Ushul Fiqih
1. Jelaskan pengertian Qaidah Ushuliyyah!
Dalil yang bersifat menyeluruh itu di sebut pula Qaidah Ushuliyyah dengan demikian yang dimaksud dengan qaidah ushuliyyah sejumlah peraturan untuk menggali hukum. Qaidah Ushuliyyah itu umumnya berkaitan dengan ketentuan dalalah lafazh dan kebahasan.
2. Bagaimana hubungan Qaidah Ushuliyyah dengan Qaidah Fighiyah?
Sama-sama sebagai alat untuk menggali ketentuan hukum yang terdapat dalam bahasa (wahyu) itu.
3. Bagaimana peran dan urgensi Qaidah Ushuliyyah dalam pengembangan hukum Islam?
Qaidah ushuliyyah itu umumnya berkaitan dengan ketentuan dilalah lapaz atau kebahasan atau yang berkaitan dengan bahasa. Dalam pada itu, sumber hukum adalah wahyu yang berupa bahasa. Oleh karena itu, Qaidah Ushuliyyah berfungsi sebagai alat untuk menggali ketentuan hukum yang terdapat dalam bahasa (wahyu itu). Menguasai Qaidah Ushuliyyah dapat mempermudah Faqih untuk mengetahui hukum Allah dalam setiap peristiwa hukum yang dihadapinya.
4. Bagaimana hubungan dalil juz’i dengan dalil kulli?
Sama-sama mempunyai hubungan yaitu nasakh.
5. Sebutkan 3 Qaidah Ushuliyyah? Jelaskan!
- ‘Amm ialah: suatu lafaz yang menunjukkan satu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dan jumlah tertentu.
- Amr ialah: lafaz yang menunjukkan tuntutan dari atasan kepada bawahannya untuk mengerjakan suatu pekerjaan (perintah).
- Nahl (larangan) yaitu: larangan melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kebudayaannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya.
1. Jelaskan pengertian Mujmal dan Mubayyah!! Beri contoh-contohnya!
- Mujmal merupakan suatu lafaz yang sulit dipahami kecuali ada penjelasan langsung dari yang menyampaikan lafaz tersebut
Contohnya: lafaz Quru’ bisa berarti suci dari haid.
- Mubayyah merupakan lafaz yang telah jelas maknanya sejak awal pengguannya sehingga tidak membutuhkan penjelasan dari lafaz lain.
Contohnya:
............................................................................................
2. Jelaskan pengertian zhahir dan muawwah! Beri contoh-contonya!
- Zhahir adalah: suatu lafaz yang menunjukkan suatu makna dengan rumusan lafaz itu sendiri tanpa menunggu qarinah yang ada di lyar lafah, namun mempunyai kemungkinan di taksis, ditakwildan di nasakh.
Contohnya:
......................................................................................
Artinya: “Dan Allah telah mengahalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
- Mu’awwal adalah: lemah (marju) atau memindahkan sesuatu perkataan dari makna yang terang kepada makna yang tidak terang.
Contohnya:
...................................................
Artinya: “...................Atau darah yang mengalir”.
3. Bagaimana dasar pemikiran yang dipakai para ulama uzhul dan membagi dialah lafaz! Yaitu!
- Golongan Hanafiyah yang menbagi lafaz dari segi kejelasan terhadap makna dalam 4 bagian, yaitu: zahir, nash mufassar dan muhkam. Sedangkan dari ketidak jelasannya, mereka menjadi 4 macam pula yaitu: Khafi, musykil, mujmal dan mutasyabina.
- Golongan jumhur dari kalangan mutakallimin di pelopori oleh Asy-Syafi’i yang membagi lafaz dari segi kejelasannya menjadi 2 yaitu: Zhahir dan nash. Sedangkan dari segi ketidak jelasannya di bafi menjadi2 macam juga yaitu: mujmal dan mutasyabih.
4. Terangkan pemabagian tingkatan dialah lafaz dari segi kejelasannya menurut ulama Hanafiyyah!
- Zhahir: sesuatu yang dapat di ketahui maksudnya dari pendengaran itu sendiri tanpa harus dipikirkan lebih dahulu.
- Nash menurut bahasa adalah: raf’u Asy-Sya’i / munculnya segala sesuatu yang tampak, sedangkan menurut istilah: suatu lafaz yang maknanya lebih jelas dari pada zahir bila ia bandingkan dengan lafaz zahir.
- Mufassa: lafaz yang menunjukkan suatu hkumdengan petunjuk yang tegas dan jelas sehingga petunjuknya itu tidak mungkin detakwil/detaksis.
- Muhkam:suatu lafaz yang menunjukkan makna dengan dialah tegas dan jelas serta Qath’i.
5. Terangkan pembagian tingkatan dialah lafaz dari segi kejelasannya menurut ulama Safi’iyyah ! yaitu:
- Zhahir dan nas. Baginya zahir dan nash ini adalah dua nama (lafaz) untuk satu arti yaitu: suatu kitab yang dapat di ketahui hukum yang dimaksudnya. Pada perkembangan selanjutnya pengertian masing-masingnya di bedakan.
- Nash adalah suatu lafaz yang tidak mempunyai kemungkinan ditakwil sedang zhahir mempunyai kemungkinan untuk ditakwil
6. Terangkan pembagian tingkatan dialah lafaz dari segi ketidak jelasannya menurut ulam Hanafiyyah!
- Khafi’i menurut bahasa adalah: tidak jelas / tersembunyi sedangkan menurut istilah, seperti yang dikemukakan oleh Ad-Dabusi adalah suatu lafaz yang maksudnya menjadi tidak jelas karena hal baru yang ada diluar lafaz itu sendiri.
- Musykil menurut bahasa ialah: sulit/ suatu yang tidak jelas perbedaannya. Sedangkan menurut istilah seperti pendapat As-sarakhfi ialah: suatu lafaz yang tidak jelas artinya.
- Mujmal menurut bahasa adalah: global/tidak terperinci. Menurut istilah adalah: lafaz yang tidak bisa dipahami maksudnya kecuali bila ada penafsiran dari pembuat mujmal.
- Mutasyabih menurut bahasa adalah sesuatu yang mempunyai kemiripan atau simpang siur. Sedangkan menurut istilah: berdasarkan pendapat sebagian ulama adalah: suatu lafaz yang maknanya tidak jelas dan juga tidak ada penjelasan dari syara’ baik Al-Qur’an maupun sunna.
7. Terangkan pembagian tingkat dialah lafaz yang menunjukkan makna menurut ulama syafi’iyah!
- Mujmal secara umum adalah: suatu lafaz yang menunjukkan makna yang dimaksud, tetapi petunjuknya tidak jelas.
- Mutasyabih adalah: lemah (marjan).
8. Jelaskan persamaan dan perbedaan antara lafaz muskil dengan lafaz mujmal!
Persamaan: sama-sama tidak jelas maksudnya.
Perbedaan: mujmal lebih tinggi kadar khafanya dari pada musykil, sebab penjelasan mujmal di peroleh dari syara’ bukan hasil utihad sedangkan mutasyabih: tidak jelas atau lemah.
9. Bagaimana hukum menepatkan dialah lafaz mujmal, zahir, nash mufassar dan muhkam?
- Hukum mujmal: tergantung kepada bayan/penjelasan.
- Hukum/kedudukan zahir: wajib diamalkan sesuai petunjuk lafaz itu sendiri sepanjang tidak ada dalil yang mentakhsisnya, mentakwilnya atau menajaknya.
- Hukum nas: sama dengan hukum lafaz zhahir, yaitu wajib di amalkan petunjuknya.
- Hukum mufassar: wajib di amalkan secara Qathi’i, sepanjang tidak ada dalil yang menasakhnya.
- Hukum muhkam: wajib diamalkan secara Qathi’i, tidak boleh dipalingkan dari maksud asalnya dan tidak boleh dihapus.
10. Jelaskan kegunaan dan fungsi pembagian lafaz dari sisi kejelasannya!
Mempunyai faedah dan pengaruh dalam menggali dan menetapkan hukum kegunaan dan pengaruh tersebut dapat dirasakan apabila terjadi pertentangan antara petunjuk macam-macam lafaz tersebut.
11. Sebutkan macam-macam mujmal, beri contoh masing-masingnya!
- Lafaz yang mempunyai makna musytarak tanpa di iringi indikator
Contohnya: lafazquru’
- Suatu lafaz yang maknanya secara bahasa aneh/ganjil
Contohnya:....................................
- Pemindahan lafaz dari makna kebahsaan menuju makna istilah/syara’
Contohnya: lafaz shalat, zakat, puasa dan haji.
12. Jelaskan persamaan dan perbedaan antara ulama Hanafiyyah dengan Jumhur ulama tentang lafaz mujmal!
Persamaan: sama-sama mempunyai petunjuk yang tidak jelas.
Perbedaan: Mujmal menurut ulama Hanafiyyah: globa/tidak terperinci.
Mujmal menurut ulama jumhur:
Suatu lafaz yang menunjukkan makna yang dimaksud tetapi petunjuknya tidak jelas.
13. Jelaskan pengertian lafaz mutasabih menurut ulama Hanafiyyah dan Ulama Syafi’iyah!
- Menurut ulama Syafi’iya: lemah (marju’)
- Menurut mutasabih: makna yang tidak jelasbaik dari syra’, Al-Qur’an maupun sunnah.
14. Adakah lafaz mutasabih dalam nash hukum? Mengapa !!
Ada karena mempunyai makna yang berkatian dengan penyerupaan Allah dengan makhluknya.
15. Bagaimana pendapat Ibnu Hazm tentang lafaz mutasabih?
Tidak ada ayat-ayat mutasabih dalam Al-qur’an kecuali pada dua tempat yaitu:
- Huruf hija’iyyah pada awal surat
- Qasam Allah.
1. Jelaskan pengertian takwil baik secara bahasa maupun secara istilah!
- Dari sudut bahasa takwil mengandung arti At-tafdir (penjelasan, uraian) atau Al-Marja, Al-Nahsir (kembali tempat kembali) atau Al-Laza (balasan yang kembali kepadanya)
- Menurut istilah (termonologi)
Kaum muhadits mendefenisikan takwil yaitu sejalan dengan defenisi yang di kemukakan oelh ulama ushul fiqhi yaitu
- Menurut Wahab khalaf
Memalingkan lafaz dari zhahirnya,, karena ada dalil
- Menurut Aba Zahrah
Takwil Abu Zahrah: mengeluarkan lafaz dari artinya yang zhhir kepada makna lain, tetapi bukan zhahirnya.
2. Apa yang anda ketahui tentang objek takwil? Jelaskan!
Objek takwil / kaidah takwil merupakan landasan kaidah-kaidah syara’ yang berdiafat umum atau kaidah-kaidah fiqih yang berguna untuk menentukan ketetapan hukum permasalahan furu’ selain itu takwil juga tidak menyangkut hukum-hukum agama pentig lainnya yang mudah ataupun sulit untuk dipahami yang merupakan dasar-dasar syariat.
3. Jelaskan dalil-dalil penguat takwil dan berikan contohnya!
- nash yang diambil dari Al-Qur’an dan As sunnah
- Ijma’
- Kaidah-kaidah umum syariat yang diambil dari Al-Qur’an dan sunnah
- Kaidah-kaidah fiqih
- Hakikat kemaslahatan umum
- Adat yang di ucapkan dan diamalkan
- Hikmah syari’at atau tujuan syari’at itu sendiri
- Qiya’
- Akal yang meruapakan sumber permbicaraannya segala sesuatu.
- Kecenderungan memperluas pematokan hukum untuk berbagai tujuan
Contohnya:
...................................................................................................
4. Apakah dalil penguat takwil diharuskan Qath’i? Jelaskan!
Tidak karena takwil itu merupakan perubahan arti untuk membatasi maksud syara’ dengan dalil sahih, baik yang qathi maupun yang zhanni.
5. Jelaskan maksud dari ungkapan bahwa takwil dihasilkan dari perubahan makna bukan perubahan lafaz
Bila suatu syariat memakai bahasa untuk mengngkapkan maksudnya dasar uumu yang dipakainya adalah yang sesuaidenganbunyi bahasa yang mempunyai kajian khsusu. Setiap nash dalam syari’at atau undang-undang harus dipahami berdasarkan hakikat maknanya yang mutlak yang berasal dari bahasa itu sendiri. Jadi..............
Barang siapa berpegang teguh kepda suatu dasar, tidak diminta untuk menegakkan arti dalil sesuai dengan pemahaman nash atau mengatasinya sesuai dengan maksud syariat.
6. Apakag yang di maksud landasan takwil? Jelaskan!
Mengamalkan dalil sesuai konteks bahasanya dan mengambil nash hukumnya maksudnya takwil itu mencakup berbagai kemungkinan yang berasal dari akal. Bukan bersumber dari bahasa, karena takwil itu mengubah arti sesuai dengan kebutuhan bahasa takwil itu tidak akan ada kecuali dengan dalil.
7. Sebutkan persyaratan dari takwil!
- Dasar umum yang ditetapkan para ulama untuk menetapkan adanya takwil berasal dari teks bahasa dan uslub-uslubnya. Yang menjaga agar istihad dan raya’ tidak menjadi sesat.
- Para ulama juga mewajibkan agar mengamalkan syariat sesuai dengan zahir ayat sehingga terdapat isyarat untuk menggunakan takwil
- Sesungguhnya syarat-syarat takwil itu di ambil dri teks pembinaan syariat Islam yang ada dan maksud syara’
8. Berikan contoh hukum yang dihasilkan melalui takwil, berikut dalil pengambilannya!
Menafwilkan kisah-kisah yang ada dalam Al-Qur’an dengan menguabah arti yang menjadi fiksi (yang tidak terjadi)
....................................................................................................................
9. Bagaimana pandagan para ulama tentang takwil Ba’id? Jelaskan!
Mereka berbeda pendapat dalam penetapannya, ada yang berpendapat bahwa sebagian takwil itu ba’id, karena di katakan jika persyratan tak dapat dipenuhi dalam suatu penakwilan, juga jika tidak ada penyimpangan dari persyaratan itu maka takwil itu ditolak.
Tetapi sebagian lagi menilai bahwa takwil seperti itu di katkan qarib dan sahih. Karena takwil seperti itu didasarkan pada maksud kebutuhan mendesak yang merupakan hikmah di syaria’atkan nash.
10. Bisakah mengambil istinbath melalui takwil di dasarkan ada ijma’? Jelaskan!
Bisa karena kajian istihad dengan ra’ya dan takwil harus sesuai dengan persyaratannya, tidak hanya sebatas mengambilan istinbath berdasarkan pada bahasa yang mampu menghasilakan arti yang tercakup dalam arti lafaz tersebut.
Selain itu, bisa juga dengan mendasarkan pada pengenalan syariat dan adatnya.
1. Jelaskan defensisi khas menurut para uama ushul dan terangkan maksudnya!
- Menurut ulama syafi’iyah defenisi khas adalah:
Artinya: “ Suatu lafaz yang dipasangkan pada satu arti yang sudah di ketahu (ma’lim) dan menunggal”.
- Sedangkan menurut Al-Bazdawi defenisi khas adalah:
Artinya: “Setiap lafaz yang dipasangkan pada satu arti yang menyendiri dan terhindar dari makna yang lain yang mustarak”.
- Dengan adanya perbedaan pendapat dalam meberikan defenisi khas namun pada hakikatnya defenisi tersebut mempunyai pengertian yang sama. Jadi adapun maksud dari para ulama tersebut adalah:
- Syafi’iyah: mengeluarkan lafaz mutlak dan mustarak dari bagian lafaz khash, dan bukan pula bagiandari lafaz ‘amm.
- Al-basdawy: cara penunjukkan lafaz atas satu arti ini bisa dalam berbagai bentuk, yaitu bentuk genius, seperti lafaz insanuh dipasangkan pada hewan yang berpikir atau bentuk spesies (Nau’un), seperti kata laki-laki dan wanita, atau berbentuk indovidual yang berbeda-beda tetapi terbatas, seperti bilangan angka-angka(3,5,160 dan seterusnya).
2. Bisakah lafaz khash di jadikan hajjah dalam syari’at Islam?
(Bisa)
3. Berikan contoh satu ayat yang di dalamnya mengandung lafaz khash dan jelaskan!
......................................................................................
Penjelasan:
- Ayat ini mengandung pengertian khash, yang tidak mungkin mengandung arti kurang atau lebih dari makna yang di kehendaki oleh lafaz itu sendiri, yaitu tiga. Dan termasuk lafaz-lafaz khash, sehingga kehujjahannya terdapat padaarti yang diperuntukkkan baginya yang bersifat qari’iyah, karena tidak ada dalil yang memalingkan dari masalah hakikinya.
4. Tuliskan sebuah hadits yang di dalamnya mengandung kalimat khash!
.....................................................
5. Jelaskan sikap golongan Hanafiyyah terhadap lafaz khash!
- Mereka menetapkan bahwa lafazh itu tidak memerlukan penjelasan lain, sehingga dalil mengambil hukum dari satu dialah khash, mereka tidak mengambil hadis-hadis yang berhubungan dengan penjelasan lafaz khash sebagai pembantu untuk penjelasannya.
- Karena mereka menyatakan bahwa lafaz khash Al-Qur’an itu Qathi dialahnya dan tidak memerlukan penjelasan (bayan) maka setiap perubahan hukum dengan nash yang lain dipandang sebagai penghapusan hukum, bukan penjelasan.
6. Mungkinkah suatu lafaz yang mengandung lafaz khash mengandung perubahan makna? Jelaskan pandangan ulama jumhur!
Ia berpendapat bahwa sekalipun lafaz khash itu dialahnya qath’i namun tetap mempunyai kemungkinan perubahan makna soal wadhahnya.
7. Mengapa golongan hanafiyyah tidak menganggap bahwa tuma’ninah sebagai salah satu rukun sholat?
Karena menurut mereka tuma’ninah itu bikan syarat sah solat. Seandaninya tuma’ninah itu syarat sah solat, berarti merupakan penambahan atas lafaz khash Al-Qur’an yang jelas dengan sendirinya, hal itu termasuk penambahan khabar ahad dan berarti sebagai nasakh, sedangkan nasikh (peghapus) harus sama kekuatan dialahnya dari segi wurud dengan mansuknya. Padahal hadits ahad tersebut tidak sama dengan kekuatan khash Ak-Qur’an yang qath’i, sehingga mereka tidak mesyaratkan tuma’ninah sebagai syara’ ruku’
8. Bagaimanakah alasan ulama safi’iyah yang menganggap bahwa tuma’ninah sebagai salah satu rukun shalat?
Golongan syafi’iyah memandang bahwa lafaz khash itu mempunyai lemungkinan adanya penjelasan atau peruabahan, maka dari segi ini mereka memandang lafaz khash itu sebagai lafaz mujmal. Oleh sebab itu mereka menerima kemungkinan adanya penambahan atas lafaz khash yang terdapat dalam Al-Qur’an dengan hadist ahad yang merupakan penjelasannya. Maka menurut golongan ini tuma’ninah yang diisyaratkan oleh hadits tersebut merupakan penjelasan terhadap ayat Al-Qur’an dan termasuk fardh dalam ruku’
9. Apakah perbedaan antara khash dengan muqayad?
Lafaz khash adalah: suatu lafaz yang mengandung satu pengertin secara tunggal
Sedangkan muqayad adalah suatu lafaz yang menunjukkan hakikat sesuatu yang di batasi dengan suatu pembatasan yang mempersempit keluasan artinya.
10. Sebutkan macam-macam lafaz khash!
- Mutlaq
- Muqayyad
- Amr
- Nahyi
1. Jelakan pengertian lafaz ‘amm!
Suatu lafaz yang menunjukkan satu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam julah terentu karena mempunyai tingkat yang luas serta menjadi ajang perdebatan pendapat ulama dalam menetapkan hukum, dilain pihak, sumber hukum Islam pun, Al-Qur’an dan sunnah, dalam banyak hal memakai lafaz umum yang bersifat universal.
2. Jelaskan, kapan suatu lafaz bisa dikatakan ‘amm dan bedakan dengan muthlaq?
Jika suatu lafaz ‘amm yang disertai qarinah (indikasi) yang menunjukkan penolakan adanya taksis adalah Qath’i dialah.
Suatu lafaz jika dalam keadaan mutlak, maka menunjukkan pada maknanya yang hakiki, yakni mutlak. Begitu pula lafaz ‘amm yang mutlak dan suatu indikasi tentang kekhususannya menunjukkan pada makna umum, dan tidaklah berubah dari maknanya yang hakiki, kecuali dengan dalil.
3. Apakah para ulama sepakat tentang dialah lafaz ‘amm?
Ia, sepakat
4. Berikan contoh-contoh ayat yang didalamnya mengandung kalimat ‘amm dan jelaskan!
........................................................................................................
Artinya:
“Dan Allah menghalalkan (menikah) selain itu (yang telah disebut)”.
Maksudnya:
Wanita ang dilarang di nikahi adalah bibinya baik dari pihak ayah maupun ibu karena lafaz ‘amm Al-Qur’an adalah Zhanni ia tidak selamanya menjadikan khabar ahad namun kadang-kadang mentaksis lafazh ‘amm Al-Qur’an.
.....................................................................................
Maksudnya:
Tidak halal di makan sembelihan tanpa disertai dengan ucapan bismillah karena termaksud perbuatan dosa.
5. Berikan contoh lafazh ‘amm yang ada dalam hadis!
........................................................................................
6. Bagaimana pendapat golongan Hanafi tentang ‘amm?
Mereka menetapkan bahwa lafazh ‘amm itu, kehendak makna umumnya jelas, tegas dan tidak memerlukan penjelasan. Oleh karena itu Hanafiyah tidak mewajibkan tertib dalam berwudhhu’.
7. Apakah jumhur ulama sependapat dengan golongan Hanafi tentang ‘amm?
Tidak
8. Bolehkah lafaz ‘amm yang Qath’i di taksis dengan dalil yang zhanni, terangkan? Boleh
Karena apabila pada awalnya di masuki tekhsis, maka dilalahnya zhanni, sebab sesungguhnya suatu lafaz apabila dipasangkan (di wadha’kan) pada suatu makna, maka makna itu berketetapan yang pasti.
9. Bolehkah seorang muslim memakan daging hewan yang di sembelih tanpa menyebut bismillah terlebih dahulu? Jelaskan berdasarkan pendapat kedua golongan!
- Menurut Hanafiyyah sembelihan tanpa di sertai dengan ucapan bismillah tidak halal di makan (Al-Qur’an:21).
- Menurut Imam Malik: kabar ahad yang dapat mentaksis lafaz ‘amm Al-Qur’an ialah khabar ahad yang di dukung oleh perbuatan penduduk madinah/dengan Qiyas.
10. Jelaskan maksud dan kaidah!
........................................................................
Artinya:
“Tidak ada (lafaz) yang umum kecuali sudah ditaksis)”.
Penjelasan maksudnya:
Dialah ‘amm yang mempunyai zhanni, dillah ‘amm termaksud bagian dilalah zahir, yang mempunyai kemungkinan ditaksis dan kemungkinan ini pada lafaz ‘amm banyak sekali. Selama kemungkinan tetap ada, maka tidak dapat di benarkan menyatakan bahwa dilalhnya qath’i. Karena dalam Al-Qur’an semua lafazs umum itu ada taksisnya, kecuali fieman Allah SWT.
1. Jelaskan pengertian Amr, baik dari segi bahasa maupun istilah!
Lafaz yang menunjukkan tuntutan dari atasan kepada bawahannya untuk mengerjakan suatu pekerjaan.
2. Apa yang anda ketahui bentuk-bentuk Amr, jelaskan !
- Thalab (tuntutan) di karenakan Amr itu secara hakikat menunjukkan wajib dan tidak bisa berpaling pada arti lain kecuali bila ada karinah.
- Nadb: mayoritas kaum muslimin dalam melakukan jual beli (tidak di persaksikan.
- Wajib dan nadh dikarenakan amr itu musytara.
- Amr itu maknanya bergantung pada dalil yang menunjukkan maksudnya .
3. Bagaimana pengaruh Qarinah terhadap amar?
Qrinah dapat mengubah hakikat arti amar itu.
4. Apakah seiap amr mengandung arti wajib? Jelaskan!
Ia karena amr itu pada prinsipya menunjukkan wajib dan tidak bisa beruabah, kecuali ada qarinah.
5. Berikan contoh ayat yang mengandung amr wajib!
...........................................................
Artinya:
“Dirikanlah olehmu shalat dan tunaikanlah zakar”.
6. Apakah amr bisa berarti anjuran? Berikan contohnya!
Bisa.
...........................................
Artinya:
“Barang siapa di antara kamu yang menyaksikan bulan maka berpuasalah”.
7. Jelaskan apakah amr itu harus di laksanakan secara berulang-ulang ataukah cukup sekali saja?
Pabila perintah tersebut tidak bisa di laksanakan, keculi satu kali saja, maka yang sekali merupakan hal pokok dalam melaksanakan hakikat perintah. Namun, yang sekali bukan berarti petunjuk dari sighat amar, melainkan untuk melaksanakan hakikat dari amr tersebut.
8. Mengapa ibadah haji hanya di wajibkan sekali dalam seumur hidup?
Karena suatu perintah tidak wajib di lakukan berulang kali kecuali ada dalil untuk itu. Pada prinsipnya suatu perbuatan telah terwujud bila perbuatan yang di perintahkan di lakukan, meskipun di lakukan satu kali.
9. Jika ada kalimat yang menunjukkan amr, apakah mengharuskan agar di laksanakannnya secara langsung atau bisa ditrunda?
Amr tidak menuntut untuk dilaksanakan secara langsung atau di tunda-tunda karena jika di laksanakan secara langsung harus berdasarkan ijma’ begitu pula jika di laksanakan secara menunda-nunda adalah tambahan dan sigat amr yang mutlak menurut bahasa.
10. Jelaskan kalimat amr dalam ayat di bawah ini!
......................................................
Adanya pengulangan dalam amr itu apabila adanya qorina pusa wajib di laksanakan berulang-ulang seiring dengan datangnya bulan yang berulang-ulang pula.
1. Jelaskan pengertian bahyi, baik dari segi bahasa maupun menurut pendapat para ulama!
Nahyi adalah larangan melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya. Pendapat para ulama sepakat bahwa nahyi itu seperti jga mar dapat di gunakan dalam berbagai arti.
2. Berikan contoh dari shigat nahyi dan apa maksudnya?
.................................................................
Maksudnya:
Setipa perintah atau apapun itu yang Rasul datangkan kepada kita taatilah semuanya karena itu anjuran dan setiap perintah atau apa-apa yang dilarang kepada kita semua jauhilah karena itu juga termasuk anjuran.
3. Sebutkan salah satu ayat yang menunjukkan keharusan umat Islam untuk meninggalkan larangan Allah!
...................................................................
Artinya:
“Dan dia melarang (Yanha) dari perbuatan keji dan mungkar”.
4. Aapakah setiap shighat nahyi menunjukkan haram?
Ia
5. Sebutkan salah satu hadits Nabi yang di dalamnya terdapat nahyi dan menunjukkan makruj!
...........................................................
6. Berikan contoh ayat yang mengandung nahyi dan menunjukkan haram!
......................................................
Yang menunjukkan haram membunuh seorang jiwa.
7. Jelaskan yang dimaksud dengan fasad dan buthah!
Adapun fasad sama dengan batal/batalnya perbutan yang di larang
Buthah: batal.
8. Bagaimana kaitan antara nahyi, fasad dan buthah?
Para lama berbeda pendapat tentang tuntutan nahyidalam kaitannya dengan fasad dan buthlan yaitu: hal ihwal nahyi/perbuatan.
9. Jelaskan pendapat ulama-ulama ushul nahyi tentang muthlaq!
Tanpa adanya qarina yang menunjukkan sesuatu yang dilarang.
10. Apakah tuntutan dalan nahyi itu mencakup zat dan sifat yang dilarang?
Ia karena termasuk indrawi
1. Jelaskan pengertianmutlaq dan muqayyad!
Mutlaq ialah suatu lafaz yang menunjukkan hakikat sesuatu tanpa pembatan yang dapat mempersempit keluasan artinya.
Muqayyad adalah:suatu lafaz yang menunjukkan hakikat sesuatu yang di batasi dengan sesuatu pembatasan yang mempersempit keluasan.
2. Ada berapakah bentuk mutlaq dan muqayyad itu? jelaskan berikut contohnya!
- Suatu lafaz di pakai dengan mutlaq pada suatu nash, sedangkan pada nash lain digunakan dengan muqayyad, keadaan ithlaq dan taqyidnya bergantung pada sebab hukum.
- Lafaz mutlaq dan muqayyad yang berlaku sama pada hukum dan sebabnya.
- Lafaz mutlaq dan muqayyad yang berlaku pada nash itu berbeda baik dalam hukmunya ataupun sebab hukumnya.
- Mutlaq dan muqayad berbeda dalam hukumnya, sedangkan sebab hukumnya sama.
- Mutlaq dan muqayyad sama dalam hukumnya, tetapi berbeda dalam sebabnya.
...............................................................
3. Berikan contoh lafaz mutlaq yang terdapat dalam hadis!
..............................................
4. Bagaimana hukum menggunakan mutlaq dan muqayyad?
Hukum
5. Bagaimana perbedaan pendapat antara jumhur dangolongan Hanafiyah: dalam melaksanakan dialah pada muqayyad?
- Alasan Hanafiyah: dalam melaksakan dialah lafaz atas semua hukum yang di bawah saja, sesuai sifatnya.
- Alasan jumhur: muqayyad itu harus menjadi dasar untuk menafsirkan dan menjelakskan maksud lafaz mutlaq.
6. Apabila kemutlaqan dan kemudayyadan suatu lafaz terdapat pada sebab hukmunya, bagaimana solusinya menurut jumhur ulama?
Bahwa nash multaq harus di bawa kepada nash muqayyatd sehingga pemahaman terhdap nash itu sesuai dengan ungkapan muqayyad.
7. Bagaimana pendapat terhadap imam Abu hanafiyah tentang mutlaq dan muqayyad pada nash yang sama hukumnya? Jelaskan alasannya!
Tidak boleh membawa mutlaq pada muqayyad, melainkan masing-masingnya berlaku sesuai dengan sifatnya karena pada kafarat zihar tidak mensyaratkan hamba mukmin.
8. Bagaimana sikap Anda terhadap dua golongan ulama di atas? Berikan argumen secara jelas!
Menurut saya sah-sah saja karena golongan ulama di atas mempunyai kesamaan hukum walaupun menimbulkan solusi yang berbeda.
9. Berikan contoh lafaz mutlaq yang terdapat pada hadits!
..........................................................
10. Kapan suatu lafaz mutlaq di bawa pada muqayyad?
Ada kesamaan hukum dan sebab yang menimbulkan hukum pada dua nash yang berbeda.
1. Jelaskan pengertian mantuq dan mafhum!
- Mantuq menurut bahasa: sesuatu yang di tunjukkan oleh lafaz katika di ucapkan.
Mantuq menurut istilah: penunjukan lafaz terhadap hukum sesuatu yang di sebutkan dalam pembicaraan (lafal).
- Mafkum ialah: petunjuk lafaz pada suatu huku yang tidak di sebutkan oleh lafaz itu sendiri.
2. Bagaiaman persamaan antara mantuqdan mafhum?
Dapat disimpulkan bahwa mantuq dan mafhum ini termasuk madhul, bukan dilalah.
3. Berikan contoh hukum berdasarkan mantuq!
............................
4. Berikan contoh hukum yang dihasilkan melalui mafhum dari hadis!
.............................
5. Terbagi kepada berapa bagaiankah maghum itu? Jelaskan!
- Mafhum muwaqadah ialah: penunjukkan hukum yang tidak di sebutkan untu memperkuat hukum yang disebutkan karena terdapat kesamaan antara keduanya dalam meniadakan / menetapkan.
- Mafhum mukhalafah ialah: Penunjukkan lafaz atas ketetapannya hukum yang tidak di sebutkan kebalikan dari yang disebutkan karena tiadanya suatu persyaratan pada hukum.
6. Apakah para ulama membedakan antara fahwa al-khitab dan Lahn Al-kitab?
Ia
7. Kapan mafhum mukhalafah dapat di jadikan hujjah syara’ menurut jumhur Ushuliyyin?
Apabila menyebutkan kaitan syara’, sifat, batasan waktu atau jumlah bilangan itu bertujuan untuk tasyri’
8. Jelaskan macam-macam mafhum?
- Mafhum sifat ialah: petunjuk yang dibatasi oleh sifat, menunjukkan berlakunya kebaikan hukum terhadap yang tidak disebutkan.
- Mafhum syarat, adad dan ghayah
Mafhum mukhalafah yang qayidnya berfungsi seperti mafhum syarat, mafhum adad, dan mafhum gayah dapat di jadikan hujja syara’
9. Apakah yang dimaksud dengan mafhum sifat menurut Asy-Syaikani?
Mafhum sifat dapat dijadikan sebagai hujjah, ia di pandang sebagai salah satu cara untuk menggali hukum.
10. Jelaskan apa yang di maksud dengan mafhum syarat, adad, dan ghyah!
Mafhum adad, dan mafhum gayahdapat di jadikan hujja syarat sedangkan ulaam yang tidak memandang mafhum mukhallafah sebagai hujja syara’
1. Jelaskan apa yang di maksud dengan ta’ruf Al-Adilah menurut etimologi!
Pertentangan
2. Bagaimana defensi ta’ruf al-adilah menurut Imam Asy-Syaikani?
Suatu dalil yang menentukan hukum tertentu terhadap suatu persoalan, sedangkan dalil lain menentukan hukum yang berbeda dengan dalil itu.
3. Apakah persamaan dan perbedaan antara defenisi ta’ruf ad-adilah yang di kemukakannya oleh kamal ibn humandeganAli Hasababallah!
- Persamaan: sama-sama mempunyai pertentangan dalil.
- Perbedaan: Menurut kamal Ibnu Human: Pertetangan antara dua dalil yang tidak mungkin untuk di kompromikan antara keduanya sedangkan menurut Ali Hasaballah: terjadinya pertentangan hukum yang di kandung satu dalil dengan hukum yang diakndung dan dalilnya yang berada dalam satu derajat.
4. Berikan contoh ta’rul ad-adilah, dan bagaimana cara penyelesaiannya?
.............................
Penyelesaiannya:
Nasakh, tarjih, al-jam’wa at-taufiq.
5. Bolehkah mempertentangkan dua kali dalil yang tidak sama kuaitasya? Jelaskan!
Boleh karena pertentangan tersebut bukanlah pertentangan yang aktual.
6. Sebutkan urutan yang harus di tempuh oleh seorang mujtahid apabiamendapat ta’arudh ad-adilah menurut golongan hanafiyya!
- Nasakh
- Tarjih
- Al-Jam’wa at-taufiq
- Tasaqut ad-dalilain
7. Apakah perbedaan cara penyelesaian ta’rulal-adilah antara golongan hanafiyah dengan syafi’iyah, makkiyah dan hanabilah?
- Golongan hanafiyyah yaitu:
Nasakh, tarjih, al-jam’at al-taufiq, tasaqut ad-dalilain.
- Golongan syafi’iyah, makkiyah dan hanabillah.
Jamu’wa al-taufiq, tarjih, nasakh, tatsaqut al-dalilain.
8. Kapan seorang mujtahid dapat menggunakan metode tarjih dan bagaimanakah caranaya?
Kapan? Apabilaada 2 dalil yang bertetangan sulituntuk dilacak sejarahnya .
Caranya:
- Petunjuk terhadap kandungan lafaz suatu nash
- Dari segi yang dikandungnya
- Dari segi keadilan periwayatan suatu hadis
9. Dalam Islam darah yang seperti apakah yang diharamkan itu bagaimanakah menetapkannya?
Darah yang mengalit
Cara menetapkannya dengan menggunakan ayat dan suarah Al-an’am:145
10. Apakah yang dimaksd dengan tatsakut al-dvillain?
Meninggalkan kedua dalil tersebut dan berijtihad dengan dalil yang kualitasnya lebih rendah.
1. Jelaskan pengetian nasakh secara hanafiyyah dan berikan contoh kalimatnya!
Nasakh: pembatalan atau penghapusan
Contoh:.....................................................
2. Tulis 2 defenisi menurut syari’at yang masyhur di kalangan ulama ushul!
- Penjelasan berakhirnya masa berlaku suatu hukum melalui dalil syari
- Pembataan hukum syara’ yang ditetapkan terdahulu dari orang mukallaf dengan hukum syara’ yang datang kemudian.
3. Sebutkan rukun nasakh!
- Adat nasakh
- Nasikh
- Mansukh
- Mansukh ‘anhu
4. Bagaimana himkamh adanya nasakh bagi kaum muslimin?
Berkataian dengan pemeliharaan kemaslahatan umat manusi, sekaligus menunjukkan fleksibilitas hukum islam
5. Apakah para ulama sepakat terhadap keberadaan nasakh? Sepakat terangkan!
Jika nasakh diartikan sebagai pemabtalan maka tidak akan terdapat dalam Al-qur’an karena nasakh ini berkaitan dengan hukum.
6. Ada berapakah syarat-syarat nasakh yang disepakati para ulama?
Ada 4 (empat)
7. Jelaskan persyaratan nasakh yang tidak disepakati di kalangan para ulama?
Menurut pendapat para ulama: di isyaratkan hukum yang dinasakh itu haruslah ditunjukan untuk sesuatu yang baik yang di terima akal pembatalannya. Dan ada juga yang mengatakan Al-qur’an tidak bisa di nasakh dan seterusnya.
8. Ada berapa macamkah nasakh itu? Ada 5 (lima) jelaskan!
- Nasakh yang tidak ada gantinya seperti nasakh terhadap keharusan memberikan sedekah kepada orang miskin bagi mereka yang akan berbicara dengan Nabi.
Seperti: pembatalan solat sebanyak 5 kali.
- Nasakh bacaan (teks): hukumnya tetap berlaku
Seperti: hukum rajam bagi laki-laki dan perempuan tua yang telah emikah
- Nasakh hukum ayat. Seperti: nasakh terhadap keharusan memberikan sedekah
- Nasakh hukum dan bacaan ayat sekaligus
Seperti: haramnya menikahi saudara sesusu itu dengan batasan 10 kali.
9. Bagaimana cara mengetahui nasikh dan masdukh?
- Penjelasan lengsung dan rasulullah SAW
- Dalam suatu nasakh, terkadang terdapat keterangan yang menyatakan bahwasalah satu nash di turunkan terlebih dahulu.
- Berdasarkan keterangan dan periwayatan hadits.
10. Tuliskan ayat atau hadit yang menurut sebagian besar ulama yang telah di masdukh!
........................................................
1. Jelaskan pengertian tarjih baik secra etimologi maupun termonologi?
Etimologi: menguatkan
Termonologi : menguatkan salah satu dalil yang zanni dari yang lainnya untuk di amalkan (di tetapkan) berdasarkan dalil tersebut.
2. Secara umum ada beberapa carakah pan tarjihan? Sebutkan!
- Al-tarjih baina am-nushush
- Al-tarjih baina Al-qiyas
3. Apakah yang di maksud dengan terjih baik an nushush?
Menguatkan salah satu nash, ayat atau hadits yang saling bertentangan.
4. Menurut Imam Asy-Ayaukani, ada beberapa carakah pentarjihandari segi sanad? Sebutkanlima cara!
- Menguatkan salah satu nash dengan memperhatikan jumlah rawi.
- Tarjih dengan mempertimbangkan riwayat
- Tarjih dengan memperhatikan cara sumber tempat menerima riwayat
- Tarjih dengan mempertimbangakan hadist
5. Menurut pentarjihan dari segi matan, yang mana yang harus di dahulukan teks yang mufassar atau yang muhkam?
Muhkamlenih di dahulukan dari teks yang mufassar.
6. seburkan 3 cara pentarjihan dari segi hukum atau kandungan teks, menurut asy-syaukani!
- Taks yang mengandung bahaya
- Apabila isi suatu teks menghidarkan terpidana mendapat hukuman
- Teks yang mengandung hukuman lebih ringan di dahulukan dari yang berat.
7. Apa yang di maksud dengan pentarjihan dengan menggunakan pendapat hukuman nash?
Agar di beri kemudahan
8. Jelaskan secara ringkas tarjih Bain al-aqyisah?
- Dari segi hukum ashl: di dukung dalil yang khusus
- Dari segi hukum cabang yang datangnya kemudian di banding hukum asalnya.
- Dari segi hukum illiat: pengujian yang dilakukan yang hany menggunakan keserasian.
9. Ada berapa malamkah pentarjihan dari segihukumashl? Jelaskan!
- Menguatkan qiyas dari segi hukum asalnya qath’i dari yang zhanni
- Menguatkan qiyas yang landasan dalilnya ijma’ dari qiyas yang landasan dalilnya nash
- Menguatkan qiyas yang didukung dalil yang khusus
- Menguatkan qiyas sesuai dengan kaidah-kaidah qiyas dari yang tidak
- Menguatkan qiyas yang hukum asalnya bersifat khusus.
10. Berikan contoh suatu ketetapan hukum dari hasil pentarjihan beserta dalilnya !
..............................................
Contoh:
Kata ..........................................dalam ayat ini bersifat umum yang meliputi 2 orang bersaudara atau lainnya.
1. Sebutkan pengertian qaidah yang dikemukakan oleh para ulama, minimal tiga!
- Dalam kitab At-ta’rifat: ketentuan iniversal yang bersesuaikan dengan bagian-bagiannya
- Dalam kitab syarah jamu’ al-juwawi: ketentuan pernyataan univesal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya.
- Dalam kitab at-talwih ‘alaat tawdih: hukum universal (kuli) yang bersesuaian dengan bagiannya dan bisa di ketahui hukumnya
2. Adakah perbedaan antara qaidah fiqih dengan dhabith? (ada) jelaskan!
- Qaidah fiqih: menghimpun berbagai macam cabang dari berbagai jenis masalah hukum
- Khabith: mencakup pada satu jenis masalah saja
3. Bisakah qaidah fiqih di sebut ushul? Tidak, mengapa?
Karena qaidah fiqih merupakan perbuatan mukallaf sedangkan ushul merupakan dalil hukum
4. Bagaimana kedudukan dan urgensi qaidah fiqih bagi umat Islam?
Qaidah ini sangat penting dalam fiqih dan besar sekali menafaatnya dan merupakansalah satu cabgan dari ilmu syari’at.
5. Jelaskan pendapat Imam Syakhasi tentang qaidah fiqih?
Siapa saja yang menghukumi ashal dengan sebenarnya, ia akanbisa mengeluarkan hukum sesuai dengan keinginannya, baik berdasarkan pendangan ataupun yang berlawanan.
6. Bagaimana perkembangan qaidahfiqih? Jelaskan fase-fasenya!
Suatu hal yang ganjil, dalam tarikku tasyi’i atau sejarah fiqih Islam tidak mendapatkan perhatian yang memadai
1. Fase kemunculan dan berdirinya qaidah fiqih, di mulai dari zaman rasulluulah hingga akhir abad III H/IX M.
2. Masa perkembangan dan pembukuan qaidah fiqih
3. Fase kemajuan dan sistematisasi qaidah fiqih
7. Jelaskan kitab-kitab yang berkembang pada fase II perkembangan qaidah fiqih?
Terjadi pada abad 10 H. Yang di tandai oleh kelahiran kitab al-ashbab wa an-nazhair karya jalal ad-din asy-suyuthi merupakan kitab qaidah fiqih yang terbaik.
8. Siapakah ulama yang di anggap sangat berjasa dalam perkembangan qath’i fiqih, sebutkan beserta karyanya! Olah kelahiran kitab Al-Ashab wa an-nazhair karya qawaid wa ad dawabith
- Al-furuq
- Al-Asbah wa an-nazhair
9. Sebutkan kitab-kitab yang digunakan pada tiap mazhab fiqih masing-masing 2 kitab!
1. Mazhab hanafi
- Ushulu al-jami’ al-kabir, karangan malik al-mu’adzam ‘isa alayubi (623 H).
- Al-Asybah wa-an nadzair, karangan ibnu nujaima (1970 H).
2. Mazhab maliki
- Al-furud, karangan Abu Abbas Al-Qarafi (758)
- Al-Qawaid, karangan abdullah Al-muqaara (758 H).
3. Mazhab Asy-Syafi’i
- Al-Asybah wa-an nadzar, karangan tajuddin as-subki (771 H)
- Al-mansyur Fi Al-qawaid, karangan Imam Zarkasyi (794 H)
4. MazhabHambali
- Al-qawaid al-fiqhiyah, karangan IbnuQadial-Jabali (771H )
- Al-Qawaid, karangan ibnu rajab (759 H)
10. Bagaimana peranan qaidahfiqhiliyah dalam pengembangan hukum Isam? Jelaskan!
Seperti yang di katakan para ulama: suatu keyakinan tidak hilang dengan adnya keraguan (sesuatu yang mudah di lakukan tidak gugur dengan adanya yang sulit di lakukan). Ini menunjukkan bahwa qaidsah-qaidah fiqih, baik yang tercantum di dalam kitan fiqih maupun yang telah di bukukan dalam kitab kaidah berperan dalam pembinaan hukum Islam.
1. Jelaskan yang dimaksud dengan qaidah al-asas!
Qaidah-kaidah yang di pegang oleh para Imam Mazhab
2. Apakah para ualam sepakat tentang jumlah qaidahal-asas? Jelaskan!
Tidak karena para ulama berbeda dalam pengambilansumbernya
3. Apakah yang dimaksud dengan al-ulama bimaqa shidiha?
Setiap pekerjaan itu tergantung pada maksudnya (baik/buruk)
4. Bolehkan seseorang berniat shalat magrib empat raka’at? Boleh, jelaskan!
Tetapi ia tetap dalam melaksanakan tiga raka’at maka shalatnya sah.
5. Bolehkan membunuh anak karena takut tidak bisa menafkahi?
Berikan qaidah fiqliyah!
Tidak boleh karena apa-apa yang dibolehkan karena madarat di perkirakan sewajarnya atau menurut batasan ukuran kebutuhan.
6. Sebutkan sumberhukum dari Al-adat Muhakkah!
- Firman Allah SWT
- Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-bajjardan Ibnu Masud
7. Sebutkan lima cabang dari a-adat muhakkah!
1. Tidak bertentangan dengan syariat
2. Tidak menyebabkan kemafsadatan dan menghilngkan kemaslahatan
3. Tidak berlaku pada umunya orang muslim
4. tidak berlaku dalam ibadah mahdlah
5. URF tersebutsudah memasyarakat ketika akan ditetapakan hukumnya.
8. Apa yang dimaksud dengan al-masyaqqatu tajlibu at-taisir?
Suatu kesusahan mengaruskan adanya kemudahan (dalam pelaksanaannya atau memudaratkan dalam pelasksanaannya).
9. Sebutkan cabang dari qaidahal-‘adatu muhakkatun!
1. Tidak di ingkari perubahan hukum di sebabkan peruabahan zaman dan tempat.
2. Yang baik itu menjadi ‘urf sebagaimana yang diisyaratkan itu menjadi syarat.
3. Yang di tetapkan melalui “urf sama dengan yang ditetapakn melalui nash.
10. Berikan contoh aplikasidari qaidah adh-dhararu yujalu!
1. Menjual buah dipohon adalah: tidak boleh menurut qiyas karena tidak jelas jumlahnya, tapi karena kebiasaan ulama membolehkan.
2. mereka yang mengajarkan Al-Qur’an di bolehkan menerima gaji
3. Orang-orang minang kabau memiliki adat.
1. Jelaskan pengertian hukum menurut mayoritas ulama ushul!
Kalam Allah yang menyangkut perbuatan orang dewasa dan berakal sehat, baik bersifat imprematif, fakultatif atau menempatkan sesuatu sebagai sebab, syarat dan penghalang.
2. Terbagi kepada berapa bagiankah hukum itu? (dua) jelaskan!
1. Hukum taklifi: Firman Allah yang menuntut mansia untuk melalukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkan .
2. hukum wadh’i: Firman Allah yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain.
3. Berikan contoh ayat Al-qur’an yang bersifat menuntut untuk berbuat!
.........................................
4. Sebutkan pembagian hukum taklifi menurut jumhur!
1. Ijab
2. Nadb
3. Ibadah
4. Karahah
5. Tahrim
5. Bedakah antara mubah dan ibhah!
Beda
6. Jelaskan pembagian hukum taklifi menurut ulama hanfiyyah!
1. Ijab: tuntutan syar’i yang bersifat untuk melaksanakan sesuatu dan tidak boleh ditinggalkan
2. Nadb: tuntutan untuk melaksanakan suatu perbutan yang tidak bersifat memaksa.
3. Ibahah: Khihtbah Allah yang bersifat fakultatif mengandung pilihan antara berbuat atau tidk berbuat secara sama.
4. Karahah: tuntutan meninggalkan suatu perbuatan
5. Tahrim: tuntutan untuk tidak engerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa.
7. Jelaskan pembagian wajib menurut fuqada ditinjau dari segi ukuran yang di wajibkan!
1. Wajib Al-muhaddadadalah: suatu keajiban yang ditentukan ukurannya oleh syara’ dengan ukuran tertentu.
2. Wajib gahairu AL-Muhaddad: kewajiban yang ditentukan syara’ ukuran dan jumlahnya, tetapi di serahkan kepada para ulama dan pemimpin umat untuk menentukannya.
8. Jelaskan yang dimaksud dengan sunnah zaidah dan berikan contohnya!
Suatu pekerjaan untuk mengikuti apa yang dilakukan Rasulullah SAW.
Contohnya: cara tidur, cara makan, dan cara berpakaian.
9. Terbagi menjadi berapa macamkah hukum wadh’i itu? Jelaskan!
1. Sebab: suatu sifat yang di jadikan syar’i sebagai tanda adanya hukum
2. Syarat: suatu yang berada di luar hukum, tetapi keberadaan hukum syara’ bergantung kepadanya
3. Mani: sifat yang keberadaannya menyebabkan tidak ada hukum/sebab
4. Shihhah: suatu hukum yang sesuai dengan tuntutan syara’
5. Baathil: terlepasnya hukum syara’dari ketentuan yang ditetapkan dan tidak ada akibat hukum yang ditimbulkannya.
6. Azimah: hukum-hukum yang disayariatkan Allah kepada seluruh hambanya sejak semula.
7. Rukhsah: apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa orang-orang tertentu boleh mengerjakan shalat zhuhr 2 rakaat.
10. Jelaskan perbedaan antara hukum taklifi dan hukum wadh’i!
1. Dalam memilih al-taklifi terkandung tuntutan untuk melaksanakan, meninggalkan atau memilih berbuat atau tidak berbuat.
2. hukum Al-taklifi merupakan tuntutan langsung pada mukallaf, untuk di laksanakan, ditinggalkan atau melakukan pilihan untuk berbuat atau tidak berbuat.
3. Hukum at-taklif harus sesuai dengan kemampuan mukallaf untuk melaksanakan atau meninggalkan.
4. HukumAt-taklif ditunjukkan pada para mukallaf sedangkan hukum wadh’i ditunjukkan kepada manusia mana saja.
1. Jelaskan pengertian mahkum fih, dan apa bedanya dengan mahkum bih?
Perbuatan mukallaf yang berkatan dengan hukum
Mahkum fih menggunakan istilah karena perbuatan/peristiwa itulah ada hukum sebagian ulama lainnya menggunakan istilah mahkum bih karena perbuatan mukallaf itu bisa disifati dengan hukum.
2. Sebutkan 2 contoh mahkum fih yang berkaitan dengan larangandan kewajiban!
- Larangan yang berkatian dengan perbuatan mukallaf, yaitu menjauihi zina
- Kewajiban: perbuatan memenuhi janji.
3. Apakah tidak melakukan sesuatu karena ada larangan di katagorikan sebagai perbuatan?
Tidak
4. Ada berapakah syarat-syarat mahkum fih? sebutkan!
1. Perbuatan yang di bebankan di ketahui secara sempurna dan rinci.
2. Mukallaf mengetahui secara pasti bahwataklif tersebut datang dari pihak yang berwenang
3. Perbuatan yang diperintahkan atau dilarang
5. Mengapa jumhur berpendapat tidak boleh ada taklif terhadap sesuatu yang mustahil?
Karena banyak ayat Al-qur’an yang intinya menjelaskan bahwa Allah tidaka memberikan suatu taklik kecuali sesuai dengan kemampuan manusia.
6. Bolehkan seseorang menggantikan taklif terhadap orang lain?
Tidak boleh karena itu mustahil baginya.
7. Sebutkan macam-macam musyaqqah!
1. Musyaqqah mu’tadah
2. Musyaqqah ghairu mu’tadah
8. Ada berapa macamkah kemampuan menurut ulama hanafiyah, sebutkan!
1. Mutlaq adalah kemampuan yang mungkin yaitu: adanya sarana untuk melaksanakan
2. Sempurna adalah: kemampuan yang memudahkan yakni adanya faktor yang memudahkan dalam pelaksanaan kewajiban.
9. Jelaskan macam-macam mafhum fih secara global!
- Dari segi keberadan secara material dan syara’
- Dari segi hak yang terdapat dalam perbuatan itu sendiri.
10. Berikan contoh mahkum fih yang terdapat kompromi antara hak Allah dan hak hamba!
- Hak Allah seperti: dalam masalah qishash tersebut berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan penghormatan terhadap darah daging yang tidak halal di bunuh.
- Hak hamba seperti: menjamin kemaslahatan pihak ahli waris yag terbunuh.
1. Jelaskan pengertian mahkum alaih!
Mukallaf yang berkaitan dengan hukum syara’
2. Apakah yang menjadi dasar adanya taklif?
Mereka yang sudah di anggap mampu untuk mengerjakan tindakan hukum
3. Tuliskan dua hadit yang menurut para ulama ushul sebagai dasar taklif!
- .............................................................
- .....................................................
4. Kapankah seseorang bisa di kenakan taklif? Sebutkan syarat-syarat taklif!
a. Ketika mereka dengan sudah dianggap mampu untuk mengerjakan tindakan hukum.
Syarat-syarat taklif:
b. Orang itu telah mampu memahami khithab syar’i (tuntutan syara’)
c. Seseorang harus mampu dalam bertindak hukum
5. Jelaskan pengertian ahliyah1
Secara bahasa: kemampuan atau kecakapan
Secara istilah: sifat yang mengindikasikan seseorang telah sempurna jasmani dan akalnya sehingga semua perbuatannya dapat di kenai taklif.
6. Sebutkan hak anak yang masih ada dalam kendangan ibunya!
- Hak keturunan dari ayahnya
- Hak warisan dai pewarisnya yang meninggalkan dunia
- Wasiat yang ditunjukkan kepadanya
- Harta wakaf yang ditunjuikkan kepadanya
7. Uraiakan pembagian ahliyyah secara global!
- Ahliyyah ada’
- Ahliyyah al-wajib
8. Apakah hukuman atas pembunuhan yang di lakukanoleh anak yang belum baligh?
Belum dapat dipertanggung jawabkan secara hukum karena ia di anggap belum cukp cakap untuk bertindak hukum yang hukumnya di kenakan qiyas.
9. Ada berapa macamkah halangan dalam ahliyyah? Ada 2 yaitu:
- Awaridh as-samawiyah
- Awaridh al-muktbasah
10. Apakah orang dungu di minta pertanggung jawaban atas semua tindakan hukumnya?
Ia, karena tindakan hukum yang sifatnya bermanfaat untukdirinya di nyatakan sah. Namun, yang merugikan dirinya di anggap batal.
1. Jelaskan pengertian hakim!
Menurut bahasa: orang yang memutuskan atau membuat hukim syari’at secarahakiki.
Menurut istilah: pihak menentukan dan membuat hukim syariat secara hakiki.
2. Mengapa hakimdi anggap masalah yang cukup penting?
Karena perkaitan dengan pembuatan hukum dalam syari’at Islam, pembentukan hukum syara’ yang mendatangkan pahala bagi pelakunya dan dosa bagi pelanggarnya.
3. Sebutkan dalil yang menyatakan bahwa tiadsa hukum kecuali hukum Allah!
........................................
4. Siapa yang di maksud hakim, sebelum Muhammad di angkat menjadi Rasul?
Pada saat itu ada hakim dan hukum syara’, sementara akal tidak mampu mencapainya oleh sebab itu hakim adalah Allah SWT.
5. Bagaimana pengertian tahsih dan takbih menurut ulama ushul?
- Tahsih: segala peruatan yang dianggap sesuai dengan tabiat manusia. Misalnya: rasa menolong orang yang celaka. Sedangkan,
- Qabih: sesuatu yang tidak sesuai dengan sifat tabiat manusia. Misalnya: menyakiti orang lain.
6. Bagaimana pendapat golongan mu’tazilah tentang Hasandan Gabih?
- Apa-apa yang di halalkan itu di sebut: Hasan (baik) di dalamnya terdapat kemaslahatan bagi manusia.
- Segala sesuatu yang di haramkan Allah disebut qabih (buruk) yang didalamnya terdapat kemadaratan atau kerusakan bagi manusia.
7. Bagaimana pendapat jumhur tentang kemampuan akal dalam mengetahui syariat?
Akala tidak memiliki kemampuan untuk menentukan hukum, sebelum turunnya syari’at
8. Sebutkan 2 dalil yang di kemukakan oleh jumhur dalam mendukung pendapat no 7 diatas!
........................................................
9. Apa alasan mu’tazilah sehingga berpendapat bahwa akal mampu mengetahui seluruh syari’at?
Agar bisa ditelusuri bahwa di dalamnya ada unsur manfaat atau madarat.
10. Bagaimana posisi akal dalam berijtihad?
Akal tidak berdiri sendiri, namun dengan harus di barengi dengan nash namun akal berperan penting dalam menangkap maksud-maksud syara’ untuk menetapkan hukum.
No comments:
Post a Comment