AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER DAN DALIL HUKUM SYARA’,
DALIL QOTH’I, DALIL DZONNI, DALIL KULLI
DAN DALIL JUZ’I
1. Pengertian Hukum
Para ahli ushul menta'rifkan hukum dengan :
Perintah / firman Allah Swt yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan ( perintah dan larangan), atau pilihan (kebolehan ) atau wadh'i (menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat dan penghalang bagi seseatu hukum).
Dari definisi di atas menunjukan, bahwa yang menetapkan hukum itu adalah Allah Swt. Hanya Allah hakim yang maha tinggi dan maha kuasa. Rasulullah penyampai hukum-hukum Allah kepada manusia. Oleh karena Allah yang menetapkan hukum, maka sumber hukum yang pertama dan paling utama adalah wahyu Allah yaitu Alquran, kemudian sunnah Rasul sebagai sumber hukum yang ke dua, dan sumber hukum yang ke tiga adalah Ijtihad.
2. Pengertian Sumber dan Dalil
Secara etimologi ( bahasa) sumber berarti asal dari segala sesuatu atau tempat merujuk sesuatu. Adapun secara terminologi ( istilah ) dalam ilmu ushul, sumber diartikan sebagai rujukan yang pokok atau utama dalam menetapkan hukum Islam, yaitu berupa Alquran dan Al-Sunnah.
Dalil, secara bahasa artinya petunjuk pada sesuatu baik yang bersifat material maupun yang bersifat nonmaterial. Sedangkan menurut Istilah, suatu petunjuk yang dijadikan landasan berfikir yang benar dalam memperoleh hukum syara' yang bersifat praktis, baik yang kedudukannya qath'i ( pasti ) atau Dhani (relatif). Atau dengan kata lain, dalil adalah segala sesuatu yang menunjukan kepada madlul. Madlul itu adalah hukum syara' yang amaliyah dari dalil. Untuk samapai kepada madlul memerlukan pemahaman atau tanda penunjuknya ( dalalah ).
a. Dalil ditinjau dari segi asalnya
Ditinjau dari asalnya, dalil ada dua macam:
1) Dalil Naqli yaitu dalil-dalil yang berasal dari nash langsung, yaitu Alquran dan alSunnah.
2) Dalil aqli, yaitu dalil - dalil yang berasal bukan dari nash langsung, akan tetapi dengan menggunakan akal pikiran, yaitu Ijtihad.
Bila direnungkan, dalam fiqih dalil akal itu bukanlah dalil yang lepas sama sekali dari Alquran dan al-Sunnah, tetapi prinsif-prinsif umumnya terdapat dalam Alquran dan Al-Sunnah.
b. Dalil ditinjau dari ruang lingkupnya
Dalil ditinjau dari ruang lingkupnya ada dua macam, yaitu:
Dalil Kully yaitu dalil yang mencakup banyak satuan hukum. Dalil Kulli ini adakalaya berupa ayat Alquran, dan berupa hadits, juga adakalanya berupa Qaidahqaidah Kully.
Contoh berikut dari dalil kully:
Dalil ini disebut dalil kully dari Alquran karena mencakup berbagai macam kerusakan yang dilarang oleh Allah SWT.
Dalil Kully dari hadits ini, menunjukan bahwa perbuatan apapun hendahnya disertai niat, dan amal seseorang akan dilihat dari sisi niatnya.
Artinya: Kesulitan itu membawa kemudahan.
Dalil kully dari Qaidah ini, memberi arti bahwa segala sesuatu yang tadinya sulit akan menjadi mudah. Dalil kulli dari Qaidah kulliyah ini tetap kembali kepada semangat atau didasari oleh isyarat Alquran dan al-Sunnah.
1) Dalil Juz'i, atau Tafsili yaitu dalil yang menunjukan kepada satu persoalan dan satu hukum tertentu, seperti :
Ayat ini disebut dalil Juz'i, karena hanya menunjukan kepada perbuatan puasa saja.
c. Dalil ditinjau dari daya kekuatannya
Dalil ditinjau dari daya kekuatannya ada dua, yaitu Dalil Qath'i dan dalil Dhanni.
1. Dalil Qath'i,
Dalil Qath'i ini terbagi kepada dua macam, yaitu :
a. Dalil Qath'i al-Wurud, yaitu dalil yang meyakinkan bahwa datangnya dari Allah (Alquran) atau dari Rasulullah (Hadits Mutawatir). Alquran seluruhnya Qath'i wurudnya, dan tidak semua hadits qath'i wurudnya.
b. Dalil Qath'i Dalalah, yaitu dalil yang kata-katanya atau ungkapan kata-katanya menunjukan arti dan maksud tertentu dengan tegas dan jelas sehingga tidak mungkin dipahamkan lain. Contoh :
Dan bagimu ( para suami) separoh dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.
Ayat ini tidak bisa diartikan lain, kecuali menunjukan bahwa suami mendapat setengah dari harta peninggalan istri jika istrinya tidak mempunyai anak.
2. Dalil Dhanni.
Dalil Dhanni, terbagi kepada dua macam pula yaitu: Dhanni al-Wurud dan Dhanni al-Dalalah.
a. Dhanni al-Wurud, yaitu dalil yang memberi kesan yang kuat atau sangkaan yang kuat bahwa datangnya dari Nabi saw. Tidak ada ayat Alquran yang dhanni wurud, adapun hadits ada yang dhanni wurudnya yaitu hadits ahad.
b. Dhanni al-Dalalah, yaitu dalil yang kata-katanya atau ungkapan kata-katanya memberi kemungkinan - kemungkinan arti dan maksud lebih dari satu. Tidak menunjukan kepada satu arti dan maksud tertentu.
Dan wanita yang ditalak hendaklah menahan dirinya (beriddah) tiga kali quru. Kata Quru dalam ayat di atas bisa diartikan haid dan bisa diartikan suci. Oleh karena itu para ula sering berbeda pendapat dalam menentukan hukum dari ayat tersebut di atas.
Dari pengertian dalil yang diungkapkan di atas, maka dapat dikatakan bahwa; Alquran dan al-Sunnah juga disebut sebagai dalil hukum, disamping sebagai sumber hukum Islam. Karena itu dari sisi ini, apa yang dikemukakan Abdul Wahab Khalaf bahwa al-Adillah al-Ahkam identik dengan Mashadir al-Ahkam ( sumber hukum).
Dari sini pula dapat dikatakan bahwa seperti, Ijma, Qiyas, mashlahah mursalah, istihsan dan lain sebagainya tidak dapat dikatakan sebagai sumber hukum Islam, karena dalil-dalil ini hanya bersifat al-Kasyf wa al-Izhar li al-Hukum artinya hanya menyingkap dan memunculkan yang ada dalam Alquran dan al-Sunnah. Karena suatu dalil yang membutuhkan dalil lain untuk dijadikan hujjah, tidaklah dapat dikatakan sumber, karena yang dikatakan sumber itu harus berdiri sendiri.
Disamping itu, keberadaan suatu dalil, seperti Ijma, Qiyas dan istihsan misalnya, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Alquran dan al-Sunnah. Oleh sebab itu, para ahli ushul Fiqh sering menyebut terhadap adillah ahkam seperti Ijma, Qiyas dan sebagainya, sebagai turuq istinbath al-Ahkam yaitu metode dalam menetapkan hukum.
3. Urutan Sumber Hukum
Sumber hukum yang telah disepakati oleh para ulama fiqih adalah Alquran dan al-Sunnah. Sedangkan yang lainnya; Ijma, Qiyas, Ishtishhab, Istihsan, mashlahah mursalah, Saddu zdara'i, Urf, istihsan, hukum bagi umat sebelum kita, mazdhab shahabi, ada yang menggunakan dan adapula yang tidak menggunakan.
Bila diurut, maka sumber hukum itu urutannya sebagai berikut :
1.Alquran, 2. Al-Sunnah 3. Ijtihad, yang meliputi pada : Al-Ijma, al-Qiyas,
Al-Ishtishhab, al-mashlahah Mursalah, Saddu zdara'i, Istihsan, Uruf, Syar'un man Qablana, Mazdhab shahabi. Urutah sumber hukum di atas berdasarkan kepada dialog Nabi saw dengan Muadz ketika beliau di utus ke Yaman menjadi Gubernur di sana.
Bagaimana engkau memberi keputusan jika dihadapkan kepadamu sesuatu yang harus diberi keputusan? Ia menjawab: Aku akan putuskan dengan Kitab Allah, Bersabda Rasulullah: Jika engkau tidak dapatkan dalam kitab Allah ? Ia menjawab: Dengan Sunnah Rasulullah. Nabi bertanya ? Jika tidak ada dalam sunnah Rasulullah? Ia menjawab ; Aku akan berijtihad dengan pendapatku dan seluruh kemampuanku, maka rasulullah merasa lega dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah (Muadz) dalam hal yang diridhai oleh Rasulullah SAW. (Ahmad, Turmudzi, Abu Daud)
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hamid Hakim, Mubadi Awalliyah, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Abdul Hamid Hakim, As-Sulam, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Mukhtar Yahya, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam, Al-Ma’arif,1986