggung jawab terhadap pembentukan pribadi anak yang sesuai dengan ajaran Islam, ia juga bertanggung jawab terhadap Allah SWT.
Dalam mengajar guru Agama mempunyai syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh direktur direktorat pendidikan Agama sebagai berikut:
1. Memiliki pribadi mukmin, muslim dan muhsin
2. Taat untuk menjalankan Agama (menjalankan syari’at Islam, dapat memberi contoh teladan yang baik kepada anak didiknya)
3. Memiliki jiwa pendidik dan rasa kasih sayang kepada anak didiknya dan ikhlas jiwanya
4. Mengetahui dasar-dasar ilmu pengetahuan tentang keguruan, terutama didaktik dan methodik
5. Menguasai ilmu pengetahuan Agama
6. Tidak mempunyai cacat rohaniyah dan jasmaniah dalam dirinya (Zuhairini dkk, 1983: 36)
Apabila seorang guru sudah memenuhi persyaratan seperti diatas, pendidikan Agama akan berjalan sesuai yang diharapkan sehingga siswa dapat menerima pelajaran dengan mudah.



c. Faktor anak didik
Anak didik merupakan faktor pendidikan yang sangat penting sebab tanpa adanya anak didik, maka pelaksanaan proses belajar mengajar tidak dapat berjalan.
Teori konvergensi yang dikemukakan oleh William Stern mengatakan bahwa hasil pendidikan itu tergantung dari pembawaan dan lingkungan akan tetapi perkembangan seorang anak ditentukan oleh kerjasama antara kedua faktor tersebut. Satu hal yang perlu ditambahkan dalam faktor tersebut dalam pandangan bahwa anak tidak boleh dipandang bersifat atau tidak ada peranannya di dalam proses interaksi antara pendidikan dan pembawaan.
Apabila anak dipandang sebagai subyek yang bersifat pasif, maka tidak mungkin anak dapat memiliki atau diberikan rasa tanggung jawab. (Suryosubroto, 1982: 16).
Akan tetapi yang paling dominan orang tuanyalah yang sering bersamanya, sesuai dengan Hadist Nabi:




“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci, tetapi ibu bapaknyalah yang menjadikan ia Yahudi, Nasrani atau Majausi”. (Al-Abrasyi, 1970: 116).
Pada dasarnya anak telah membawa fitrah beragama dan kemudian tergantung kepada pendidikan selanjutnya kalau mereka mendapatkan pendidikan Agama yang baik, maka mereka akan menjadi manusia yang taat menjalankan ajaran agama. Tetapi bila sebaliknya, bila benih Agama tidak dipupuk dan dibina dengan baik, maka anak menjadi manusia yang tidak taat menjalankan perintah Agama dan bahkan mungkin ia akan menjadi orang jauh dari Agama.

d. Faktor alat pendidikan
Adapun yang dimaksud dengan alat pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam usaha untuk mencapai tujuan dari pendidikan.
Alat-alat pendidikan Agama yang dipergunakan dalam proses pendidikan Agamadapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu:
1. Alat pengajaran Agama
2. Alat pendidikan Agama yang langsung
3. Alat pendidikan Agama yang tidak langsung
(Zuhairini dkk, 1983: 50)
Dari ketiga kelompok diatas, dapat dijelaskan dari masing-masing kelompok sebagai berikut:
1. Alat pengajaran Agama
2. Alat pendidikan Agama yang langsung
3. Alat pendidikan Agama yang tidak langsung
(Zuhairini dkk, 1983:50)
Dari ketiga kelompok diatas dapat dijelaskan dari masing-masing kelompok sebagai berikut:
1) Alat pengajaran Agama, merupakan alat untuk mencapai tujuan dari pendidikan Agama, yang berfungsi untuk merealisasi pendidikan Agama di lembaga-lembaga pendidikan formal. Alat pengajaran Agama dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a) Alat pengajaran klasikan, yaitu alat-alat pengajaran yang dipergunakan oleh guru bersama-sama dengan siswa seperti: papan tulis, kapus dan lain-lain.
b) Alat pengajaran individual yaitu alat-alat yang dimiliki oleh masing-masing siswa maupun seperti, alat-alat, buku pelajaran buku persiapan guru dan lain-lain.
c) Alat peraga yaitu alat-alat pengajaran yang bersifat untuk memperjelas ataupun memberikan gambaran yang konkrit tentang hal-hal yang diajarkan.
2) Alat pendidikan Agama yang langsung yaitu denngan menanamkan pengaruh yang positif kepada siswa, dengan memberikan contoh tauladan, memberikan nasehat-nasehat, perintah-perintah, berbuat amal saleh dan lain-lain.
3) Alat pendidikan Agama yang tidak langsung, yaitu alat-alat pendidikan yang bersifat kuratif, agar siswa-siswi menyadari perbuatannya yang salah dan berusaha untuk memperbaikinya.
e. Faktor alat sekitar (Millieu)
Alam sekitar atau lingkungan mempunyai peranan yang sangat penting terhadap berhasil tidaknya pendidikan Agama. Hal ini disebabkan perkembangan jiwa anak dipengaruhi oleh lingkungannya.
Beberapa ahli pendidik membagi millieu ini menjadi tiga bagian diantaranya:
1) Lingkungan keluarga
2) Lingkungan sekolah
3) Lingkungan masyarakat
Ketiga lingkungan ini satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan dan harus merupakan mata rantai yang tidak bisa diputuskan.
Jadi jelaslah kelima faktor-faktor tersebut merupakan komponen-komponen yang harus ada didalam pendidikan, sebab:
1. Tidak mungkin orang mendidik tanpa anak didik
2. Tidak mungkin orang mendidik tanpa tujuan
3. Tidak mungkin anak dididik tanpa lingkungan
4. Tidak mungkin pendidikan diberikan tanpa seorang pendidik
5. Tidak mungkin mendidik tanpa alat-alat pendidikan (Barnadib, 1995: 41)
Jadi kelima faktor tersebut saling mempengaruhi atau saling bekerjasama satu sama lain. Apabila faktor tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan anak, maka insya Allah pendidikan Agama akan dapat berperan dalam membina sikap dan tingkah laku siswa.
6. Metode Pendidikan Agama
Metode merupakan salah satu sarana penting dalam proses pendidikan Agama Islam yang harus dikaji dan dikembangkan sesuai dengan tuntutan dan perkembangan jiwa anak didik agar mampu memukimkan dirinya dalam area kompetisi kehidupan modern di mana di dalamnya penuh dengan tantangan.
Pada prinsipnya, metode mengajar Agama sama dengan metode mengajar ilmu pengetahuan umum, di samping diakui adanya beberapa ciri-ciri khusus tersendiri.
Menurut Zuhairibi, metode pendidikan Agama adalah “segala usaha yang sistematis dan pragmatis untuk mencapai tujuan pendidikan Agama dengan melalui berbagai aktifitas, baik di dalam maupun di luar kelas dalam lingkungan sekolah”. (Zuhairini dkk, 1983: 80).
Dari pengertian metode yang dikemukakan di atas dapat di pahami bahwa di dalam proses pendidikan Agama Islam metode sangat diperlukan, karena metode merupakan suatu cara dan siasat dalam penyampaian bahan pelajaran dan menguasai bahan pelajaran tersebut sehingga tujuan pendidikan Agama Islam dapat tercapai.
Dalam pelaksanaan pendidikan Agama diperlukan suatu metodologi. Pendidikan Agama dengan tujuan agar setiap pendidik Agama dapat memperoleh pengertian dan kemampuan mendidik Agama yang dilengkapi dengan pengetahuan dan kecakapan profesionil.
Menurut Dr. Winarn Surachmad dalam bukunta “Intraksi mengajar dan belajar” yang dikutip oleh Zuhairini, mengemukaka berbagai metode mengajar di dalam kelas yaitu:
a. Metode ceramah
b. Metode tanya jawab
c. Metode diskusi
d. Metode pemberian tugas belajar/resitasi
e. Metode demostrasi dan eksperimen
f. Metode belajar kelompok
g. Metode sosiodarma dan bermain peranan
h. Metode karya wisata
i. Metode drill (latihan siap)
j. Metode sistem regu (Zuhairini dkk, 1983: 82)
Untuk lebih jelas dan mudah dipahami berikut ini akan diuraikan satu persatu macam-macam metode diatas.
a. Metode ceramah
Metode ceramah ialah suatu metode di mana guru menjelaskan ilmu pengetahuan dan inti persoalan yang ingin disampaikan sedang murid mendengarkannya dan mereka tidak ambil bagian (tidak ikut aktif) dalam penjelasan itu (Muhammad, 1981: 83).
Mengajar dengan metode ini hanya berguna bagi siswa yang sudah besar dan menyulitkan bagi murid-murid yang masih kecil.
b. Metode tanya jawab
Metode tanya jawab adalah penyampaian pelajaran dengan jalan guru mengajukan pertanyaan dan murid menjawab (Zuhairini dkk, 1983: 86).
Metode tanya jawab ini dimaksudkan untuk mengenalkan pengetahuan, fakta-fakta tertentu yang sudah diajarkan dan untuk meransang perhatian murid dengan berbagai cara (sebagai appersepsi, selingan dan evaluasi).
Metode ini sangat berguna dalam mengajarkan anak-anak yang masih kecil karena metode ini membiasakan murid untuk mengungkapkan apa-apa yang terlintas dalam pikirannya dengan ungkapan yang teratur dan sistematis dan berani mengungkapkan pendapatnya tanpa ada rasa takut dan mendorong mereka untuk mendalami pelajaran.
c. Metode diskusi
Metode diskusi adalah suatu metode dalam mempelajari bahan atau menyampaikan dengan jalan mendiskusikannya hingga berakibat menimbulkan pengertian serta perubahan tingkah laku murid (Zuhairini dkk, 1983: 89).
Metode ini dimaksudkan untuk merangsang siswa berfikir dan mengeluarkan pendapat sendiri, serta ikut menyumbangkan pikiran dalam suatu masalah bersama yang terkandung banyak kemungkinan-kemungkinan jawaban.
d. Metode demostrasi dan eksperimen
Metode demostrasi adalah suatu metode mengajar dimana seorang guru atau orang lain yang sengaja diminta atau murid sendiri memperlihatkan pada seluruh kelas tentang suatu proses kaifiyah melakukan sesuatu.
“Metode eksperimen adalah metode pengajaran di mana guru dan murid bersama-sama mengerjakan sesuatu sebagai latihan praktis dari apa yang diketahui”. (Zuhairini dkk, 1983: 94).
e. Metode pemberian tugas belajar
Metode pemberian tugas belajar adalah sering disebut metode pekerjaan rumah dimana siswa diberi tugas khusus di luar jam pelajaran (Zuhairini dkk, 1983: 97).
f. Metode sosiodrama dan bermain peranan
Metode sosiodrama adalah bentuk metode mengajar dengan mendramakan/memerankan cara tingkah laku dalam hubungan sosial (Zuhairini dkk, 1983: 102).
Metode ini dapat digunakan dalam pendekatan agama terutama mengenai akhlak dan sejarah Islam.
g. Metode karya wisata
Metode karya wisata adalah suatu metode pengajaran yang dilaksanakan dengan jalan mengajar anak-anak keluar kelas untuk dapat memperlihatkan hal-hal atau peristiwa yang ada hubungan dengan bahan pelajaran (Zuhairini dkk, 1983: 104).


h. Metode drill/latihan siap
Metode drill/latihan siap suatu metode dalam pendidikan dan pengajaran dengan jalan melatih anak-anak terhadap bahan pelajaran yang sudah diberikan (Zuhairini dkk, 1983: 106).
Dalam pendidikan Agama metode ini sering digunakan untuk melatih ulangan pelajaranAl-Qur’an dan praktek ibadah.
i. Metode kerja kelompok
“Metode kerja kelompok dalam rangka pendidikan dan pengajaran ialah kelompok kerja dari kumpulan beberapa individu yang bersifat paedagogis yang didalamnya terdapat adanya hubungan timbal balik (kerja sama) antara individu serta saling percaya mempercayai” (Zuhairini dkk, 1983: 99)
j. Metode sistem regu
Metode sistem regu adalah metode mengajar di mana dua orang guru atau lebih bekerja sama mengajar sekelompok murid (Zuhairini dkk, 1983: 108)

E. Hipotesa
Sebagai dugaan sementara yang penulis ajukan dalam penelitian ini adalah: Jika guru berperan sesuai dengan statusnya, kreatif, mempunyai kemampuan dan keterampilan dalam menyampaikan materi pendidikan Agama Islam pada siswa, maka pendidikan Agama dapat berperan dalam membina tingkah laku siswa.
 
BAB II
PROSEDUR PENELITIAN

A. Lingkup Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif yang menggunakan sudut pandang pendidikan yang khusus mengenai peranan pendidikan Agama Islam terhadap tingkah laku siswa yang berlangsung di Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji bagaimana peranan pendidikan Agama Islam dalam membina tingkah laku siswa, sehingga dalam pencapaian tujuan pendidikan di masa mendatang akan lebih berhasil.

B. Jenis dan Sumber Data
1. Jenis Data
Untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan sesuai dengan tujuan penelitian ini, adapun jenis data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Data primer
Data primer adalah data yang dikumpulkan atau diperoleh secara langsung selama proses penelitian dari pertanyaan-pertanyaan yang diperoleh dari lapangan. Data yang dikumpulkan berupa informasi tentang bagaimana peranan pendidikan Agama Islam dalam membina tingkah laku siswa di Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren.
b. Data sekunder
Data sekunder adalah data yang berfungsi sebagai pendukung yang berkaitan dalam rangka memperkuat jawaban serta melengkapi data primer, data sekunder antara lain:
1) Sejarah berdirinya Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren
2) Struktur organisasi Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren
3) Keadaan guru dan siswa Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren
4) Sarana dan prasarana Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren
2. Sumber Data
Sumber data yang mungkin dimanfaatkan dalam penelitian ini adalah orang meliputi guru, siswa-siswi, staf tata usaha dan orang yang dirasa dapat membantu memberikan sumber yang dapat dipercaya ditujukan untuk mengetahui bagaimana peranan pendidikan Agama Islam terhadap tingkah laku siswa di Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren.
Dalam membahas penelitian ini, penulis berusaha mencari bahan yang ada relevansinya dengan permasalahan yang akan dibahas, sehingga dapat mendukung demi terwujudnya suatu tulisan yang berbentuk ilmiah dan dapat dipertanggung jawabkan.

C. Populasi dan Sampel
1. Populasi
Populasi adalah keseluruhan objek yang diteliti baik berupa orang, benda, kejadian, nilai maupun hal-hal yang terjadi (Arifin, 1993: 134)
Adapun yang menjadi populasi dalam peneltian ini keseluruhan objek yang asa dalam lingkungan penelitian yang terdiri dari dari guru pendidikan Agama Islam, Kepala Sekolah, Tata Usaha, guru lainnya dan siswa-siswi Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren.
Jumlah keseluruhan populasi adalah 457 terdiri 439 siswa yaitu kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI dan 15 guru, 1 orang tenaga usaha (TU), 1 pelayan sekolah dan 1 satpam sekolah.
 
2. Sampel
Sampel adalah bagian dari populasi, sebagai contoh (master) yang diambil dengan menggunakan cara-cara tertentu (Margono, 1996: 121).
Adapun tekhnik pengambilan sampel menggunakan Stratified Random Sampling. Stratified Random Sampling adalah suatu cara yang dilakukan untuk mengambil sampel dari populasi yang menunjukkan adanya strata (Arifin, 1993: 139).
Dari teknik pengambilan sampel di atas maka dapat diambil jumlah sampel sebanyak 15 % dari jumlah siswa yaitu 165 x 15 % = 24, 75 (25 orang), serta ditambah Kepala Sekolah, 15 orang guru dan 1 orang Tata Usaha yang berlaku sebagai informan sekaligus sebagai responden. Pengambilan sampel ini dengan sistem random (acak).
Tekhnik ini penulis gunakan mula-mula melalui wawancara/interview dengan para siswa dan guru selaku responden serta kepala sekolah selaku informan yang tahu persis tentang keberadaan siswa dan guru di Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren.

D. Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang konkrit dan akurat serta sesuai dengan permasalahan yang diteliti penulis menggunkana beberapa metode diantaranya:
1. Metode observasi
Observasi sebagai alat pengumpul data harus sistematis artinya observasi serta pencatatannya dilakukan menurut prosedur dan aturan-aturan tertentu sehingga dapat diulangi kembali oleh peneliti lain. (Nasution, 2002: 106)
Observasi dilakukan untuk memperoleh informasi tentang kelakuan manusia seperti terjadi dalam kenyataan. Dengan observasi dapat kita peroleh gambaran yang lebih jelas tentang kehidupan sosial yang sukar diperoleh dengan metode lain.
Melalui observasi tersebut, maka penulis mengadakan suatu pengamatan langsung dan penglihatan di Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren.
2. Wawancara
Wawancara disini dimaksudkan penulis mengadakan Tanya jawab kepada siswa-siswi, kepala sekolah, guru bidang studi Agama. Metode ini digunakan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan, terutama mengenai peranan pendidikan Agama Islam terhadapa tingkah laku siswa di Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren.
Wawancara atau interview adalah suatu bentuk komunikasi verbal, jadi semacam percakapan yang bertujuan memperoleh informasi. (Nasution, 2002: 113)
3. Dokumentasi
Metode dokumentasi adalah mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, lengger, agenda dan sebagainya. (Arikunto, 1997: 236)
Dokumentasi yang dimaksud disini adalah penulis melakukan suatu pencatatan berdasarkan data-data berapa jumlah siswa-siswi, jumlah guru, keadaan sarana dan prasarana serta struktur organisasi di Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren.

E. Analisis Data
Data yang diperoleh dari lapangan adalah bersifat data kualitatif dianalisis melalui:
1. Analisis domain
“Analisis domain biasanya dilakukan untuk memperoleh gambaran atau pengertian yang bersifat umum dan relatif menyeluruh tentang apa yang tercakup di suatu pokok permasalahan yang telah diteliti. Hasilnya masih berupa pengetahuan tentang tingkat permukaan tentang berbagai domain atau kategori konseptual (kategori-kategori simbolis yang mencakup mewadahi sejumlah kategori atau simbolis lain secara tertentu). Domain kategori simbolis tersebut memiliki makna yang lebih luas dari kategori atau simbol yang dirangkumnya”. (Faisal, 1990: 91).
Analisis domain ini digunakan untuk menganalisis data yang diperoleh dari lapangan penelitian secara garis besar yakni tentang peranan pendidikan Agama Islam terhadap tingkah laku siswa-siswi Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren.
2. Analisis taksonomi
“Analisis taksonomi adalah analisis yang lebih rinci dan mendalam, fokus penelitian ditetapkan terbatas pada domain tertentu yang sangat berguna dalam upaya mendeskripsikan atau menjelaskan fenomena atau fokus yang menjadi sasaran semula penelitian”. (Faisal, 1990: 98)
Analisis ini diperlukan dalam menganalisis data dengan rincian terutama mengenai peranan pendidikan Agama Islam dalam membina tingkah laku siswa. Dengan melihat kenyataan di lapangan di Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren.
3. Analisis komponensial
“Analisis komponensial dilakukan setelah peneliti mempunyai cukup banyak fakta/informasi hasil wawancara atau observasi yang melacak kontras-kontras di antara warga suatu domain. Kontras-kontras tersebut oleh peneliti dipikirkan atau dicarikan dimensi-dimensi yang bisa mewadahinya”. (Faisal, 1990: 103)
Analisis ini diperlukan setelah adanya analisis domain dan analisis taksonomi yang merupakan jawaban paling domain. Yakni alternatif terakhir yang dijadikan sandaran untuk menjawab pemasalahan yang dibahas yaitu mengenai bagaimana peranan pendidikan Agama Islam terhadap tingkah laku siswa di Sekolah Dasar Negeri No. 73/IX Simp. Sei. Duren.
Baca Lanjutan : PERANAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TERHADAP TINGKAH LAKU SISWA DI SEKOLAH DASAR»»  

HAKIKAT PROFESI KEGURUAN

1. Pengertian dan Syarat Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi.



Ciri-ciri atau karakteristik suatu profesi :
a. Profesi itu memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat.
b. Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang akuntabel/dapat dipertanggung jawabkan.
c. Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu.
d. Ada kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota berserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut.
e. Sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perseorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial atau material.

Persyaratan yang harus dimiliki oleh suatu profesi :
a. Menuntut adanya keterampilan yang didasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b. Menemukan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c. Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai.
d. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan.
e. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
f. Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
g. Memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti guru dengan muridnya.
h. Diakui oleh masyarakat, karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan.

Pengertian diatas, dapat dipahami bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut, profesi juga memerlukan keterampilan melalui ilmu pengetahuan yang mendalam, ada jenjang pendidikan khusus yang mesti dilalui sebagai sebuah persyaratan.

2. Pengertian Profesi Keguruan
Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.

3. Kode Etik Profesi Keguruan
Dalam menjalankan profesinya guru harus taat dan tunduk pada kode etik yaitu norma dan asas yang disepakati dan diterima guru-guru di Indonesia sebagai pedoman dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
Kode etik guru terdiri atas :
a. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang sesuai dengan falsafah negara.
b. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
c. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan pendidikan.
e. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f. Guru secara sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
g. Guru secara bersama-sama memelihara, memberi dan meningkatkan mutu organisasi.
h. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam pidana pendidikan.


4. Pengembangan Profesi Keguruan
Kegiatan pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka penerapa dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.
Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas pada bidang pengembangan profesi meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan.
b. Membuat alat pelajaran/alat peraga/alat bimbingan.
c. Menciptakan karya seni.
d. Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan.
e. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.


BAB II
KOMPETENSI PROFESI KEGURUAN


1. Karakteristik Kompetensi Profesi Guru
Kompetensi dari definisikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Kompetensi guru menurut Direktorat Tenaga Teknis dan Pendidikan Guru, yakni antara lain sebagai berikut :
a. Memiliki kepribadian sebagai guru.
b. Menguasai landasan kependidikan.
c. Menguasai bahan pelajaran.
d. Menyusun program pengajaran.
e. Melaksanakan proses belajar-mengajar.
f. Melaksanakan proses penilaian pendidikan.
g. Melaksanakan bimbingan.
h. Melaksanakan administrasi sekolah.
i. Menjalin kerja sama dan interaksi dengan guru sejawat dan masyarakat.
j. Melaksanakan penelitian sederhana.


2. Aspek-Aspek Kompetensi Profesi Guru
Pada UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh profesi guru adalah :
a. Kompetensi pedagogik.
b. Kompetensi profesional.
c. Kompetensi pribadi.
d. Kompetensi sosial.



3. Komponen Aspek-Aspek Kompetensi Profesi Guru
(1) Kompetensi pedagogik
a. Kompetensi menyusun rencana pembelajaran.
b. Kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar.
c. Kompetensi melaksanakan penilaian proses belajar mengajar.
(2) Kompetensi profesional
a. Guru mampu mengelola program belajar mengajar.
b. Kemampuan mengelola kelas.
c. Guru mampu menggunakan media dan sumber pengajaran.
d. Guru menguasai landasan-landasan kependidikan.
e. Guru mampu mengelola interaksi belajar mengajar.
f. Guru mampu menilai prestasi belajar siswa.
g. Guru mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
h. Guru mengenal dan mampu ikut penyelenggaraan administrasi sekolah.
i. Guru memahami prinsip-prinsip penelitian dan mampu menafsirkan hal-hal penelitian pendidikan untuk kepentingan pengajaran.
(3) Kompetensi Pribadi
a. Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
b. Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh guru.
c. Kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya menjadikan dirinya sebagai panutan da teladan bagi para siswanya.
(4) Kompetensi Sosial
a. Guru mampu berperan sebagai pemimpin baik dalam lingkup sekolah maupun diluar sekolah.
b. Guru bersikap bersahabat dan terampil berkomunikasi dengan siapapun demi tujuan yang baik.
c. Guru bersedia ikut berperan serta dalam berbagai kegiatan sosial baik dalam lingkup kesejawatannya maupun dalam kehidupan masyarakat pada umumnya.
d. Guru adalah pribadi yang bermental sehat dan stabil.
e. Guru tampil secara pantas dan rapi.
f. Guru mampu berbuat kreatif dengan penuh perhitungan.
g. Dalam keseluruhan relasi sosial dan profesionalnya, guru hendaknya mampu bertindak tepat waktu.


BAB III
PERAN PROFESI GURU
DALAM SISTEM PEMBELAJARAN


1. Hakikat Pembelajaran
Pada hakekatnya pembelajaran adalah kegiatan guru dalam membelajarkan siswa, ini berarti bahwa proses pembelajaran adalah membuat atau menjadikan siswa dalam kondisi belajar. Siswa dalam kondisi belajar dapat diamat dan dicermati melalui indikator aktivitas yang dilakukan, yaitu perhatian fokus, antusias, bertanya, menjawab, berkomentar, presentasi, diskusi, mencoba, menduga, atau menemukan.

2. Peran Guru dalam Sistem Pembelajaran
(1) As instructor
Guru bertugas memberikan pengajaran di dalam sekolah (kelas).
(2) As conselor
Guru berkewajiban memberikan bantuan kepada murid agar mereka mampu menemukan masalahnya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri, mengenal diri sendiri, dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
(3) As leader
Guru mengadakan superisi atas keiatan balajar murid, mengadakan menajemen kelas, mengadakan manajemen balajar sebaik-baiknya, mengatur disiplin kelas secara demoktaris.
(4) As scientist
Guru menyampaikan pengetahuan kepada murid dan berkewajiban mengembangkan pengetahuan itu dan terus memupuk pengetahuan yang telah dimilikinya.
(5) As person
Sebagai pribadi setiap guru harus memiliki sifat-sifat yang di senangi oleh murid-muridnya oleh orang tua dan masyarakat.

(6) As comunicator
Guru sebagai pelaksana menghubungkan sekolah dan masyarakat.
(7) As modernisasi
Guru memegang peranan sebagai pembaharu.
(8) As contruktor
Membantu berhasilnya rencana pembangun masyarakat.

3. Strategi dalam Perencanaan Pembelajaran
Guru dituntut untuk merencanakan strategi pembelajaran yang variatif dengan prinsif membelajarkan dan memberdayakan siswa bukan mengajar siswa.

4. Strategi dalam pelaksanaan Pembelajaran
Seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai:
1. Konservator (pemelihara)
2. Inovator (Pengembangan)
3. Transmitor (Penerus)
4. Transformator (Penterjemah)
5. Organisator (penyelenggaraan)

5. Strategi dalam evaluasi pembelajaran
Evaluasi pencapaian belajar siswa adalah salah satu kegiatan yang merupakan kewajiban bagi setaiap guru/pengajar dimana setiap pengajaran pada akhirnya harus dapat memberikan informasi kepada lembaganya atau pun kepada siswa itu sendiri, bagaimana dan sampai di mana penguasaan dan kemampuan yang telah dicapai siswa tentang materi dan keterampilan-keterampilan mengenai mata ajaran yang telah diberikannya.
Prinsip dasar yang harus diperhatikan di dalam menyusun tes hasil belajar:
1. Tersebut hendaknya dapat mengukur secara jelas hasil belajar
2. Mengukur sampai yang representatif dari hasil belajar dan bahan pelajaran.
3. Mencakup bermacam-macam bentuk soal yang benar-benar cocok untuk mengukur hasil belajar yang diinginkan sesuai dengan tujuan.
4. Di desain sesuai dengan kegunaannya untuk memperoleh hasil yang diinginkan.
5. Tes yang bertujuan untuk mencari sebab-sebab kesulitan se-realible mungkin sehingga mudah di interpretasikan dengan baik.
6. Di gunakan untuk memperbaiki cara belajar siswa dan cara mangajar guru.

BAB IV
PERAN PROFESI GURU
DI BIDANG LAYANAN ADMINISTRASI


1. Pengertian Administrasi Pendidikan
Ialah kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan.

2. Fungsi Administrasi Pendidikan
Pada dasarnya kegiatan administrasi pendidikan di maksudkan untuk pencapaian tujuan pendidikan itu. Tujuan itu dicapai melalui serangkaian usaha, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan evaluasi terhadap usaha tersebut. Pada dasarnya fungsi administrasi merupakan proses pencapaian tujuan melalui serangkaian usaha itu.

3. Ruang Lingkup Administrasi
Kegiatan-kegiatan dalam administrasi pendidikan meliputi:
a. Bidang administrasi material.
b. Bidang administrasi personal
c. Bidang administrasi kurikulum

4. Peran Guru dalam Administrasi Pendidikan
Peran guru sebagai manajer dalam proses pengajaran:
a. Merencanakan
Menyusun tujuan pengajaran
b. Mengorganisasikan
Menghubungkan seluruh sumber daya
c. Memimpin
Memberi motivasi para peserta didik
d. Mengawasi
Apakah kegiatan itu mencpai tujuan.


BAB V
PERAN PROFESI GURU
DI BIDANG LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSLING


1. Pengertian Layanan Bimbingan dan Konsling
Bimbingan ialah proses pemberian bantuan kepada individu yang dilakuan secara berkesimpulan, supaya individu tersebut dapat memahami dirinya sendiri sehingga ia sanggup mengarahkan diri dan dapat bertindak wajar sesuai dengan tuntutan dan keadaan keluarga serta masyarakat. Dengan demikian dia dapat mengecap kebahagiaan hidupnya serta dapat memberikan sumbangan yang berarti.
Konsling ialah pemberian yang dilakukan melalui wawancara konsling dengan seorang ahli kepada individu yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi oleh klien.

2. Tujuan layanan Bimbingan dan Konsling
Pelayanan bimbingan dan konsling di sekolah ialah bertujuan agar konsling/peserta didik dapat:
1. Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir, serta kehidupannya di masa yang akan datang
2. Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin.
3. Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan lingkungan masyarakat serta lingkungan kerja.
4. Mengatasi hambatan dan kesulitan yang di hadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat maupun lingkungan kerja.

3. Landasan Bimbingan dan Konsling
1. Landasan filosofis
2. Landasan Historis
3. Landasan Religius
4. Landasan Psikologis
5. Landasan Sosial budaya
6. Landasan Ilmiah dan teknologi
7. Landasan pedagogis.

4. Peran Guru dalam Layanan Bimbingan dan Konsling
Salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai bimbingan dan unit menjadi pembimbing baik, guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedanga di bimbingnya. Sementara itu, berkenaan dengan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konsling adalah:
1. Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konsling kepada siswa.
2. Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa yang memerlukan layanan bimbingan & konsling, serta pengumpulan data tentang siswa tersebut.
3. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konsling kepada guru pembimbing/konselor.
4. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yag memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konsling untuk mengikuti/menjalani layanan yang dimaksud itu.
5. Berpartisifasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa.

BAB VI
ORGANISASI PROFESI KEGURUAN


1. Bentuk Organisasi Profesi Keguruan
Salah satu karakteristik dari sebuah pekerjaan profesional yaitu adanya suatu organisasi profesi yang menaungi para anggota dari profesi yang bersangkutan. Demikianlah pula dalam profesi keguruan, profesi guru memiliki ikatan kesejawatan, kode etik profesi, dan organisasi profesi yang mempunyai kewenangan untuk mengatur yang berkaitan dengan keprofesian. Organisasi profesi guru adalah PGRI yaitu perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan di urus oleh guru sebagai wadah untuk mengembangkan profesionalisme, memperjuangkan perlindungan hukum, dan perlindungan keselamatan kerja serta menghimpun dan menyalurkan spirasi anggotanya.

2. Peran Organisasi Profesi Keguruan
PGRI mempunyai peranan strategi dalam reformasi pendidikan nasional kepada anggotanya PGRI berperan dan bertanggung jawab serta memperjuangkan dalam upaya mewujudkan serta melindungi hak-hak asasi dan martabat guru khususnya dalam aspek profesinya dan kesejahteraannya.

Baca Lanjutan : HAKIKAT PROFESI KEGURUAN»»