KEBIJAKAN DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH DALAM JANGKA PANJANG

makalah

Hubungan antara Daerah Tingkat (Dati) II dengan Dati I yang semula dependent dan subordinat bergeser menjadi independent dan coordinate. UU No 22 Tahun 1999 tidak mengenal system otonomi bertingkat. Bahkan UU ini tidak lagi mengenal Dati I dan Dati II, juga tidak ada hierarki antara provinsi dengan kabupaten/kota. Pola hubungan tersebut tercipta sebagai konsekuensi perubahan dari dianutnya integrated prefectoral system yang utuh ke integrated prefectoral

system yang parsial. Dianutnya integrated prefectoral system pada provinsi dengan peran ganda Gubernur sebagai Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Pemerintah dimaksudkan untuk mengintegrasikan kembali daerah otonom yang secara desentral memiliki karakteristik keterpisahan. Sementara itu, kabupaten/kota telah terbebas dari intervensi pusat yang sangat kuat melalui perangkapan jabatan kepala daerah otonom (local self-government) dan kepala wilayah administratif (field administrative). Dalam UU No 22 Tahun 1999 bupati dan walikota adalah kepala daerah otonom saja.
Distribusi urusan pemerintahan kepada daerah otonom yang semula menganut ultra vires doctrine dengan merinci urusan pemerintah yang menjadi kompetensi daerah otonom diganti dengan general competence yang merinci fungsi pemerintahan yang menjadi kompetensi pemerintah (pusat) dan provinsi. Pengawasan pemerintah terhadap daerah otonom yang semula cenderung koersif bergeser menjadi persuasif agar diskresi dan prakarsa daerah otonom lebih tersalurkan. Konsekuensinya, pengawasan pemerintah terhadap kebijakan daerah yang semula secara preventif dan represif, di UU No 22 Tahun 1999 menjadi hanya secara represif.
Konsep pemerintah daerah yang semula mencakup KDH dan DPRD menurut UU No 5 Tahun 1974 di UU No 22 Tahun 1999 hanya merujuk kepada kepala daerah dan perangkat daerah, sedangkan DPRD berada di luar pemerintah daerah. KDH yang semula tidak akuntabel terhadap DPRD menjadi akuntabel. Hubungan pemerintah dan daerah otonom yang selama UU No 5 Tahun 1974 bersifat searah dari atas ke bawah diganti dengan model hubungan yang bersifat resiprosikal.

DOWNLOAD DISINI

Terima kasih atas waktunya untuk membaca KEBIJAKAN DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH DALAM JANGKA PANJANG ini, dengan harapan semoga artikel KEBIJAKAN DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH DALAM JANGKA PANJANG ini bermanfaat adanya. Dan mohon maaf jika pada artikel KEBIJAKAN DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH DALAM JANGKA PANJANG terdapat kesalahan atau kurang memuaskan. Jangan lupa untuk berkunjung kembali ke Wani pada lain kesempatan

Artikel Terkait : KEBIJAKAN DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH DALAM JANGKA PANJANG » Makalah

No comments: